REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sama berbahayanya dengan rokok tembakau. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ( P2P) Kemenkes Anung Sugihantono mengungkapkan, vape berpotensi membahayakan kesehatan, seperti juga rokok tembakau yang bersifat beracun.
"Vape sama berbahayanya dengan rokok tembakau meskipun kandungannya bisa berbeda, yang jelas bahan bakunya beracun. Tetapi saya tidak hapal persis apa saja (kandungan vape)," katanya saat ditemui di acara The 1st Technofarmalkes 2019: Indonesian Tech Innovation, di Jakarta, Selasa (10/9).
Anung menjelaskan bahwa bahaya rokok elektrik membuat Kemenkes sudah mengirimkan surat edaran ke dinas kesehatan provinsi dan kabupaten mengenai bahaya vape yang sama berbahaya dibandingkan rokok tembakau yang mengandung minimal 4 ribu bahan beracun menurut organisasi kesehatan dunia (WHO). Tak hanya itu, ia menyebut Kemenkes berupaya meningkatkan kesadaran pengetahuan dan kemauan masyarakat untuk menghindari vape lewat penyuluhan pesan kesehatan.
Di kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek mengaku telah membaca beberapa hasil penelitian yang menyatakan rokok elektrik berbahaya.
"Saya sudah baca penelitian dan kalau lihat tulisan-tulisan di luar negeri menyatakan vape memang berbahaya," ujarnya.