Senin 16 Sep 2019 15:35 WIB

Jefri Nichol Doakan yang Terbaik untuk Habibie

Jefri Nichol merupakan pemeran sosok BJ Habibie muda dalam Habibie & Ainun 3.

Aktor Jefri Nichol, pemeran sosok BJ Habibie muda dalam film Habibie & Ainun 3.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Aktor Jefri Nichol, pemeran sosok BJ Habibie muda dalam film Habibie & Ainun 3.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor yang memerankan sosok BJ Habibie muda dalam film Habibie & Ainun 3, Jefri Nichol, mengatakan bahwa ia mendoakan yang terbaik bagi almarhum Presiden RI ketiga tersebut. Jefri yang dimintai tanggapannya soal wafatnya Habibie hanya bisa tertunduk serta mengucapkan hal itu sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

"Iya, sudah dengar kabar. Doa yang terbaik untuk Eyang Habibie, mudah-mudahan keluarganya tetap tabah menerimanya," kata aktor kelahiran 15 Januari 1999.

Baca Juga

Jefri menghadiri sidang untuk kedua kalinya terkait kasus narkoba dengan agenda mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jefri yang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih garis hitam, celana panjang hitam, dan sepatu sneaker putih berjalan dikawal petugas Kejaksaan dari ruang tahanan menuju ruang sidang.

Bagaimana kemajuannya untuk terbebas dari kecanduan narkoba? Jefri yang kedapatan memiliki narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram sempat menceritakan tentang proses rehabilitasi yang mulai dijalaninya.

"Teralih sih, ada banyak kegiatan terapi yang dijalani," kata Jefri yang ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Juli.

Sidang kedua ini diagendakan sebelumnya pagi hari jam 08.00 WIB, lalu diundur siang hari. Hingga berita ini diturunkan, Jefri sudah berada di ruang tahanan PN Jakarta Selatan.

Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Krisnugroho dengan dua hakim anggota Mery Taat Anggarasi dan Zulkifli, serta Panitera Pengganti, Aprisno. Jaksa Penuntut Umum, Jefri Hardi, pada sidang pedana mendakwa Jefri Nichol dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement