Kamis 24 Oct 2019 10:09 WIB

4 Tips Jitu agar Klaim Asuransi Mobil Anda Gak Ditolak

Susah banget mengajukan klaim asuransi mobil? Atau ditolak melulu? Tenang, ini 4 tips jitu supaya pengajuan klaim asuransi mobil Anda berjalan lancar. Gampang kok.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
.
.

Asuransi kendaraan saat ini menjadi kebutuhan penting bagi pemilik mobil. Kendaraan akan terlindungi dari berbagai risiko yang mengintai dengan produk asuransi yang tepat.

Untuk mendapat asuransi mobil terbaik, Anda perlu memilih perusahaan asuransi yang menawarkan layanan komplit. Premi pun harus kompetitif, tidak murah, tapi tidak juga kemahalan.

Selain itu, Anda juga wajib memahami aturan main yang diterapkan perusahaan asuransi agar dapat menggunakan layanan secara maksimal. Pasalnya banyak dari nasabah tidak membaca dengan cermat dan mempelajari polis asuransi sebelum meneken perjanjian.

Umumnya, kendala terjadi saat klaim asuransi mobil. Sering terjadi penolakan lantaran tidak sesuai dengan polis. Padahal Anda mengira akan mudah mengajukan klaim. Kalau begini kan Anda yang akan rugi. Sudah bayar premi setiap bulan, tapi giliran mau klaim ternyata tidak sesuai aturan main.

Baca Juga: Supaya Mobil Terbakar Aksi Kerusuhan Ditanggung Asuransi, Pilih Jenis Asuransi ini!

 

Klaim Asuransi Mobil

Asuransi Mobil

Klaim Asuransi Mobil

Sama dengan produk asuransi lain, untuk asuransi mobil, proses pengajuan klaimnya harus dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan pihak asuransi. Jika Anda tidak memenuhinya, risiko klaim ditolak mungkin saja terjadi.

Hindari penolakan klaim asuransi dengan cara yang tepat. Berikut tipsnya:

1. Segera hubungi pihak perusahaan asuransi

Asuransi Mobil

Segera Hubungi Pihak Perusahaan Asuransi

Saat sesuatu yang buruk terjadi pada mobil Anda, misalnya kecelakaan, kehilangan, rusak akibat banjir atau risiko lainnya yang harus segera ditangani, maka hubungi pihak perusahaan asuransi mobil Anda.

Syarat pelaporan maksimal 3 x 24 jam pasca kejadian. Jadi kalau bisa secepat mungkin melapor, agar tidak terlambat. Laporan tersebut akan mempermudah Anda mengajukan klaim dan proses survei sebagai salah satu prosedur klaim.

Jelaskan kepada pihak perusahaan asuransi kronologi kejadian yang Anda alami, sehingga mereka mengerti dan jelas. Bila mobil Anda misalnya mengalami kecelakaan, segera telepon pihak asuransi dan mengajukan klaim. Anda akan mendapat layanan mobil derek, perbaikan di bengkel rekanan, atau lainnya.

Perusahaan asuransi akan memberikan formulir klaim kepada Anda. Isi dan lengkapi formulir ini, agar dapat digunakan untuk memperbaiki mobil tersebut di bengkel rekanan. Jangan lupa untuk menyampaikan bahwa dokumen pengajuan klaim sedang disiapkan. 

2. Siapkan dan tunjukkan bukti-bukti

Asuransi MobilSiapkan dan Tunjukkan Bukti-bukti

Mengajukan klaim asuransi mobil sebaiknya dilengkapi dengan bukti-bukti yang jelas. Ini menunjukkan bahwa Anda tidak mengada-ada sebuah peristiwa untuk mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi.

Bukti kecelakaan misalnya, bisa foto badan (body) mobil yang penyok. Mobil hilang di parkiran, ditunjukkan dengan bukti CCTV, maupun bukti lainnya. Selain itu, bukti bukti-bukti ini juga dapat menjadi bahan laporan ke pihak yang berwajib (polisi).

Baca Juga: Asuransi Mobil All Risk atau TLO: Pilih yang Mana Ya?

3. Jelaskan kronologi peristiwa dengan rinci dan jelas

Asuransi Mobil

Jelaskan Kronologi dengan Rinci dan Gamblang

Saat pengajuan klaim asuransi mobil, Anda akan diminta untuk menjelaskan kronologi sebuah peristiwa secara gamblang. Bukan cuma itu, Anda juga perlu menjawab berbagai pertanyaan yang mungkin saja dilontarkan pegawai asuransi bagian klaim.

Pastikan Anda menjawab pertanyaan tersebut dengan baik. Jadi ingat-ingat betul ya, kronologi kejadian, lokasi, waktu kejadian, posisi pengemudi mobil ketika kejadian, dan lain sebagainya.

4. Lengkapi dan serahkan dokumen yang diperlukan 

Asuransi Mobil

Lengkapi dan serahkan dokumen yang diperlukan

Mengajukan klaim asuransi mobil, syaratnya harus menyerahkan beberapa dokumen penting. Dokumen ini disesuaikan dengan kebutuhan klaim Anda dan berdasarkan kejadian.

Klaim kecelakaan mobil:

  • Formulir pengajuan klaim
  • Surat keterangan dari kepolisian
  • Fotokopi polis asuransi mobil
  • Fotokopi KTP dan SIM
  • Bukti kejadian (beberapa foto setelah kecelakaan terjadi).

Bila kecelakaan melibatkan orang lain atau pihak ketiga:

  • Fotokopi KTP, SIM, STNK dari pihak ketiga
  • Surat keterangan dari kepolisian
  • Surat pernyataan atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang dibubuhkan meterai
  • Surat pernyataan dari pihak ketiga, di mana tertulis bahwa yang bersangkutan tidak memiliki layanan asuransi

Untuk klaim kehilangan akibat pencurian:

  • Formulir pengajuan klaim
  • Fotokopi KTP, SIM, STNK
  • Surat keterangan dari kepolisian terkait kejadian pencurian mobil Anda
  • Surat bukti pemblokiran STNK kendaraan Anda.

Pilih Asuransi Mobil TLO atau All Risk Ya?

Sebelum membeli produk asuransi, pastikan dulu Anda memilih layanan asuransi yang memberikan perlindungan sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial. Tipe perlindungan pada asuransi mobil ada 2, yakni All Risk atau Comprehensive dan TLO (Total Loss Only).

All risk memberikan jaminan segala kerusakan mobil Anda. Mulai dari kerusakan ringan, berat, hingga kehilangan mobil. Sedangkan TLO, memberi jaminan bila terjadi kehilangan atau kerusakan di atas 75%. Kalau mobil rusak sedikit, seperti kaca spion patah atau lecet, ya tidak diganti rugi oleh pihak asuransi.

Untuk kedua jenis asuransi mobil ini menawarkan premi berbeda. Tentu saja yang jenis all risk, preminya lebih besar dibanding TLO. So, mau pilih yang mana?

Baca Juga: Lagi Cari Asuransi Mobil yang Enggak Bikin Dompet Jebol? Ini Solusinya

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement