Cermati.com, JAKARTA -- Masih ingat dengan mati lampu massal yang terjadi di wilayah Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat pada 4 Agustus lalu? Akibat peristiwa blackout itu, PT PLN (Persero) berjanji untuk memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak. Nah, kini saatnya menagih janji tersebut.
Perusahaan milik negara itu mengaku, kompensasi sudah cair. Masyarakat sudah bisa mengklaim ganti ruginya. Kompensasi ini berupa tambahan daya saat pembelian token pada September 2019.
Sayangnya, kompensasi pemadaman listrik dari PLN belum tersosialisasikan dengan masif. Masih banyak warga yang belum tahu kompensasi ini sudah jalan. Mereka juga kurang update cara cek kompensasi listrik PLN.
Salah satunya adalah Sadat. Warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) ini mengaku belum mengetahui ada ganti rugi dari PLN akibat mati listrik berjamaah. Apalagi cara mengecek kompensasinya.
“Bagaimana sih cara dapetin ganti rugi mati lampu PLN kemarin? Belum tahu nih caranya. Kan lumayan banget bisa nambahin kuota listrik di rumah,” kata pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu kepada Cermati.com, baru-baru ini.
Ternyata bukan cuma Sadat yang kurang update mengenai pencairan kompensasi dari PLN. Pras, warga Kelurahan yang sama juga menuturkan pernyataan serupa. Ia bahkan sengaja mendatangi rumah tetangganya untuk minta informasi soal ganti rugi tersebut.
“Aku gak ngerti caranya. Minta tolong ya dicek, aku dapet gak?” pinta Pras sembari menyerahkan nomor ID Pelanggannya.
Apakah Anda juga belum paham bagaimana cara cek kompensasi listrik dari PLN? Tenang, Cermati.com akan mengulas langkah-langkahnya, seperti dirangkum dari website maupun instagram resmi PLN:
Baca Juga: Cara Pasang Baru PLN dan Biayanya
Cara Cek Kompensasi Listrik PLN
Cara Cek Kompensasi Listrik PLN
Pelanggan listrik di sekitar wilayah DKI Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Barat yang mengalami gangguan pemadaman listrik sudah dapat mengecek dan mencairkan kompensasi yang diberikan mulai 1 September 2019. Kompensasi tersebut akan diterima pelanggan yang lama padamnya 10 persen melebihi deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PLN.
1. Pelanggan Listrik Prabayar
Bagi pelanggan listrik prabayar (menggunakan voucher atau token listrik), dapat mengecek besaran kompensasi dengan cara:
- Buka situs https://www.pln.co.id
- Klik menu “Informasi Kompensasi”
- Kemudian akan muncul kolom pencarian dan info pelanggan, serta keterangan
- Di kolom pencarian, Anda dapat memilih mau memasukkan ID Pelanggan (IDPEL) atau Nomor Meter. Pilih salah satunya dan masukkan di kolom sebelahnya
- Selanjutnya masukkan kode captcha
- Klik “Cari”
- Nantinya secara otomatis akan muncul informasi pelanggan, seperti nama, daya, sesuai IDPEL atau Nomor Meter, termasuk kompensasi TMP baik dalam kWh maupun rupiah
- Pada kolom keterangan lalu akan muncul juga kompensasi TMP (kWh) dan ringkasan kode token
- Anda dapat memasukkan kode token ke meteran, maka kuota listrik Anda akan bertambah.
Atau
- Kalau mau lebih cepat, Anda bisa mengakses https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html
- Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meter
- Masukkan kode captcha
- Klik “Cari.”
Kompensasi listrik TMP diterima pelanggan dalam bentuk token yang akan ditambahkan saat pembelian token mulai September 2019. Jika tidak menemukan kWh kompensasinya pada struk pembelian, Anda dapat mengeceknya via:
Website
- Buka https://www.pln.co.id
- Buka menu pelanggan
- Klik “Informasi Tagihan dan Token Listrik”
- Daftarkan email dan nomor ponsel Anda
- Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meter
- Riwayat token dan kompensasi akan ditampilkan.
Contact Center PLN 123
- Siapkan ID Pelanggan atau Nomor Meter
- Hubungi nomor 123 atau kode area +123 (melalui ponsel)
- Tekan angka 2 untuk masuk ke menu gangguan dan keluhan
- Sebutkan ID Pelanggan atau Nomor Meter Anda kepada operator
- Operator lalu akan menyampaikan token dan kompensasi TMP Anda.
2. Pelanggan Pascabayar
- Cara cek besaran kompensasi listrik untuk pelanggan pascabayar pada dasarnya sama dengan prabayar
- Namun untuk pencairannya, nanti ada pengurangan pada tagihan listrik pemakaian Agustus yang dibayarkan September ini.
Baca Juga: Cara Mengisi Token Listrik PLN dan Perhitungannya
Besaran Kompensasi Listrik Berbeda
Kualitas layanan PLN diukur dari Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang TMP, nilai besaran kompensasi yang diberikan adalah 35% bagi pelanggan tarif adjustment (non-subsidi). Sedangkan 20% untuk pelanggan subsidi (tarif non-adjustment).
"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,” jelas Vice President Public Relations PLN, Dwi Suryo Abdullah dalam keterangan resminya.
- Perhitungannya:
1. Pelanggan Subsidi
Nilai Kompensasi = 20% x Biaya Beban atau Rekening Minimum
2. Pelanggan Non-Subsidi
Nilai Kompensasi = 35% x Biaya Beban atau Rekening Minimum.
Menurut penulusuran Cermati.com, untuk pelanggan prabayar, besaran kompensasi untuk rata-rata daya 900 VA sebesar 7 kWh atau senilai Rp9.360. Sementara untuk daya 1.300 VA mendapatkan 17,8 kWh atau senilai Rp26.704. Besaran dan nilai kompensasi ini belum tentu sama setiap pelanggan.
Oh ya, kalau mau klaim kompensasi dari PLN ini adalah pelanggan yang tercatat tinggal di wilayah terdampak pemadaman listrik massal. Ada tiga daerah terdampak, yaitu:
- Jakarta
- Banten
- Sebagian Jawa Barat.
Jika Anda tinggal di Semarang, pastinya tidak bisa mendapatkan kompensasi listrik ini. Karena begitu Anda masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meter Anda, maka sistem akan membacanya bahwa Anda adalah pelanggan di luar wilayah terdampak pemadaman listrik. Jadi bukan pelanggan yang berhak menerima kompensasi.
Ayo, Cek Kompensasi Listrik yang Bakal Anda Terima
PLN sudah menepati janjinya memberikan kompensasi sebagai permohonan maaf atas mati lampu berjamaah sebulan lalu. Tunggu apalagi segera cek besaran dan nilai kompensasi listrik Anda sekarang juga. Lumayan kan nambah kuota listrik Anda bulan ini.
Baca Juga: Meteran Listrik Prabayar di Rumah Mati Total? Cari Tahu Penyebabnya di Sini