Sabtu 28 Sep 2019 07:07 WIB

Gadai Ilegal Buat Kesal: Kenali Cirinya agar tak Jadi Korban

Waspada marak gadai liar. Jangan sampai kena tipu.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
.
.

“Solusi dana tunai cepat. Gadai BPKB motor dan mobil. Hubungi ke nomor ini.” Begitu bunyi pesan SMS yang masuk ke ponsel dari nomor tak dikenal.

Pernah dapat SMS serupa? Atau menjumpai jejeran usaha gadai dengan spanduk besar bertuliskan “Gadai HP, BPKB, Laptop. Tanpa biaya admin, tanpa potongan bunga awal.”

Ya, saat ini usaha gadai swasta kian marak. Outletnya bukan cuma berada di pinggir jalan raya, tapi sudah merembet ke gang-gang perumahan. Entah itu resmi atau tidak. Sudah terdaftar atau mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum.

Yang pasti usaha gadai swasta dianggap solusi bagi masyarakat yang kepepet butuh duit. Tapi enggan ke Pegadaian yang jelas-jelas legal. Apalagi sampai mengajukan pinjaman online (pinjol). Lebih baik ke usaha gadai pinggir jalan, agunannya gak berat, serta proses dan syaratnya mudah. Biasanya hanya KTP dan barang jaminan.

Bunga selangit, tak dihiraukan. Yang penting uang cair dulu. Soal pembayaran yang berat akibat beban bunga selangit urusan belakangan. Ketika sudah tidak mampu bayar dan ditagih, baru deh ‘kebakaran jenggot.’ Ngadu sana sini.

Padahal sebelum menggadai, setiap orang punya kesempatan berpikir, sambil mencari tahu daftar perusahaan gadai swasta legal maupun yang bodong. Pasalnya usaha gadai sekarang ini semakin liar. Jadi, masyarakat harus hati-hati.

Baca Juga: Butuh Uang? Emak-Emak Kini Bisa Gadai Tupperware di Pegadaian

 

Ciri-ciri Gadai Resmi dan Gadai Ilegal

Gadai

Ciri-ciri gadai resmi dan gadai ilegal

Perusahaan pergadaian adalah baik swasta maupun milik pemerintah yang melakukan usaha gadai, termasuk yang menerapkan prinsip syariah, yang diatur dan diawasi OJK. Artinya setiap perusahaan gadai swasta dan BUMN, wajib memiliki izin dari OJK dan legalitas hukum yang jelas. Jika tidak, berarti usaha gadai tersebut liar atau ilegal.

Supaya tidak tertipu, ini ciri-ciri gadai resmi dan gadai abal-abal:

Gadai Liar

1. Outlet atau tempat usaha tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai

2. Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi

3. Suku bunga yang dikenakan tinggi

4. Uang kelebihan dari lelang atau penjualan barang gadai tidak transparan dan dikembalikan kepada konsumen

5. Barang jaminan gadai tidak asuransikan

6. Surat Bukti Gadai tidak terstandar dan cenderung menguntungkan pelaku usaha pergadaian; dan

7. Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari otoritas yang berwenang (OJK).

Untuk diketahui, masing-masing usaha gadai swasta menerapkan bunga dan tenor berbeda. Ada yang mematok 5% per 14 hari atau 10% per bulan. Mungkin saja, gadai swasta ilegal memasang bunga lebih tinggi.

Gadai Legal

1. Terdaftar dan berizin di OJK

2. Nilai bunga kecil, seperti Pegadaian yang menetapkan bunga gadai sebesar 0,05% per hari atau 1,5 per bulan

3. Barang yang dapat digadai beraneka ragam. Bukan hanya terbatas pada peralatan elektronik maupun BPKB, tapi bisa juga dalam bentuk emas perhiasan maupun batangan, sertifikat tanah, sampai saham atau efek pun bisa digadai

4. Barang yang digadai terjamin keamanannya karena diasuransikan perusahaan gadai

5. Punya jasa taksir. Jadi kalau nasabah bingung berapa nilai jual barang gadaiannya, dapat menggunakan jasa taksir ini. Penaksir barang jaminan ini biasanya sudah terlatih dan bersertifikat agar memberikan nilai taksiran yang tidak merugikan masyarakat maupun perusahaan gadai.

Daftar Gadai Ilegal dan Legal di RI

Gadai

Daftar gadai legal dan ilegal di RI

Masyarakat patut waspada, mengingat ada 551 perusahaan gadai swasta yang beroperasi tanpa izin OJK. Data terbaru menunjukkan, sebanyak 30 usaha gadai swasta liar disetop operasinya oleh Satgas Waspada Investasi. Jumlah outletnya mencapai 57 outlet.

