Senin 07 Oct 2019 17:49 WIB

Ingat! Ini lho, Pajak yang Harus Dibayar Buat Para Jastip

Belanjaan barang luar negeri sekarang ini dijadikan sebagai peluang bisnis.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
.
.

Koper di Bandara

Ilustrasi barang-barang bawaan saat di bandara

Cermati.com – Dengan pajak, pembangunan suatu negara bisa dilakukan. Ada banyak sektor yang dikenakan pajak, tak terkecuali barang-barang titipan yang dibeli dari luar negeri.

Belanjaan barang-barang luar negeri sekarang ini sudah banyak yang dijadikan sebagai peluang bisnis dengan istilah jastip (jasa titip) beli produk ketika bepergian ke negara lain. Mengingat untungnya juga cukup menggiurkan.

Sebab harga beli produk tersebut di luar negeri biasanya jauh lebih murah ketimbang harga yang dipasarkan di Indonesia. Bahkan peminatnya pun makin banyak karena harga produk dari jastip ini biasanya juga lebih murah dibanding harga yang dijual di gerai yang ada di dalam negeri.

Tak heran bila usaha jastip kini makin menjamur. Lalu, apakah Anda termasuk dari salah satu yang kerap melakukan jastip barang-barang dari luar negeri?

Supaya jastip ini nantinya aman dan lancar ke depannya, ingat ketentuan yang berlaku mengenai kegiatan yang satu ini saat pergi ke luar negeri ini. Berikut Cermati.com ulas mengenai pajak jastip.

 

Ketentuan Pajak Jastip

Barang Belanjaan

Ilustrasi membawa barang belanjaan

Sebagaimana penjelasan mengenai Aspek Perpajakan Jasa Titip (Jastip) dalam situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa kegiatan jastip ini merupakan belanja individu (personal shopper) yang dikenakan pajak.

Ketentuan pajak jastip ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awal Saranan Pengangkut.

Dalam aturan ini, batas barang bawaan yang dibeli dari luar negeri tidak dikenakan pajak adalah US$500 per orang/individu atau setara Rp7.078.000 (kurs Rp14.156 per dolar AS).

Jika melewati batas nilai barang yang ditetapkan itu, maka selebihnya dihitung sebagai barang belanjaan kena pajak.

Gambarannya begini,

  • Beli produk ABCD dari luar negeri dengan total senilai US$800
  • Batas yang digratiskan untuk dibawa masuk ke Indonesia sebesar US$500 saja

Karena ada ketentuan batasan barang belanjaan yang dibeli dari luar negeri, maka ada kelebihan belanjaan sebesar:

= (Total barang yang dibeli) – (Batas jumlah belanjaan yang bebas pajak)

= US$800 – US$500

= US$300 (Nilai belanjaan yang dikenakan pajak setara Rp4.246.800)

Pun demikian, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJBC) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengungkatkan tak menutup kemungkinan meski nilai barang yang dibeli dari luar negeri tidak mencapai US$500.

Untuk itu, ia mengimbau buat masyarakat terutama yang melakukan usaha jastip untuk tetap mengisi dokumen pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) setelah mendarat di bandara Tanah Air.

“Pada umumnya, meskipun (belanjaan) di bawah US$500, jika barang tersebut bertujuan untuk didagangkan, maka berlaku skema impor umum dengan PIBK,” kata Deni seperti dikutip dari detik.com.

Baca Juga: Pajak Impor 1.147 Barang Naik, Pakai Cara Ini Agar Bebas Dari Bea Cukai

Jenis Pajak yang Dikenakan pada Jastip

Imigrasi di Bandara

Ilustrasi papan petunjuk imigrasi di bandara

Masih sebagaimana disebutkan dalam aturan pajak jastip yang diunggah Ditjen Pajak di situs resminya, jenis-jenis pajak yang dikenakan pada kegiatan jastip adalah:

Bea Masuk

Bea masuk adalah tarif yang dikenakan pada barang-barang yang datangnya dari luar negeri masuk ke Indonesia. Besar bea masuk ini sebesar 10% dari nilai atau harga barang tersebut.

PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan bagi perorangan atau badan usaha. Karena konteksnya ini jastip, maka PPh 25 ini untuk kategori individu.

Setiap orang yang melakukan pembelian barang dari luar negeri melebihi batas nilai tertentu, maka harus membayar pajak penghasilan dari usaha jenis jastip ini. Besar PPh 25 yang harus dibayarkan ini adalah 7,5% dari nilai barang.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

PPN adalah pajak pertambahan nilai dari suatu barang/produk. PPN biasanya dikenakan pada produk-produk yang akan dijual.

Karena barang jastip merupakan produk yang dijual kembali, maka barang-barang jastip ini akan dikenakan PPN sebesar 10% dari nilai produk.

PPh Pasal 23

Pajak Penghasilan (PPh) 23 adalah pajak penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan. Karena ini konteksnya jastip, maka PPh pasal 23 ini dikenakan atas penyerahan jasa.

Besar tarif PPh 23 ini tergantung dari jenis perolehan dan penggunaannya, mulai dari 2% hingga 15%. Untuk kategori jastip artinya kegiatan jasa, maka tarif PPh 23 sebesar 2% dari nilai barang.

Begini Hitungan Pajak Jastip

Lalu, bagaimana perhitungan pajak jastip ini? Bila mengambil hitungan kelebihan belanjaan seperti di atas, yakni US$300 atau setara Rp4.246.800, maka begini hitungan pajak dari jastip ini dengan kurs Rp14.156 per dolar AS:

Bea Masuk:

= US$300 x 10%

= US$30 atau setara Rp424.680

PPh Pasal 25

= US$300 x 7,5%

= US$22,5 atau setara Rp318.510

PPN

= US$300 x 10%

= US$30 atau setara Rp424.680

PPh Pasal 23

= US$300 x 2%

= US$6 atau setara Rp84.936

Maka, total pajak dari belanjaan barang jastip ini total sebesar US$88,5 atau setara Rp1.242.806.

Baca Juga: Begini Cara Belanja Barang Impor agar Tidak Kena Pajak Bea Masuk

Jangan Asal Belanja, Ketahui Pajak yang Harus Dibayar

Belanja

Ilustrasi belanja

Belanja memang menyenangkan, apalagi jika belanja itu bisa menghasilkan keuntungan untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah. Bila selama ini sudah terbiasa melakukan jasa titip beli produk-produk saat pergi ke luar negeri, sudah seharusnya memahami soal pajak jastip ini.

Jangan asal belanja saja, ketahui pajak yang harus dibayarkan juga untuk jasa titip ini. Pahami aturan pajaknya bila tak ingin barang belanjaan disita petugas imigrasi di bandara atau pelabuhan karena melebihi batas barang belanjaan bebas pajak.

Atau harus merogoh kocek banyak karena tak memperhitungkan sebelumnya. Ingat, barang belanjaan yang dibeli dari luar negeri itu termasuk dalam kategori barang kena bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Baca Juga: Bea Masuk Barang Impor, Seperti Inilah Perhitungannya

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement