Sabtu 14 Sep 2019 04:09 WIB

Punya Mobil Listrik, Wajib Punya STNK Khusus KBL. Ini Syarat dan Cara Gantinya

Ternyata ada STNK khusus untuk kendaraan bertenaga listrik. Berikut informasi lengkap tata cara dan biaya untuk mengganti STNK Konvesional ke STNK KBL.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
.
.

Pada tanggal 15 Agustus 2019 Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Mengikuti peraturan baru tersebut, bisa dipastikan perkembangan dan pengoperasian kendaraan bertenaga listrik (KBL) di Indonesia akan semakin pesat perkembangannya.

Menanggapi hal tersebut Kasubdit STNK Dit Regident Korlantas Polri, Aan Suhanan menghimbau masyarakat yang belum memiliki STNK khusus KBL untuk segera mengganti dari STNK untuk kendaraan konvesional baik untuk kendaraan roda dua atau roda empat.

Beliau pun mengatakan "Seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi itu harus didaftarkan. Undang-undang berkata seluruh kendaraan yang beroperasi diatas jalan. Baik digerakan oleh pengerak motor listrik itu harus didaftarkan," – dilansir dari liputan6.com

Pernyataan ini berdasarkan pasal 64 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kewajiban meregistrasikan setiap kendaraan bermotor oleh pemilik.

Selain itu, pengurusan ganti STNK bahan bakar Konvesional ke STNK KBL ini bisa dilakukan kapan saja di SAMSAT terdekat sesuai regional tempat tinggal.

 

Perbedaan STNK Konvesional dengan STNK KBL

stnk

Kepala Sub Direktorat STNK Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Aan Suhanan mengatakan bahwa tidak akan ada perbedaan besar pada kendaraan konvensional. Perbedaan hanya terletak pada besaran kubikasi cc akan berubah menjadi daya kWh.

Untuk masalah biaya pengurusan, mekanisme dan persyaratan ganti STNK bahan bakar Konvesional ke STNK KLB juga tetap sama seperti membuat STNK pada umumnya.

Biaya dan Persyaratan Membuat STNK KBL

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada aturan itu tertulis detail biaya yang harus disiapkan untuk mengganti atau registrasi STNK baru yaitu:

Biaya penerbitan dan perpanjangan STNK:

  • Roda dua dan tiga sebesar Rp100 ribu
  • Roda empat dan lebih biayanya Rp200 ribu.

Biaya pengesahan untu STNK:

  • Roda dua dan tiga tertulis Rp25 ribu, buat
  • Roda empat dan lebih Rp50 ribu.

Biaya administrasi

  • Roda dua adalah Rp25 ribu
  • Roda empat atau lebih Rp50 ribu

Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):

  • Roda dua Rp35ribu
  • Roda empat dan lebih Rp143 ribu

Untuk cek fisik kendaraan, tidak ada biaya sama sekali.

Dan biaya penerbitan pelat nomor:

  • Roda dua dan tiga Rp60 ribu
  • Roda empat atau lebih Rp100 ribu

Baca Juga: Penantian Panjang, Akhirnya Mobil Esemka Meluncur. Ini Harga dan Spesifikasinya

 

Untuk urusan prosedur, Anda harus mendatangan kantor SAMSAT terlebih dahulu, beritahu kepentingan Anda kepada staff yang bertugas dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Berikut proses yang harus diikuti untuk mendapatkan STNK baru:

  1. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan atau mengganti STNK yaitu:
    • KTP asli dan fotokopi satu lembar
    • STNK asli dan fotokopi satu lembar
    • BPKB asli dan fotokopi satu lembar, (sertakan surat dari leasing jika kendaraan masih dalam cicilan)
  1. Mengisi formulir untuk cek fisik kendaraan
  2. Pengecekan fisik kendaraan yang menyangkut nomor rangka dan nomor mesin pada kendaraan bermotor.
  3. Menyerahkan hasil cek fisik ini pada loket.
  4. Beralih langsung ke loket pelayanan STNK untukmembayar biaya STNK baru sesuai dengan daerah domisili dan jenis kendaraan.
  5. Pengambilan berkas dilakukan di kantor Samsat, siapkan biaya Rp 10.000.
  6. Memastikan tidak ada kesalahan dalam pengetikan nama pada STNK langsung di lokasi. Jadi, jika terjadi kesalahan pengetikan bisa segera Anda urus langsung di Samsat tersebut.

Sebelum ketahap pengambilan berkas, biasanya pemilik kendaraan harus menunggu setidaknya sampai 5 hari kerja untuk bisa mengambil STNK KBL baru (point nomor 6) sesuai dengan Samsat lokasi tempat pembuatannya

Baca Juga: Pertama di Dunia, Smart SIM di Indonesia Bisa Bayar Tol dan Belanja

 

Mari Jadi Pemilik Kendaraan yang Tertib dan Taat Peraturan

Jika Anda adalah salah satu pemilik dari kendaraan bertenaga listrik segeralah mengganti STNK Konvesional sebelumnya ke STNK KBL yang memang sudah tunjukkan sesuai dengan jenis, kebutuhan dan spesifikasi kendaraannya. Ketidak sesuaian STNK nantinya akan mempersulit Anda dalam melakukan kepentingan lainnya seperti perpanjangan STNK atau mengurus STNK hilang nantinya.

Baca Juga: Ibu Kota Baru Kalimantan Timur: Desain, Jadwal Pindah, dan Sayembara!

 

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement