REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Rumah menjadi salah satu kebutuhan dasar manusia yang penting, seperti halnya kebutuhan sandang dan pangan. Tak ayal, semua orang tak terkecuali kaum milenial ingin memiliki rumah sendiri. Lalu apa saja yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah?
Komisaris Utama PT Berlian Sinergi Propertindo Ogus Dharmawan mengungkapkan, setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan oleh milenial sebelum memutuskan membeli atau menyicil rumah. Pertama, jarak yang strategis dan terintegrasi dengan transportasi umum seperti kereta commuter line atau lainnya. Memiliki rumah dengan jarak yang strategis sama dengan berinvestasi.
“Ini juga baik untuk jangka panjang. Filosofinya itu adalah bagaimana milenial mengoptimalkan 30 persen pengeluaran dari gaji-nya setiap bulan,” kata Ogus saat diwawancarai Republika di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Selasa (5/11).
Ogus mengatakan, saat ini telah banyak tersedia unit perumahan subsidi yang berlokasi strategis misalnya Pesona Indonesia Residence yang hanya berjarak 1,9 kilometer dari stasiun kereta Parung Panjang. Cicilan yang pas dikantong milenial, serta lokasi strategis akan sangat menguntungkan milenial.
“Selama ini banyak milenial yang belum berpikir panjang untuk investasi rumah. Mereka relatif senang tinggal di apartemen yang hanya memenuhi kebutuhan jangka pendek. Milenial harusnya melek soal ini, dan pemerintah juga harus terus mengedukasi milenial,” jelas dia.
Dalam memilih rumah, kaum milenial juga harus jeli memerhatikan spesifikasi dan bahan baku dari rumah yang dibidik. Untuk rumah subsidi, ada dua hal yang harus diperhatikan yaitu atap dan dinding. Idealnya untuk atap menggunakan baja ringan dan dinding minimal menggunakan hebel.
“Yang komersil juga perhatikan semua bahan bakunya. Untuk komersil dindingnya harus menggunakan batu bata merah, untuk atap juga harus diperhatikan. Pokoknya semua bahan yang digunakan harus safety guaranteed dan lifetime guarantee,” kata Ogus.
Terakhir, pastikan pembangunan rumah tersebut sudah memiliki izin. Menurut Ogus, mempertanyakan izin bangunan rumah adalah hal terpenting karena rumah yang tidak memiliki izin, sewaktu-waktu bisa digusur.
“Berani aja tanya, izin IMB nya seperti apa, sertifikat rumahnya dan lain-lain. Karena jika IMB-nya masih proses tapi rumah udah dibangun, itu menyalahi Perda dan jika pemda-nya tegas itu bisa dibongkar,” kata Ogus.