Senin 28 Oct 2019 16:31 WIB

Jefri Nichol Tertunduk Begitu Ditanya Makna Sumpah Pemuda

Jefri Nichol mengaku tak bisa menjawab ketika ditanya makna Sumpah Pemuda.

Aktor yang juga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol menunggu untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
Foto: SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO
Aktor yang juga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol menunggu untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor Jefri Nichol menjalani sidang pembacaan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/10), bertepatan di hari peringatan Sumpah Pemuda. Saat ditanya oleh awak media mengenai makna Sumpah Pemuda, pemeran film Bebas itu tertunduk.

"Tidak bisa kasih jawaban apa-apa tentang Sumpah Pemuda," kata Jefri pelan saat ditemui sebelum persidangan di mulai.

Baca Juga

Pada sidang pembacaan pledoi, Jefri membacakan sendiri nota pembelaannya di hadapan Majelis Hakim. Inti dari materi pembelaannya adalah meminta maaf. Jefri mengatakan, ingin membacakan sendiri pledoinya sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan atau kesalahan yang telah dilakukannya.

"Karena aku yang melakukan harus aku sendiri (membacakan), masa aku yang melakukan harus pengacaraku yang minta maaf," kata Jefri.

Jefri mengatakan, tidak ada persiapan khusus sebelum membacakan nota pembelaannya. Kegiatan yang dilakukan selama ini ialah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Selama dalam masa rehabilitasi, Jefri melewatkan waktu dengan membaca buku, termasuk buku-buku yang diberikan oleh penggemarnya yang datang ke pengadilan.

"Yang dibaca tentang perjalanan, buat bunuh waktu direhab saja sih. Cari info-info baru juga," kata aktor berusia 20 tahun itu.

Pada sidang sebelumnya Senin (21/10), Jefri dituntut 10 bulan pidana dengan menjalani rehabilitasi dan dikurangi masa selama ditangkap serta ditahan. Jefri ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan padal Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Jefri, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram. Selama menjalani persidangan, Jefri juga mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Sumpah Pemuda lahir 91 tahun yang lalu tepatnya pada tanggal 28 Oktober 1928 pada saat Kongres Pemuda dilaksanakan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement