Kamis 12 Dec 2019 05:01 WIB

Mengenal Kartu GPN dan Berbagai Keuntungannya

Tak perlu Visa atau MasterCard dan lainnya, Indonesia kini sudah punya GPN yang akan membuat transaksi kartu debit Anda menjadi lebih murah. Lalu, apa itu GPN?

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
.
.

Sudah tidak asing lagi, pemrosesan transaksi nontunai dengan kartu debit di hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia, dilakukan secara internasional. Ini dikarenakan selama ini masih menggunakan jasa dari sistem transaksi atau pembayaran milik asing seperti Visa, MasterCard, JCB, UnionPay, dan lainnya.

Namun, kali ini Indonesia telah memiliki national payment gateway sendiri atau biasa disebut GPN (Gerbang Pembayaran Nasional). Artinya, semua transaksi dari berbagai bank penerbit kartu debit sudah terintegrasi dengan pengunaan jasa dalam negeri sendiri.

Apa Itu GPN?

Gerbang Pembayaran Nasional atau GPN adalah sistem yang memadukan berbagai kanal sistem pembayaran atau transaksi perbankan yang menjadi satu karena saling terhubung. Artinya, jika selama ini membayar dengan kartu debit harus menggunakan mesin EDC dari bank sama, dengan adanya GPN ini, maka jenis kartu debit apapun bisa digesekkan pada semua mesin EDC dari berbagai macam bank.

Tidak hanya itu saja, jika memiliki kartu debit berlogo GPN berarti Anda juga sudah berpartisipasi dalam mendukung program yang dibuat oleh Bank Indonesia.

 

Transfer dan Bayar dengan Kartu Debit Beda Bank jadi Murah

Pembayaran Kartu Debit

Ilustrasi transaksi nontunai pembayaran dengan kartu debit

Selama ini, transaksi menggunakan kartu debit yang dilakukan di mesin Electronic Data Capture (EDC) dari bank lain, akan dikenakan sekitar 2-3% dari transaksi. Ini disebabkan, karena kartu-kartu debit yang ada masih menggunakan jasa pemrosesan transaksi nontunai secara internasional seperti Visa, MasterCard, dan lainnya.

Maka, tak heran bila hampir semua kartu debit yang dikeluarkan bank selama ini terdapat logo Visa atau MasterCard, serta lainnya itu. Dan tentu, ada biaya yang harus dibayarkan.

Nah, dengan adanya GPN ini, artinya proses transaksi nontunai itu dari dalam negeri, tak lagi menggunakan jasa internasional. Maka otomatis juga akan mengurangi biaya transaksi yang disebut Merchant Discount Rate (MDR) bila menggunakan mesin EDC dari bank yang berbeda.

Tarif Transaksi Nontunai Turun jadi 1%, Bahkan 0%

Agus DW Martowardojo, saat masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia pada akhir tahun 2017, menyatakan bahwa dengan GPN ini, maka akan mengurangi biaya transaksi nontunai kartu debit menjadi sekitar 1% atau turun satu hingga dua kali lipat dibanding sebelumnya untuk transaksi ritel.

Tak tanggung-tanggung, bahkan biaya transaksi nontunai ritel menggunakan kartu debit berlogo GPN ini bisa gratis alias nol persen saja, untuk transaksi pemerintah.

Dengan penurunan biaya tersebut, dari sisi ritel, akan membantu meningkatkan keuntungan (marjin) dari merchant (pedagang). Karena memang biaya transaksi nontunai kartu debit ini bukan dikenakan kepada konsumen/pembeli, tapi kepada pedagang, dan tarifnya menjadi lebih murah.

Begitu juga bila nasabah melakukan transaksi transfer antar bank juga akan diuntungkan. Tentu tidak asing lagi bila transfer sesama bank sudah pasti tidak ada biaya yang dikenakan. Namun jika transfer dengan bank yang berbeda, pasti akan dikenakan biaya yang cukup mahal. Dengan adanya GPN ini, maka biaya transfer beda bank jadi lebih murah.

Baca Juga: Sadari Bahaya Gesek Ganda Kartu Kredit dan Debit di Mesin Kasir

Kapan Logo GPN ini Berlaku?

Kartu Debit GPN

Ilustrasi kartu debit berlogo GPN via wartabank.com

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, sendiri pernah mengungkapkan bahwa upaya untuk merealisasikan GPN ini sejatinya sudah sejak lama, sekitar 20 tahun lalu. Namun karena berbagai hal, salah satunya soal teknologi, maka GPN baru bisa terealisasikan sekarang.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/8/PBI/2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PDAG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.

GPN sendiri sudah diluncurkan oleh Bank Indonesia pada akhir tahun 2017 dan berlaku pada 1 Januari 2018.

Diharapkan, pertengahan tahun ini semua bank yang sudah memperoleh izin menggunakan logo GPN, akan mengeluarkan kartu debit berlogo national payment gateway ini.

Baca Juga: Pengetahuan Umum Seputar Kartu Debit

Keuntungan Jika Memiliki dan Menggunakan Kartu GPN

Kehadiran kartu GPN ternyata juga memberikan keuntungan-keuntungan bagi banyak pihak. Berikut penjelasannya:

1. Keuntungan Bagi Masyarakat

  • Bisa digunakan di seluruh kanal pembayaran di Indonesia.
  • Lebih mudah dan hemat dalam bertransaksi.
  • Tidak perlu bingung karena dengan kartu GPN transaksi bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

2. Keuntungan Bagi Merchant

  • Setiap kanal pembayaran yang dimiliki oleh masing-masing merchant bisa menerima semua kartu.
  • Efisiensi akan dirasakan oleh setiap merchant karena tidak perlu memiliki terlalu banyak mesin EDC.
  • Merchant Discount Rate yang lebih rendah.
  • Nasabah akan merasa lebih nyaman ketika bertransaksi.

3. Keuntungan Bagi Setiap Pelaku Industri

  • Bank atau Lembaga lain bisa mengakses semua kanal pembayaran yang ada dan bisa menyediakan berbagai fitur pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap nasabahnya.
  • Tidak ada lagi kompetisi untuk menyediakan berbagai kanal pembayaran.

Nikmati Keuntungan Transaksi Nontunai

Ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh nasabah bank dalam melakukan berbagai transaksi nontunai. Selain mudah dan praktis, juga bisa mendapatkan efisiensi. Terlebih lagi dengan adanya sistem pemrosesan transaksi nontunai dari dalam negeri seperti GPN ini. Maka jangan ragu lagi dan nikmati kemudahan serta keuntungan transaksi nontunai dengan kartu debit Anda.

Baca Juga: Transaksi Kartu Kredit Kena Biaya 3%? Ini Cara Melaporkannya!

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement