Senin 28 Oct 2019 09:24 WIB

Jefri Nichol Sampaikan Pleidoi di PN Jaksel

JPU menuntut Jefri Nichol dengan pidana 10 bulan.

Aktor yang juga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
Foto: SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO
Aktor yang juga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor peran Jefri Nichol dijadwalkan menyampaikan pembelaannya (pleidoi) dalam sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkoba, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (28/10).

Berdasarkan situs resmi PN Jakarta Selatan, disebutkan sidang atas terdakwa Jefri Nihcol dengan nomor perkara 941/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL dijadwalkan pukul 13.00 WIB bertempat di ruang sidang tiga.

Seperti persidangan sebelumnya sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Krisnugroho selaku hakim ketua dengan dua hakim anggota Mery Taat Anggarasi dan Zulkifli, serta Panitera Pengganti, Aprisno.

Pada sidang sebelumnya, Senin (21/10), jaksa penuntut umum menuntut Jefri Nichol dengan pidana 10 bulan yang dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Jefri Nichol selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO di Cibubur Jakarta Timur," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Hardi dalam persidangan Senin (21/10).

Jefri mengatakan, dalam perkara ini jaksa telah memperhatikan undang-undang dan menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Jefri Nichol bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan Jefri Nichol mengkonsumsi narkoba tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Hal ini terbukti dalam fakta persidangan yang disebutkan barang bukti berupa satu buah amplop berwarna putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat neto 1,2425 gram dengan sisa hasil laboratorium berat neto 1,1609 gram.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Jefri Nichol mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan di depan persidangan, belum pernah dihukum, sedang menjalani rehabilitasi ketergantungan obat di RSKO Cibubur.

Sementara itu, Jefri Nichol mengatakan, menerima putusan yang dijatuhkan oleh JPU dan berharap masa penahanannya direhabilitasi bisa dikurangi dengan pertimbangan dirinya masih memiliki tanggungjawab terhadap keluarga dan pekerjaannya. Jefri mengaku ingin kembali lagi berkarya, sebagai bagian dari tanggung jawab yang ingin diselesaikannya, termasuk tanggung jawabnya kepada keluarganya.

"Aku ikuti prosesnya saja kayak gimana nanti. Ini kan masih tuntutan belum vonis. Terima sih, tapi kalau bisa dikurangi," kata Jefri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement