Rabu 20 Nov 2019 23:23 WIB

Nunung Minta Hukumannya Diringankan

Nunung menuntut hukuman lebih ringan dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga.

Komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung (kiri) dan suaminya July Jan Sambiran (kanan) mengikuti sidang lanjutan atas kasus narkoba yang menjerat keduanya di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung (kiri) dan suaminya July Jan Sambiran (kanan) mengikuti sidang lanjutan atas kasus narkoba yang menjerat keduanya di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komedian Srimulat, Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran dalam sidang pembacaan pembelaannya meminta majelis hakim untuk memberikan keringanan atas hukuman yang dituntut kepada mereka. Nunung meminta hukumannya diringankan.

"Saya mohon majelis hakim berikan hukum yang seringan-ringannya," kata Nunung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Baca Juga

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nunung dan suaminya untuk menyampaikan pendapatnya setelah nota pembelaannya dibacakan oleh penasihat hukumnya. Setelah Nunung menyampaikan permohonan, Hakim Ketua Agus Widodo menanyakan alasan meminta keringanan.

"Banyak sekali alasan, apalagi ibu saya masuk rumah sakit bakal dioperasi karena kanker lidah, harus membiayai anak-anak saya," kata Nunung.

Nunung mengungkapkan, ia merupakan ibu sekaligus tulang punggung keluarga besarnya. Saat ini, Nunung menanggung biaya dari seluruh keluarga besarnya.

"Saya salah, sangat menyesal, semua biayanya, buta sekolah anak 13, anak kandung empat, ada yang SD, SMA, semua jadi tanggungan," kata Nunung.

Tak hanya Nunung, sang suami July Jan Sambiran, juga mengungkapkan hal yang sama. Ia mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya.

"Saya kurang lebih sama, mengaku bersalah dan saya berjanji tidak mengulangi, sangat menyesal atas kejadian ini banyak sekali urusan kita selaku orang tua, apalagi kita tulang punggung, banyak terbengkalai," kata July.

Sebelumnya, pengacara Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno dalam pembacaan nota pembelaannya mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum berlebihan yakni menuntut selama 1,5 tahun. Pengacara berpegang pada fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi ahli dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) bahwa untuk rehabilitasi baik medis maupun sosial itu membutuhkan waktu lima sampai enam bulan.

Selain itu, pengacara juga berpegang pada surat edaran Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung yang mengatur tentang rehabilitasi. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bertahap pada tuntutannya yakni 1,5 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement