Kamis 12 Dec 2019 14:35 WIB

Sidang Keempat, Ashanty Mangkir Lagi

Sidang gugatan wanprestasi kepada Ashanty disebut menemui jalan buntu.

Penyanyi Ashanty (kiri) didampingi suaminya Anang Hermansyah (kanan). Ashanty digugat wanprestasi oleh Martin Pratiwi, yakni rekan bisnisnya untuk produk kosmetik.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Penyanyi Ashanty (kiri) didampingi suaminya Anang Hermansyah (kanan). Ashanty digugat wanprestasi oleh Martin Pratiwi, yakni rekan bisnisnya untuk produk kosmetik.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Sidang gugatan wanprestasi terhadap penyanyi Ashanty Hastuti alias Ashanty Hermansyah yang diajukan rekan bisnisnya Martin Pratiwi di Pengadilan Negeri Purwokerto menemui jalan buntu (deadlock). Pasalnya, pada sidang yang ke empat kali ini, Ashanty kembali mangkir.

"Artinya, dalam mediasi tadi, kami sudah berupaya, baik dari pihak penggugat maupun pihak mediator, berupaya menghubungi pihak tergugat melalui sarana komunikasi, yaitu dengan video call," ujar kuasa hukum penggugat, Aditya Setiawan, Kamis (12/12).

Baca Juga

Saat melakukan video call, lanjut Aditya, Ashanty selaku pihak tergugat tidak menjawab panggilan telepon. Dengan sikap Ashanty tersebut, maka kesepakatan dari sidang mesdiasi sebelumnya Ashanty dinyatakan sudah melepaskan haknya untuk melakukan mediasi.

"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin dan sudah tidak ada titik temu, akhirnya deadlock. Berikutnya, karena pihak tergugat sudah tidak menggunakan haknya untuk melakukan mediasi, kami masuk kepada proses persidangan, yaitu masuk pada pokok perkara," jelas Aditya.

Aditya mengatakan, sidang pertama tersebut rencananya diagendakan akan digelar pada tanggal 7 Januari 2020 di PN Purwokerto. Menurut dia, Ashanty tidak wajib datang dalam proses persidangan mendatang karena diwakilkan kepada kuasa hukumnya.

"Apabila datang, ya kami menerima saja," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ashanty tak menghadiri persidangan pada 2 Desember lalu. Pihak kuasa hukum Ashanty mengaku bahwa kliennya sedang sakit.

Ashanty digugat wanprestasi oleh Martin Pratiwi, yakni rekan bisnisnya untuk produk kosmetik. Pihak penggugat mengaku sudah lama berbisnis kosmetik dan tertarik menggandeng Ashanty sebagai rekan kerja.

Pada November 2015 silam keduanya mengumpulkan modal masing-masing sebesar Rp 475 juta. Pada April 2016, produk pun siap dipasarkan dengn perjanjian.

Namun, laporan bulanan dan pembagian hasil yang seharusnya dilakukan setiap bulan tidak dikerjakan. Bahkan, pihak Martin Pratiwi mengaku bahwa baru mendapat bagi hasil sebesar Rp 290 juta pada Oktober 2016.

Kontrak kerja kemudian diputus pada April 2017. Pihak penggugat mengklaim, omzet dari kosmetik tersebut mencapai Rp 18 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement