REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi Zul Zivilia tak bisa menerima vonis yang dijatuhkan terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin. Hakim mengganjarnya dengan hukuman 18 tahun penjara.
"Tidak puas dan akan banding," kata Zul usai sidang, Rabu.
Menurut Zul, ada beberapa keterangan hakim yang tidak sesuai dengan berita acara perkara (BAP). Pelantun lagu "Aishiteru" itu membantah dirinya sebagai pengedar narkotika, melainkan hanya sebagai korban saja.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman seumur hidup. Selain pidana penjara, dia juga divonis membayar denda Rp 1 miliar.
Kasus narkotika itu berawal saat Zul dan ketiga rekannya ditangkap polisi di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Jakarta Utara pada 1 Maret 2019. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram dan ekstasi sebanyak 24 ribu butir.