REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK — Foie gras atau makanan yang terbuat dari hati bebek atau angsa yang digemukkan akan dilarang peredarannya di New York, Amerika Serikat (AS). Rancangan Undang-undang untuk mengesahkan aturan ini akan diloloskan segera oleh anggota dewan kota tersebut.
Nantinya, restoran, toko, dan individu yang melanggar larangan itu akan mendapat ancaman hukuman hingga satu tahun penjara, serta denda 1.000 dolar AS. Penjualan makanan ini akan sepenuhnya dianggap ilegal di New York, setelah RUU tentang foie gras pertama kali diusulkan oleh anggota dewan bernama Carlina Rivera pada Februari.
Menurut Rivera, larangan itu sangatlah wajar dan masuk dalam akal sehat untuk memberlakukannya. Ia juga menyebutkan bahwa selama ini foie gras bukanlah makanan sehari-hari dari warga New York.
“Kurang dari satu persen, dari seluruh restoran di New York yang menyajikan foie gras. Ini benar-benar sebuah makanan yang mewah,” ujar Rivera dilansir The Independent, Kamis (31/10).
Foie gras dianggap sebagai makanan yang proses pembuatannya menyebabkan hewan harus diperlakukan secara kejam. Hal itu karena bebek atau angsa akan dipaksa untuk makan secara berlebihan, dengan tujuan menggemukkan hati dari hewan unggas tersebut.
Untuk melakukan pemberian makanan, pekerja di peternakan akan memasukkan tabung plastik 6 inci (15 sentimeter) ke paruh bebek, menyemprotkan campuran jagung, kedelai, dan air ke bagian atas tenggorokan. Setiap pemberian makan membutuhkan waktu sekitar enam detik.
Sebelumnya, para peternak di AS menyatakan kekhawatiran atas adanya usulan melarang penjualan foie gras. Mereka juga mengklaim bahwa tetap memperlakukan bebek dan angsa secara manusiawi, karena pada dasarnya proses pemberian makan yang dinilai ‘kejam’ itu hanya meniru apa yang terjadi secara alami di alam liar, yaitu ketika bebek dan angsa makan berlebihan untuk menyimpan nutrisi tambahan untuk migrasi tahunan mereka yang panjang.
Chicago menjadi salah satu kota di AS yang pernah melarang penjualan foie gras pada 2006. Namun, aturan itu dicabut pada 2008, setelah Wali Kota Richard Daley mengatakan bahwa hukum itu sangat konyol untuk pernah dibuat. Di California, hukum ini berlaku pada 2012 dan pada tahun ini diajukan penolakannya melalui banding oleh para penggugat, termasuk peternak dan koki.