Selasa 10 Sep 2019 14:37 WIB

Kompensasi Blackout PLN Sudah Cair, Begni Cek Caranya

Kompensasi pemadaman listrik massal sudah cair dari PLN.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
blackout
blackout

Cermati.com, JAKARTA -- Masih ingat dengan mati lampu massal yang terjadi di wilayah Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat pada 4 Agustus lalu? Akibat peristiwa blackout itu, PT PLN (Persero) berjanji untuk memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak. Nah, kini saatnya menagih janji tersebut.

Perusahaan milik negara itu mengaku, kompensasi sudah cair. Masyarakat sudah bisa mengklaim ganti ruginya. Kompensasi ini berupa tambahan daya saat pembelian token pada September 2019.

Sayangnya, kompensasi pemadaman listrik dari PLN belum tersosialisasikan dengan masif. Masih banyak warga yang belum tahu kompensasi ini sudah jalan. Mereka juga kurang update cara cek kompensasi listrik PLN.

Salah satunya adalah Sadat. Warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) ini mengaku belum mengetahui ada ganti rugi dari PLN akibat mati listrik berjamaah. Apalagi cara mengecek kompensasinya.

“Bagaimana sih cara dapetin ganti rugi mati lampu PLN kemarin? Belum tahu nih caranya. Kan lumayan banget bisa nambahin kuota listrik di rumah,” kata pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu kepada Cermati.com, baru-baru ini.

Ternyata bukan cuma Sadat yang kurang update mengenai pencairan kompensasi dari PLN. Pras, warga Kelurahan yang sama juga menuturkan pernyataan serupa. Ia bahkan sengaja mendatangi rumah tetangganya untuk minta informasi soal ganti rugi tersebut.

“Aku gak ngerti caranya. Minta tolong ya dicek, aku dapet gak?” pinta Pras sembari menyerahkan nomor ID Pelanggannya.

Apakah Anda juga belum paham bagaimana cara cek kompensasi listrik dari PLN? Tenang, Cermati.com akan mengulas langkah-langkahnya, seperti dirangkum dari website maupun instagram resmi PLN:

Baca Juga: Cara Pasang Baru PLN dan Biayanya

Cara Cek Kompensasi Listrik PLN

PLN Listrik

Cara Cek Kompensasi Listrik PLN

Pelanggan listrik di sekitar wilayah DKI Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Barat yang mengalami gangguan pemadaman listrik sudah dapat mengecek dan mencairkan kompensasi yang diberikan mulai 1 September 2019. Kompensasi tersebut akan diterima pelanggan yang lama padamnya 10 persen melebihi deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PLN. 

1. Pelanggan Listrik Prabayar

Bagi pelanggan listrik prabayar (menggunakan voucher atau token listrik), dapat mengecek besaran kompensasi dengan cara:

  • Buka situs https://www.pln.co.id
  • Klik menu “Informasi Kompensasi”
  • Kemudian akan muncul kolom pencarian dan info pelanggan, serta keterangan
  • Di kolom pencarian, Anda dapat memilih mau memasukkan ID Pelanggan (IDPEL) atau Nomor Meter. Pilih salah satunya dan masukkan di kolom sebelahnya
  • Selanjutnya masukkan kode captcha
  • Klik “Cari”
  • Nantinya secara otomatis akan muncul informasi pelanggan, seperti nama, daya, sesuai IDPEL atau Nomor Meter, termasuk kompensasi TMP baik dalam kWh maupun rupiah
  • Pada kolom keterangan lalu akan muncul juga kompensasi TMP (kWh) dan ringkasan kode token
  • Anda dapat memasukkan kode token ke meteran, maka kuota listrik Anda akan bertambah.

Atau

Kompensasi listrik TMP diterima pelanggan dalam bentuk token yang akan ditambahkan saat pembelian token mulai September 2019. Jika tidak menemukan kWh kompensasinya pada struk pembelian, Anda dapat mengeceknya via:

Website

 
 
 
 
 
View this post on Instagram

Dear Electrizen, Bagi pelanggan di sekitar DKI Jakarta, Banten dan sebagian Jawa Barat, yang pada 4 Agustus 2019 lalu mengalami gangguan padamnya aliran listrik dan lama padamnya 10% melebihi deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PLN, mulai 1 September 2019 telah dapat mengecek Kompensasi yang diperoleh melalui layanan Contact Center PLN 123. Khusus Electrizen pengguna layanan listrik Prabayar, dan pada saat melakukan pembelian token pertama di bulan September ini tidak menemukan kWh kompensasinya pada struk pembelian, maka dapat mengecek melalui : Website PLN : www.pln.co.id pada menu Informasi Tagihan dan Token Listrik atau Hubungi Contact Center PLN 123: kode area + 123 (melalui HP) Electrizen dapat mengikuti langkah-langkah seperti pada info grafis berikut. #kompensasi #kompensasipelangganprabayar #energioptimisme

A post shared by PLN (@pln_id) on

  • Buka https://www.pln.co.id
  • Buka menu pelanggan
  • Klik “Informasi Tagihan dan Token Listrik”
  • Daftarkan email dan nomor ponsel Anda
  • Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meter
  • Riwayat token dan kompensasi akan ditampilkan.

Contact Center PLN 123

  • Siapkan ID Pelanggan atau Nomor Meter
  • Hubungi nomor 123 atau kode area +123 (melalui ponsel)
  • Tekan angka 2 untuk masuk ke menu gangguan dan keluhan
  • Sebutkan ID Pelanggan atau Nomor Meter Anda kepada operator
  • Operator lalu akan menyampaikan token dan kompensasi TMP Anda.

2. Pelanggan Pascabayar

  • Cara cek besaran kompensasi listrik untuk pelanggan pascabayar pada dasarnya sama dengan prabayar
  • Namun untuk pencairannya, nanti ada pengurangan pada tagihan listrik pemakaian Agustus yang dibayarkan September ini.

Baca Juga: Cara Mengisi Token Listrik PLN dan Perhitungannya

Besaran Kompensasi Listrik Berbeda

 
 
 
 
 
View this post on Instagram

Dear Electrizen. Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) adalah suatu ukuran yang menyatakan kualitas layanan PT PLN (Persero) kepada pelanggan. Sesuai PerMen ESDM No. 27 tahun 2017 mengenai TMP, termasuk didalamnya memuat mekanisme terkait pemberian kompensasi. Nilai besaran kompensasi yang diberikan adalah 35% bagi pelanggan tarif adjustment (non subsidi). Sedangkan 20% bagi pelanggan tarif non adjustment (subsidi) yang semuanya dihitung dari biaya beban atau rekening minimum sesuai golongan dan jenis tarif yang berlaku. . Perhitungan kompensasi merupakan perkiraan besaran kompensasi yang akan menjadi pengurang dalam rekening listrik bulan September untuk paska bayar. Besaran Kompensasi sesungguhnya baru dapat diketahui khusus bagi pengguna paska bayar setelah proses pencatatan rekening secara sistem. Untuk periode penggunaan listrik bulan Agustus 2019, diproses menjadi rekening tagihan listrik yang akan dibayarkan pada bulan September 2019 mulai tanggal 1 September 2019. . . Jadi yang tersedia saat ini di website www.pln.co.id baru merupakan perkiraan besaran kompensasi dengan menggunakan patokan biaya beban atau rekening minimum yang besarannya 40 jam nyala. . . Besaran kompensasi tergantung pada jenis dan golongan tarif pelanggan. Bagi pelanggan pra bayar, besaran perhitungan kompensasi nantinya akan diberikan dalam bentuk penambahan kWh, dimana kompensasi diperoleh bersamaan ketika pelanggan membeli token pertama di bulan September 2019, bergantung kepada jenis dan golongan tarif pelanggan. Gimana Electrizen, sekarang udah paham ya apa itu #IndikatorTMP dan kapan Electrizen dapat menerima kompensasi. Untuk informasi silahkan ke https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html #EnergiOptimisme

A post shared by PLN (@pln_id) on

Kualitas layanan PLN diukur dari Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang TMP, nilai besaran kompensasi yang diberikan adalah 35% bagi pelanggan tarif adjustment (non-subsidi). Sedangkan 20% untuk pelanggan subsidi (tarif non-adjustment).

"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,” jelas Vice President Public Relations PLN, Dwi Suryo Abdullah dalam keterangan resminya. 

  • Perhitungannya:

1. Pelanggan Subsidi

Nilai Kompensasi = 20% x Biaya Beban atau Rekening Minimum

2. Pelanggan Non-Subsidi

Nilai Kompensasi = 35% x Biaya Beban atau Rekening Minimum.

Menurut penulusuran Cermati.com, untuk pelanggan prabayar, besaran kompensasi untuk rata-rata daya 900 VA sebesar 7 kWh atau senilai Rp9.360. Sementara untuk daya 1.300 VA mendapatkan 17,8 kWh atau senilai Rp26.704. Besaran dan nilai kompensasi ini belum tentu sama setiap pelanggan.

Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar.
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama. 
 
“Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di September, baik prabayar maupun pascabayar," kata Dwi. 
 
Kompensasi Listrik Diberikan Hanya untuk Daerah Terdampak

Oh ya, kalau mau klaim kompensasi dari PLN ini adalah pelanggan yang tercatat tinggal di wilayah terdampak pemadaman listrik massal. Ada tiga daerah terdampak, yaitu:

  • Jakarta
  • Banten
  • Sebagian Jawa Barat.

Jika Anda tinggal di Semarang, pastinya tidak bisa mendapatkan kompensasi listrik ini. Karena begitu Anda masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meter Anda, maka sistem akan membacanya bahwa Anda adalah pelanggan di luar wilayah terdampak pemadaman listrik. Jadi bukan pelanggan yang berhak menerima kompensasi.

Ayo, Cek Kompensasi Listrik yang Bakal Anda Terima

PLN sudah menepati janjinya memberikan kompensasi sebagai permohonan maaf atas mati lampu berjamaah sebulan lalu. Tunggu apalagi segera cek besaran dan nilai kompensasi listrik Anda sekarang juga. Lumayan kan nambah kuota listrik Anda bulan ini.

Baca Juga: Meteran Listrik Prabayar di Rumah Mati Total? Cari Tahu Penyebabnya di Sini

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement