Senin 09 Sep 2019 08:07 WIB

Gesit dan SupTech, Jurus Baru OJK ‘Pelototi’ Fintech

Terkait pengawasan fintech OJK meluncurkan Gesit, apa itu?

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
.
.

Kehadiran perusahaan teknologi keuangan atau lebih dikenal dengan financial technology (fintech) tumbuh subur bak jamur di musim penghujan. Totalnya sudah ada 185 penyelenggara fintech yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Tak terasa, sekitar 13 tahun lalu, muncul satu atau dua perusahaan fintech di Tanah Air. Namun seiring berjalannya waktu, fintech yang didominasi perusahaan rintisan (startup) semakin menggurita. Bahkan skalanya mulai besar karena suntikan modal sana sini, seperti perusahaan modal ventura hingga perusahaan raksasa yang kebanyakan duit.

Jika melongok data perkembangan basis fintech di negeri ini, jumlahnya kian banyak. Data Bank Indonesia (BI) mencatat, 58 penyelenggara fintech telah terdaftar di bank sentral. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan data, sebanyak 127 fintech pinjam meminjam alias peer to peer lending (p2p lending) yang berizin dan terdaftar di OJK) hingga 7 Agustus 2019.

Jadi jumlahnya sebanyak 185 fintech lending hingga saat ini. Kategori fintech juga bermacam-macam. Ada yang bermain di subsektor sistem pembayaran, pendukung pasar, penyelenggara penunjang, pinjaman langsung, pembiayaan (crowdfunding), perencanaan keuangan, remitansi, investasi ritel, dan lainnya.

Fintech sudah ‘membumi.’ Masyarakat perlahan mengenal fintech, terutama p2p lending untuk meningkatkan akses keuangan mereka. Buat pemerintah dan otoritas, kehadiran fintech diharapkan dapat terus mendorong program inklusi keuangan.

Fenomena fintech masih terus berlanjut. Potensi jumlah maupun transaksi fintech diprediksi terus membesar, sampai-sampai bikin perbankan ketar ketir. Di sinilah OJK harus berperan aktif memperkuat pengawasan fintech.

Baca Juga: Sering Dapat SMS Penipuan, Ini Caranya Lapor ke OJK

 

Luncurkan Gesit demi Awasi Fintech

Gesit OJK

Mini Portal Gesit via ojk.go.id/GESIT

Perkembangan fintech perlu mendapat perhatian khusus dari OJK. Salah satunya meningkatkan pengawasan ratusan penyelenggara fintech dalam menjalankan aturan yang telah diberlakukan.

Cara OJK untuk ‘memelototi’ perusahaan fintech adalah dengan merilis website Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit). Peluncuran mini portal ini ditujukan sebagai media interaksi antara OJK, penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD), dan masyarakat.

Dengan Gesit, itu artinya OJK mulai menerapkan Supervisory Technology (SupTech) guna mengembangkan ekosistem fintech. Selain itu, mengawasi fintech agar tidak terjadi pelanggaran maupun kemunculan fintech-fintech ilegal yang meresahkan masyarakat.

"Gesit merupakan bentuk awal dari pengembangan SupTech untuk IKD. SupTech nantinya menjadi alat pemantauan terhadap penyelenggara yang telah terdaftar di OJK dengan mempergunakan teknologi,” kata Wakil Ketua OJK Nurhaida dalam keterangan resminya, seperti dikutip Cermati.com dari laman OJK, baru-baru ini.

Suptech ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemantauan terhadap penyelenggara terkait aspek kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Semua ini dilakukan demi satu tujuan, yakni mendongkrak inklusi keuangan serta membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rangkul Otoritas 3 Negara

OJK

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) via ojk.go.id

Fintech punya ‘panggung’ oke di Tanah Air. Sebelum Gesit meluncur, OJK telah mendirikan Innovation Center atau Fintech Center. Dinamakan OJK INFINITY.

Melalui fintech center tersebut, ekosistem fintech akan terbangun secara aktif dan menjadi bagian dari sistem keuangan Indonesia. Tentunya dengan menghadirkan layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang inovatif, efektif, efisien, namun tetap mengedepankan perlindungan konsumen.

OJK INFINITY menjadi forum bagi para pelaku industri fintech di Indonesia maupun mancanegara melalui diskusi serta kolaborasi antara regulator dan inovator dalam rangka pengembangan IKD. Contohnya saja, OJK sudah bekerja sama dengan otoritas di Singapura (Monetary Authority of Singapore).

Bahkan dalam waktu dekat akan segera meneken kerja sama dengan Securities Exchange Commission Malaysia. Pembahasan mekanisme kerja sama juga tengah dibahas OJK bersama Japan Financial Services Auhority.

Baca Juga: Cara Lapor Polisi bila Diteror dan Diancam Pinjaman Online

Ada 48 Pelaku IKD dan 15 Kategori Fintech

Gesit OJK

Ada 15 Kategori Fintech via ojk.go.id/GESIT

Berdasarkan data statistik per 31 Juli 2019, OJK INFINITY telah melayani 397 konsultasi dan menerima lebih dari 800 pengunjung. Terdiri dari pelaku IKD, pelaku jasa keuangan, pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Dengan diterbitkannya POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dan tersedianya fasilitas pelayanan dari OJK INFINITY, hingga saat ini total ada 48 penyelenggara IKD yang telah mendapatkan status tercatat di bawah POJK 13/2018.

Dari 48 penyelenggara IKD, sebanyak 34 di antaranya ditetapkan sebagai contoh model untuk diuji coba dalam Regulatory Sandbox dari 120 permohonan pencatatan yang masuk di OJK. Sebanyak 48 penyelenggara tersebut dibagi menjadi 15 klaster.

Klaster-klaster tersebut, antara lain klaster aggregator, credit scoring, claim service handling, digital DIRE, financial planner, financing agent, funding agent, online distress solution, online gold depository, project financing, social network and robo advisor, block-chain based, verification non-CDD, tax and accounting dan e-KYC.

Ingat, Jauhi Fintech Bodong

Begitu banyak fintech yang bertebaran untuk menjaring nasabah. Selain fintech legal, kamu juga perlu mewaspadai keberadaan fintech ilegal atau bodong yang siap menjerat mangsanya kapan saja. Tentu saja tanpa kenal ampun.

Jangan pernah berhubungan dengan fintech abal-abal kalau tidak mau kena getahnya. Kamu bisa cari tahu daftar fintech resmi dan terdaftar, baik di BI maupun di OJK melalui website atau call center masing-masing.

Baca Juga:  Fintech Lending Ilegal dan Legal" href="https://www.cermati.com/artikel/sama-sama-beri-pinjaman-online-ini-bedanya-fintech-lending-ilegal-dan-legal" target="_blank" rel="noopener">Sama-sama Beri Pinjaman Online, Ini Bedanya Fintech Lending Ilegal dan Legal

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement