Rabu 18 Sep 2019 08:09 WIB

Mau Pasang Google Ads, Kini Kena PPN 10 Persen! Simak Perubahannya

Google Adsense akan memberlakukan pungutan PPN 10% kepada pemasang iklan

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
.
.

Jika sebelumnya bagi siapapun yang ingin memasang iklan di layanan Google Ads dalam bentuk teks, gambar dan video tidak ada biaya pajak yang harus dibayarkan, tapi kini pihak Google akan memberlakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% kepada pemasang iklan.

Dilansir dari cnnindonesia.com, Sri Mulyani, Menteri Keuangan menegaskan bahwa pungutuan PPN sebesar 10% ini sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu, pungutan pajak ini bukan hanya untuk Google saja, tapi perusahaan digital asing lainnya yang ada di Indonesia juga mewajibkan kena pajak bagi pengiklannya seperti Facebook, Twitter, Netflix, Amazon dan lainnya.

Aturan baru ini akan Pemerintah tuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi. Meski kebijakan ini masih dalam proses pematangan dan baru akan diterapkan pada 2021, tapi Google sudah menunjukan sebagai perusahaan digital terbesar yang patuh terhadap aturan pajak yang berlaku di Indonesia.

Rencananya, ketentuan pungutan PPN oleh Google Ads ini akan mulai berlaku mulai 1 Oktober 2019 dan seterusnya. Mengenai hal ini, pihak Google menegaskan kepada seluruh pelanggan setianya untuk memperhatikan adanya perubahan yang dilakukan pihak Google dalam rangka penyesuaian aturan baru.

Lalu apa saja perubahan yang sudah diketahui? Berikut ulasan yang telah Cermati.com rangkum dari berbagai sumber.

 

1. Kontrak Beralih ke PT. Google Indonesia

google

Kontrak beralih ke PT. Google Indonesia

Terhitung sejak tanggal pemberlakuan pungutan pajak, maka setiap pemasang iklan yang tadinya dikotrak oleh Google Asia Pacific Pte. Ltd akan beralih ke PT Google Indonesia (PTGI). Artinya, PTGI yang nantinya akan mengurusi berbagai persyaratan kontrak hingga menagih invoice kepada pemasang iklan.

Dengan begitu, Anda yang menggunakan layanan Google Ads akan menerima invoice bulanan yang isinya berupa pembayaran atau informasi pengiriman uang yang baru. Perubahan ini berlaku untuk akun Iklan Google dengan alamat penagihan di Indonesia.

Google mengingatkan kepada Anda untuk mengecek kembali data-data yang tercantum, mulai dari nama, alamat dan NPWP, sebab data tersebut harus sesuai dengan detail pendaftaran pajak Anda. Selain itu, Google juga memperingati bagi pelanggan dengan status wajib pajak PPN harus memberi Google bukti pembayaran PPN (Pembayaran Pajak / SSP) dengan mengirim dokumen fisik yang ditandatangani asli

Baca Juga: Duh Ngeri, Begini Modus Maling Uang via Google Calendar

2. Perubahan Pembayaran

pembayaran

Perubahan pembayaran

Aturan adanya PPN ini juga berpengaruh pada sistem pembayaran yang berlaku. Jika sebelumnya Google bergandengan dengan American Express dan PayPal dalam pembayaran, tapi sekarang keduanya sudah dihentikan. Pemasang iklan diimbau untuk segera melakukan pembaruan terhadap layanan pembayaran.

Adapun alternatif metode pembayaran yang dapat dipilih pemasang iklan di Google Ads, antara lain:

  • Kartu Kredit dan Kartu Debit

Pemasang iklan bisa menggunakan metode pembayaran kartu kredit dan kartu debit asalkan menggunakan pembayaran otomatis. Selain itu, Anda juga perlu perhatikan bahwa kartu yang diterima hanya dengan logo Visa dan MasterCard saja.

Bila Anda ingin, menambahkan kartu kredit baru ke akun Google Ads, berikut tahapan yang bisa diikuti:

  1. Login ke akun Google Ads di https://ads.google.com.
  2. Klik ikon fitur pengaturan, lalu pilih Penagihan & pembayaran.
  3. Klik Metode pembayaran, lalu klik Tambahkan metode pembayaran baru.
  4. Pilih Kartu kredit, lalu masukkan informasi kartu Anda.
  5. Untuk menjadikan metode ini sebagai metode pembayaran utama, pastikan untuk memilih Utama dari drop-down di sudut kiri bawah.
  6. Klik Simpan.

Baca Juga: Pajak Iklan: Jenis Pajak, Perhitungan Lengkap PPN dan PPh

  • Transfer uang

Anda menambahkan dana ke akun Google Ads dengan mentransfer uang ke Google. Sertakan nomor referensi unik pada formulir transfer bank Anda. Jika kolom catatan atau kolom nomor referensi pada formulir tidak memiliki cukup ruang untuk seluruh nomor, masukkan nomor di kolom Nama sebelum, atau sebagai pengganti, nama Anda. Perhatikan bahwa nomor referensi terdapat pada formulir informasi transfer yang Anda buat di akun Google Ads. Nomor ini berbeda dengan ID Pelanggan Google Ads.

Google Saja Taat Pajak, Masa Kamu Enggak!

Tercatat dalam data Direktorat Jendral Pajak (DJP), Google yang merupakan perusahaan asal Amerika Serikat ini terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dan juga aktif membayar pajak. Hal ini tentunya bisa menjadi contoh teladan kepada setiap perusahaan atau bisnis baik skala besar maupun kecil dan juga perorangan untuk tidak lupa dengan kewajibannya dalam membayar pajak. Sebab, dengan pajak tersebut akan bergua untuk masyarakat dan pembangunan negara.

Baca Juga: Millenial Wajib Contoh! Kunci Sukses Miliader Larry Page Pendiri Google

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement