Ahad 08 Sep 2019 06:31 WIB

Anda Kontraktor? Asyik, Dapat Pembebasan Pajak ini!

Pemerintah telah menerbitkan aturan pemberian insentif pembebasan pajak tertentu

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
.
.

Cermati.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan insentif berupa beberapa pembebasan pajak bagi kontraktor yang bergerak di bidang eksplorasi migas (minyak dan gas bumi).

Ditjen Pajak Kemenkeu dalam keterangan tertulisnya yang diedarkan belum lama ini menyebutkan pemberian fasilitas perpajakan ini diperuntukkan bagi kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi. Harapannya, ini untuk memudahkan kontraktor untuk melakukan eksplorasi maupun eksploitasi hulu migas.

Aturan pemberian insentif pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.122/PMK.03/2019 tentang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Perlakuan Perpajakan atas Pemberian Biaya Operasi Fasilitas Bersama dan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat.

Duh, panjang ya penjelasan mengenai aturan ini? Tapi intinya, itu adalah pemberian insentif bagi para pelaku usaha eksplorasi dan eksploitasi migas berupa pembebasan pajak-pajaknya.

 

Macam-Macam Bentuk Pembebasan Pajak

Pemangkasan Pajak

Ilustrasi pemangkasan pajak

Berdasarkan salinan PMK No.122/2019 sebagaimana dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, berikut macam-macam bentuk pembebasan pajak bagi kontraktor kontrak bagi hasil minyak dan gas:

1. Bebas PPN dan PPnBM:

Untuk barang kena pajak (BKP) tertenti, jasa kena pajak (JKP) tertentu, maupun yang terkait operasi perminyakan di tahap eksplorasi maupun eksploitasi tak dipungut PPN dan PPnBM

2. Pengurangan PBB:

Pengurangan hingga 100% Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari PBB Migas terutang yang tercantum dalam SPT terutang pada tahap eksplorasi hingga eksploitasi

Bentuk insentif perpajakan lainnya di antaranya:

  • Bebas potongan PPh (Pajak Penghasilan)

Insentif perpajakan diberikan kepada kontraktor yang memanfaatkan barang milik negara di bidang hulu minyak dan gas bumi. Jadi biaya operasi fasilitas bersama oleh para kontraktor ini tidak dikenakan PPh.

  • Bebas PPN

Penyerahan jasa kena pajak yang timbul dari pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu minyak dan gas bumi juga tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sepanjang memenuhi kriteria tertentu.

  • Bebas PPh dan PPN

Pembebasan PPh dan PPN juga diberikan atas pengeluaran alokasi biaya tak langsung kantor pusat dari kontraktor yang memenuhi sejumlah syarat tertentu.

Syarat Dapatkan Pembebasan Pajak pada Tahap Eksploitasi

Offshore

Ilustrasi eksplorasi migas di tengah laut

Pada tahap eksploitasi, kontraktor yang tidak bisa capai Internal rate of Return serta punya wilayah kerja dengan kriteria tertentu, akan diberi fasilitas perpajakan yang sama, tapi untuk PBB migas hanya mendapatkan penngurangan atas tubuh bumi paling besar 100%.

Berikut kriteria kontraktor yang melakukan tahap eksploitasi untuk peroleh insentif pajak:

  • Kontraktor dengan wilayah kerja di laut dalam
  • Kontraktor yang memiliki potensi hydrocarbon yang ada di kedalaman reservoir dengan karakteristik high presure, high temperature, atau high impurities yang punya kandungan karbondioksida (CO2) atau kandungan hidrogen sulfida (H2S)
  • Kontraktor di wilayah dengan infrastruktur penunjang migasnya masih terbatas, berlokasi di offshore dan sama sekali belum ada infrastruktur penunjang, atau berlokasi di onshore dan sama sekali belum ada infrastruktur penunjang
  • Kontraktor dengan pengembangan lapangan secondary dan lapangan tertiary
  • Kontraktor dengan pengembangan lapangan unconventional

Baca Juga: Konsultan Pajak: Mengapa Membutuhkannya?

 

Tak Segera Dieksplorasi, Blok Migas akan Diambil Alih Pemerintah

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, via tempo.co

Dengan adanya insentif perpajakan terkait eksplorasi dan eksploitasi hulu migas ini, maka diharapkan kontraktor akan dimudahkan untuk melakukan kegiatannya.

Namun, bersamaan dengan hal itu, pemerintah melalui Satuan kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menegaskan akan mengambil alih wilayah kerja migas yang telah diberikan apabila kontraktor tidak segera melakukan eksplorasi dan eksploitasi hulu migas.

“Kami harus tarik blok-blok migas eksplorasi kalau tidak ada kegiatan (eksplorasi dan eksploitasi hulu migas olek kontraktor),” kata Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, seperti dikutip dari Katadata.

Baca Juga: Urusan Pajak Bisa Dikuasakan, Inilah Ketentuan Wakil dan Kuasa Wajib Pajak

Berharap Cadangan Migas Banyak Ditemukan

Kilang Minyak

Ilustrasi kilang minyak

Dengan pemberian insentif perpajakan bagi para kontraktor migas, diharapkan bisa meningkatkan penemuan cadangan minyak dan gas bumi ke depannya. Sehingga ketersediaan minyak dan gas bumi di negeri ini tak langka. Selain itu, pemerintah juga berharap semakin banyak lagi investasi yang masuk di Indonesia pada sektor kegiatan usaha hulu migas.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

 

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement