Ingin mengembangkan usaha tapi kekurangan modal? Pertanyaan ini yang paling sering dilontarkan para muda-mudi yang baru saja ingin memulai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebanyakan dari mereka juga merasa kesulitan mendapatkan pinjaman modal dari bank.
Berdasarkan sebuah penelitian dari World Bank pada 2017 lalu, UMKM di Indonesia yang terjangkau oleh bank sangatlah sedikit, hanya sekitar 12% saja. Sebagian besarnya malah mendapatkan pinjaman dari keluarganya sendiri, yaitu sebesar 42%. Bahkan masih ada saja yang mendapatkan pinjaman dari rentenir sebesar 3%.
Hal itu menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia, masih sangat jauh dari jangkauan lembaga kreditur. Mungkin saja ada beberapa dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan bank. Belum lagi masih ada prosedur yang juga sangat lama. Keputusannya juga tidak begitu saja didapatkan. Tentunya hal-hal semacam itu akan semakin membatasi para UMKM dalam mengembangkan usahanya.
Namun sekarang ini muda-mudi tak perlu khawatir lagi soal modal usaha, sebab sudah ada sebuah sistem kredit yang akan memberikan kemudahan bagi para UMKM, yaitu Peer to Peer Lending atau p2p lending. Sistem seperti ini layaknya sebuah marketplace yang akan mempertemukan peminjam dan pemodal secara langsung dalam sebuah paltform.
Modal Usaha Lewat P2P Lending
Modal usaha lewat p2p lending
P2p lending ini memberikan fasilitas pinjaman yang tidak melibatkan lembaga keuangan seperti bank. Jenis pembiayaan yang dilakukan adalah pembiayaan piutang. Para investor memberikan dananya sebagai pembiayaan piutang debitur. Setelah itu, para peminjam akan membayarkan cicilannya dengan tenor yang sudah disepakati.
Sistem ini memberikan kemudahan bagi para peminjam tanpa melalui proses yang rumit layaknya di bank dan lembaga keuangan lainnya. Sehingga UMKM bisa menggunakan uang pinjamannya sebagai modal dalam pengembangan usaha. Dalam sistem ini juga investor punya kebebasan dalam memilih UMKM atau debitur. Investor juga bisa menentukan lebih dari satu investasi.
Sementara bagi para pemebri modal bisa memilih tingkat pengembalian sesuai dengan kebutuhannya. Semakin besar risiko pengembaliannya, maka akan semakin besar pengembalian yang akan diterima oleh investor. Sistem ini sudah banyak ditemukan di negara-negara maju, dan menjadi peluang investasi yang semakin menggiurkan bagi para investor. Bahkan nilai bisnisnya mencapai ratusan juta dollar.
P2p Lending ini bisa menjadi alternatif terbaik sebagai sumber modal dalam pengembangan usaha UMKM, sebab memberikan banyak keuntungan seperti berikut ini:
1. Tidak Ribet dan Prosesnya Cepat
Pada umumnya orang yang hanya memiliki dokumen terbatas pasti merasa bahwa proses mendapatkan pinjaman di bank begitu sulit. Tentunya hal itu sangat menghambat perkembangan UMKM.
Beda halnya dalam sistem P2p lending ini, Anda cukup mengisi beberapa persyaratan yang sangat mudah seperti data pribadi dan KTP saja dalam aplikasi di smartphone. Tidak ada aset yang harus disiapkan. Dalam beberapa hari atau bahkan bisa dalam beberapa jam saja, Anda bisa mendapatkan persetujuan untuk mendapatkan modal usaha.
Baca Juga: P2P Lending yang Terdaftar di OJK Disini!" href="https://www.cermati.com/artikel/pinjaman-dan-pendanaan-aman-cek-fintech-p2p-lending-yang-terdaftar-di-ojk-disini" target="_blank" rel="noopener">Pinjaman dan Pendanaan Aman, Cek Fintech P2P Lending yang Terdaftar di OJK Disini!
2. Tentukan Besaran Pinjaman dan Tenor Sendiri
Inilah keuntungan pada sistem P2p lending yang bisa memberikan pinjaman modal cukup besar, bahkan hingga Rp2 miliar tanpa agunan. Besarnya jumlah pinjaman dalam sistem P2p lending ini disebabkan oleh sistem crowdfunding yang merupakan sebuah sistem investasi dari banyak investor dengan visi dan misi yang sama.
Bagi para peminjam juga memiliki hak dalam menentukan besaran pinjaman, misal Rp5 juta, Rp17 juta, Rp25 juta dan sebagainya. Namun, biasanya setiap platform p2p lending memberikan batasan pinjaman yang berbeda-beda, ada yang mulai dari Rp500 ribu - Rp8 juta, ada juga yang mulai Rp5 juta hingga ratusan juta atau miliar. Selain itu, peminjam juga diberikan kebebasan dalam menentukan tenor cicilan, mulai dari sebulan, 6 bulan hingga 24 bulan.
3. Legalitas Terjamin dari OJK
Legalitas dan kredibilitas menjadi suatu hal yang sangat penting, baik dari sisi peminjam dan juga pemberi modal. P2p lending sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan pengawasan yang dilakukan oleh OJK ini tentunya memberikan rasa aman bagi siapapun dalam transaksi di dalam sistem p2p lending.
Jika dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya, p2p lending ini sangat solutif dalam menjawab sulitnya proses, lamanya proses, dan juga batasan jumlah pinjaman. P2p Lending ini bisa membuat para pebisnis muda millenial agar semakin kreatif dalam mengembangkan usaha tanpa takut lagi dengan keterbatasan modal.
Baca Juga: Waspada Fintech Bodong, OJK Rilis 5 Ciri Fintech Lending Ilegal
Ukur Jumlah Pinjaman dan Tenor Sesuai Kemampuan
Sering kali dengan adanya kebebasan yang diberikan platform p2p lending dalam menentukan jumlah pinjaman dan tenor membuat para peminjam terlena. Misalnya mengajukan pinjaman yang banyak tapi dengan jumlah tenor yang singkat. Hal ini belum tentu membuat peminjam bisa mengembalikan pinjamannya.
Agar pinjaman aman dan lancar, sebaiknya ajukan pinjaman sesuai dengan kemampuan usaha yang berjalan dalam mengembalikan modal. Pastikan jumlah pinjaman sesuai dengan jumlah modal yang dibutuhkan dan tenor yang dipilih juga tidak terlalu singkat jika jumlah pinjaman besar.
Contohnya saja, bila pinjaman Rp10 juta, maka tenor yang dipilih bisa 9 bulan atau 10 bulan atau 11 bulan. Dengan begitu, cicilan per bulannya tidak memberatkan usaha dan Anda tidak terlilit utang.
Baca Juga: Modal Usaha Berikut!" href="https://www.cermati.com/artikel/biar-nggak-salah-ikuti-3-cara-hitung-jumlah-pinjaman-modal-usaha-berikut" target="_blank" rel="noopener">Biar Nggak Salah, Ikuti 3 Cara Hitung Jumlah Pinjaman Modal Usaha Berikut!