Usaha gadai swasta ini belum melakukan pendaftaran atau perizinan ke OJK sesuai amanat Peraturan OJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Di mana dalam beleidnya disebutnya, seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta wajib mendaftarkan diri ke OJK hingga akhir Juli lalu. Sayangnya, masih banyak yang mangkir.

Baca Juga: Berbagai Jenis Pinjaman di Pegadaian dan Syarat Pengajuannya

Berikut 30 usaha gadai swasta ilegal di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang dihentikan Satgas Waspada Investasi:

1. Anugerah Mega Mandiri – Koperasi Anugerah Mandiri

2. BSC Cell – BSC Cell

3. Gadai BPKB Jatimakmur – Gadai BPKB

4. Gadai Cepat – PT Mandiri Mas Raya

5. Gadai Dot Cell – Gadai Dot Cell

6. Gadai Elektronik Jatinegara – Gadai Elektronik

7. Gadai HP – Gadai HP

8. Gadai Kuning – Gadai Kuning

9. Gadai Laptop – Gadai Laptop

10. Gadai Merah – Gadai Merah

11. Gadai Nusantara – PT Putra Maharani Raya

12. Gadai Yuk! – Gadai Yuk Indonesia

13. Gadaibarang.com – gadaibarang.com

14. HTB Gadai – HTB Gadai

15. Pusat Gadai Cikaret – Pusat Gadai Cikaret

16. R3 Solusi – R3 Solusi

17. Raja Cell – Raja Cell

18. Raja Gadai Mahkota – Raja Gadai Mahkota

19. Ricco Cell – Ricco Cell

20. Rumah Gadai Pinang – Rumah Gadai Pinang

21. Satu Celluler – Satu Celluler

22. Sara Cell – Sara Cell

23. Three J – Three J

24. Toko HP Wonderphone – Toko HP Wonderphone

25. Toko Mas ABC – PT Abadi Bintang Cemerlang Mandiri

26. Toko Mas Buana – Toko Mas Buana

27. Toko Mas Enam – Toko Mas Enam

28. Toko Mas Eropa – Toko Mas Eropa

29. Toko Mas Jelita – Toko Mas Jelita

30. Toko Mas Senang Hati – Toko Mas Senang Hati.

Sementara usaha gadai yang sudah berizin atau terdaftar di OJK, jumlahnya ada 89. Baik konvensional maupun syariah. Daftarnya bisa dicek di sini.

Bagi Anda yang ingin membuka usaha gadai swasta dan terdaftar di OJK, harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam POJK Nomor 31 Tahun 2016. Untuk mengetahui syarat dan tata cara pendaftaran, dapat dilihat di sini.

Tips Terhindar dari Jerat Gadai Liar

Gadai

Tips terhindar dari jerat gadai ilegal

Fintech lending ilegal merajalela. Gadai ilegal pun bergerak liar. Siap “memangsa” korban bagi Anda yang tergiur dengan tawaran manis untuk mengatasi masalah keuangan Anda. Perhatikan dulu tips berikut ini agar Anda terhindar dari gadai ilegal:

1. Sebelum  menggunakan layanan gadai, kenali perusahaan, karyawan, dan produknya

2. Pastikan bahwa orang atau perusahaan yang menawarkan produk gadai telah memiliki izin atau tanda bukti terdaftar dari OJK

3. Memeriksa informasi perusahaan yang menawarkan produk gadai yang ditawarkan, seperti di situs resmi OJK

4. Mencari pembanding penawaran produk serupa di sekitar masyarakat, seperti membandingkan dengan produk tabungan bank atau lainnya

5. Penetapan suku bunga dan biaya-biaya tidak transparan

6. Perhatikan isi perjanjian gadai yang diberikan oleh perusahaan gadai yang merugikan konsumen.

Temukan Usaha Gadai Ilegal, Lapor OJK

Gadai memang menjadi salah satu solusi mendapatkan dana cepat untuk keluar dari persoalan keuangan. Akan tetapi, Anda tetap harus waspada. Jangan mudah tergiur dengan kemudahan dan kecepatan layanan, tapi ujung-ujungnya malah merugikan Anda.

Jika menemukan usaha gadai mencurigakan dan terindikasi ilegal, segera laporkan ke Kontak OJK di nomor 157. Bisa juga email ke alamat [email protected] atau [email protected].

Baca Juga: Mau Gadai BPKB Motor Cepat dan Aman? Ini Pilihan Jenis Gadainya

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement