Senin 09 Sep 2019 09:25 WIB

Cara Daftar BPJS Kesehatan, Seperti Apa Prosesnya?

Cara daftar BPJS kesehatan ada 2, yakni secara offline dan online.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
.
.

Kesehatan memang sesuatu yang sangat penting dan tak bisa diremehkan. Bagaimana tidak, kehidupan yang semakin jauh dari sehat dan harga obat dan pengobatan yang semakin lama semakin mahal membuat kesehatan menjadi sebuah aset yang sangat berharga dalam hidup ini.

Indonesia sebagai negara yang memiliki standar kesehatan yang masih jauh jika dibandingkan dengan negara-negara maju terus bergerak memperbaiki sistem dan fasilitas kesehatannya. Selain asuransi kesehatan, salah satu upaya dan usaha pemerintah Indonesia untuk memperbaiki kesehatan di Indonesia adalah dengan menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara resmi didirikan pada 1 Januari 2014 setelah sebelumnya bernama Askes (Asuransi kesehatan). BPJS Kesehatan didirikan oleh pemerintah bersamaan dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia layanan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ada untuk bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan jaminan sosial terkait kesehatan dan ketenagakerjaan. Khusus untuk BPJS Kesehatan, ternyata masih banyak masyarakat yang tidak tahu mendaftarnya. 

Seperti layaknya asuransi, cara daftar BPJS Kesehatan ini ada 2 pilihan, yaitu secara offline dan online. Berikut cara daftar jadi peserta BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Bunda Wajib Tahu

 

Prosedur Daftar BPJS Kesehatan Bagi Perorangan, Mandiri, Karyawan, PNS, Polisi, TNI dan Umum

Dokumen Yang Diperlukan

Dokumen yang Diperlukan via 3.bp.blogspot.com 

Baik cara daftar BPJS Kesehatan secara offline maupun online ada beberapa dokumen atau berkas umum yang perlu Anda persiapkan, termasuk prosedur pendaftaran menjadi peserta BPJS  Kesehatan, seperti dikutip dari website resmi perusahaan, antara lain: 

1. Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI)

  • Pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik). Data ini diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.
  • Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Wali Kota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.

2. Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Perusahaan atau badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan:

  • Formulir registrasi badan usaha atau badan hukum lainnya
  • Data migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan
  • Perusahaan atau badan usaha menerima nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke bank yang telah bekerja sama, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri
  • Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh perusahaan atau badan usaha.

3Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja 

Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja

a. Calon peserta mendaftar secara perorangan di kantor BPJS Kesehatan

b. Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga

c. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
  • Fotokopi buku tabungan salah satu peserta yang ada di dalam KK
  • Pasfoto 3x4, masing-masing sebanyak 1 lembar.

d. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh nomor Virtual Account (VA)

e. Melakukan pembayaran iuran ke bank yang bekerja sama, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri

f. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN 

  • Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui website BPJS Kesehatan di sini.

4. Pendaftaran Bukan Pekerja melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)

Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum, yaitu dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Langsung (Offline)

BPJS Kesehatan

Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Offline

1. Siapkan persyaratan umum yang dibutuhkan untuk mendaftar tadi seperti fotokopi KK, KTP, foto terbaru 3×4 sebanyak 1 lembar, dan iuran bulan pertama sesuai dengan kelas yang Anda inginkan. Besarannya:

  • Sebesar Rp 25.500 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas III.

  • Sebesar Rp 51.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas II.

  • Sebesar Rp 80.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas I.

2. Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dari rumah Anda. Jika memungkinkan daftarlah secara kolektif dengan koordinasi dari Ketua RT agar lebih mudah.

3. Sesampainya di kantor BPJS Kesehatan, Anda akan diberikan formulir pendaftaran. Isilah dengan cermat dan teliti, jangan sampai Anda melakukan penulisan yang salah dari dokumen Anda. Ini karena kesalahan dalam pengisian formulir dapat menyebabkan masalah di kemudian hari.

4. Setelah formulir diisi dengan lengkap dan benar, Anda akan diberi virtual account, di mana nantinya dapat Anda gunakan sebagai metode pembayaran maupun transfer dana klaim saat dibutuhkan.

5. Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk.

6. Kembali ke kantor BPJS Kesehatan dengan menyerahkan bukti transfer, lalu tunggu hingga kartu BPJS Kesehatan Anda selesai dicetak.

Baca Juga: Ingin Pindah Fasilitas Kesehatan di BPJS Kesehatan? Ini Caranya

Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online

BPJS Kesehatan

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

1. Untuk konfirmasi pendaftaran Anda harus mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, serta alamat email serta nomor handphone aktif.

2. Setelah itu buka halaman website BPJS  Kesehatan dari smartphone atau laptop.

3. Isi data yang telah disediakan dengan benar, mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan, dan lainnya.

4. Pilih biaya iuran yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

5. Simpan data Anda, serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email. Setelah Anda dapatkan notifikasinya, print lembar virtual account tersebut.

6. Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk, seperti BNI, BRI, dan Bank Mandiri.

7. Setelah menyerahkan uang dan nomor virtual pada teller bank, nanti Anda akan mendapat bukti pembayaran.

8. Sekarang BPJS Kesehatan Anda sudah aktif, silakan cek email Anda karena akan ada balasan dari BPJS Kesehatan, berupa E-ID Card BPJS yang bisa di print sendiri.

9. Anda juga bisa print kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat. Untuk melakukan ini, Anda langsung saja ke bagian print kartu BPJS Kesehatan. Cukup memberikan semua data sebelumnya, formulir isiannya, virtual account, serta bukti pembayaran.

Daftar BPJS  Kesehatan kini juga bisa lewat aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan, caranya:

1. Unduh dulu aplikasi Mobile JKN di App  Store atau Google Play Store

2. Buka aplikasi

3. Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru

4. Setujui syarat dan ketentuan

5. Masukkan NIK di e-KTP dan otomatis akan muncul nama-nama anggota keluarga Anda

6. Isi data seluruh anggota keluarga

7. Masukkan alamat email, nomor ponsel, dan Anda akan mendapat nomor virtual account

8. Lakukan pembayaran iuran

9. Jika belum mendapat nomor peserta, bisa menghubungi Care Center BPJS  Kesehatan di nomor 1500 400

10. Nanti Anda akan mendapat nomor peserta 

11. Masuk ke aplikasi Mobile JKN lagi, dan lakukan pendaftaran pengguna mobile

12. Setelah itu, Anda bisa mendapat informasi e-ID dan mencetaknya agar dapat memperoleh akses jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Selain cara dokumen serta cara daftarnya, ada beberapa hal yang tidak kalah penting yang harus Anda perhatikan dalam mendaftar BPJS Kesehatan secara online, seperti:

1. Daftar sebaiknya pada awal bulan biar Anda tidak mengalami kerugian

2. Faskes keterangan (IGD) maksudnya adalah hanya melayani keadaan darurat, tidak melayani pengobatan

3. Faskes keterangan (JST) maksudnya, yaitu bekas kerja sama dengan Jamsostek, bisa melayani layanan BPJS Kesehatan keseluruhan

4. Untuk pendaftaran BPJS Online, kartu E-ID bisa di print sendiri dan hal tersebut bersifat valid

5. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya

6. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap, maka dikenakan denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
  • Besar denda paling tinggi Rp30 juta.

7. Tidak ada perbedaan dalam pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas III. Jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata. Yang membedakan hanya pelayanan non-medisnya, seperti kelas ruang inap.

8. Ketentuan biaya naik kelas rawat jalan dan rawat inap, dapat kamu cari tahu di sini.

Pilih Cara Daftar yang Sesuai dengan Kenyamanan Anda

Hal yang tidak kalah penting adalah pilih cara daftar BPJS Kesehatan yang sesuai dengan kenyamanan Anda. Sebagai perbandingan, bagi Anda yang mengutamakan efesiensi waktu serta minim biaya operasional, Anda dapat memilih pendaftaran secara online.

Namun jika Anda memerlukan informasi lebih mengenai BPJS Kesehatan, sangat disarankan mendaftar secara langsung. Dengan begitu Anda dapat dengan leluasa menanyakan kepada petugas BPJS Kesehatan mengenai informasi yang Anda butuhkan. Selamat mencoba!

Baca Juga: Cara Gunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk Melahirkan

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement