Ahad 15 Sep 2019 22:10 WIB

Cara Buat Sertifikat Layak Kawin, Wajib Buat Kamu yang Mau Nikah di Jakarta

Mau nikah di wilayah DKI Jakarta? Harus tahu nih calon pengantin wajib punya ini

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
.
.

Punya rencana menikah di DKI Jakarta dalam waktu dekat? Calon pengantin (catin) wajib menjalani tes kesehatan untuk mendapatkan Sertifikat Layak Kawin atau Surat Keterangan Pemeriksaan Calon Pengantin.

Sertifikat atau surat keterangan tersebut merupakan syarat wajib pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Kantor Catatan Sipil bagi warga yang akan mengikat janji sehidup semati di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Tes kesehatan ini merupakan amanat dari Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Tertuang di Pasal 7 ayat (2).

Berbunyi: “Setiap anggota masyarakat yang akan menikah di wilayah Provinsi DKI Jakarta, termasuk di dalamnya masyarakat miskin yang ada dalam data BDT (Basis Data Terpadu) termutakhir mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk memperoleh pemberian konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi catin yang berkualitas termasuk pelayanan informasi dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesetaraan gender.”

Baca Juga: Tata Cara dan Biaya Nikah di KUA

 

Urus ke Puskesmas 1 Bulan Sebelum Nikah

Puskesmas

Datang ke Puskesmas 1 Bulan Sebelum  Nikah

  • Kalau ingin tes kesehatan agar dapat mengantongi Sertifikat Layak Kawin atau surat keterangan pemeriksaan kesehatan catin, pasangan bisa datang ke Puskesmas, Laboratorium ataupun Rumah Sakit (RS), baik negeri maupun swasta.
  • Idealnya, catin memeriksakan kesehatannya paling lambat 1 bulan sebelum tanggal perkawinan ataupun pencatatan pernikahan.

Namun berdasarkan pengalaman penulis, saat ingin tes kesehatan untuk keperluan pernikahan di Rumah Sakit milik pemerintah di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat, pihak RS mengatakan tidak menyediakan pelayanan tersebut. Pihak RS justru mengarahkan catin untuk mendatangi Puskesmas Kecamatan.

Wajib untuk Catin Pria dan Wanita

Menikah

Catin Pria dan Wanita Wajib Punya Sertifikat Layak Kawin

Bukan tanpa alasan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merilis Pergub Nomor 185 Tahun 2017. Tujuannya jelas, untuk mendeteksi dini penyakit keturunan, seperti homofilia, thalasemia, ataupun penyakit menular seksual, serta HIV/AIDS yang bisa berdampak pada kehidupan catin dan anak-anak mereka nantinya.

  • Setelah catin diperiksa dan mendapat konseling akan diberi Sertifikat Layak Kawin. Tanpa dokumen tersebut, pemerintah daerah (pemda) DKI menegaskan pasangan tidak boleh nikah lantaran di sertifikat itu tercantum hasil pemeriksaan kesehatan masing-masing.
  • Sertifikat atau surat keterangan itu kemudian dibawa catin sebagai syarat administrasi untuk memperoleh formulir N1, N2, dan N4 dalam mengurus administrasi pelaksanaan pernikahan di Kantor Kelurahan.
  • Formulir N1 (Surat Keterangan Nikah), N2 (Surat Keterangan Asal Usul), dan Surat Keterangan tentang Orangtua (N4). Sertifikat Layak Kawin dan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Catin juga menjadi syarat wajib yang harus dilampirkan catin pria dan wanita guna proses pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan atau Kantor Catatan Sipil.

Cara Buat Sertifikat Layak Kawin

Sertifikat Layak Kawin

Cara Buat Sertifikat Layak Kawin

Syarat mengurus Sertifikat Layak Kawin atau Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Catin sederhana. Cukup bawa fotokopi KTP DKI Jakarta atau non-DKI sebanyak 3 lembar.

1. Datang bersama pasangan ke Puskesmas Kecamatan terdekat. Usahakan datang pagi sekitar pukul 08.00 agar dapat nomor antrean terdepan

2. Ambil nomor antrean untuk layanan tes kesehatan catin

3. Tunggu panggilan antrean di bagian pendaftaran

4. Setelah dipanggil, lalu menyampaikan maksud ingin bikin Sertifikat Layak Kawin atau Surat Keterangan Catin, kamu akan diminta menyerahkan fotokopi KTP. Sebanyak 1 buah fotokopi KTP untuk di bagian pendaftaran dan sisanya diberikan ke dokter yang menangani

5. Kemudian oleh petugas di bagian pendaftaran, kamu bakal diarahkan untuk menuju ruangan dokter yang mengurusi hal ini

6. Selanjutnya kamu akan ditanyakan beberapa hal yang harus dijawab dengan jujur. Jika memberi keterangan palsu, kemudian hasil laboratorium berbeda dengan jawabanmu, maka sertifikat layak kawin atau surat keterangan tidak akan diberikan

  • Beberapa pertanyaan yang diajukan dokter, seperti apakah sudah pernah berhubungan seks sebelumnya? Onani? Homoseksual atau lesbi?
  • Pertanyaan tersebut umum ditanyakan kepada catin wanita dan pria. Namun untuk wanita, lebih detail seperti kapan terakhir haid? Apakah sedang hamil atau tidak? Pernah suntik, imunisasi, atau vaksin apa saja?

7. Setelah itu, untuk catin wanita akan mendapat vaksin Tetanus Toksoid (TT). Sementara catin pria tidak

8. Oh ya, catin yang memeriksakan kesehatannya juga wajib mengisi beberapa pertanyaan untuk mendeteksi risiko penyakit jiwa

9. Jika sudah diperiksa, catin disuruh ke bagian kasir untuk melakukan pembayaran

10. Proses belum selesai. Setelah membayar, catin selanjutnya diarahkan ke bagian laboratorium untuk cek darah

11. Tunggu 30 menit sampai 1 jam untuk mendapatkan hasilnya di ruang hasil

12. Catin akan mendapat Sertifikat Layak Kawin. Di halaman muka tertulis Sertifikat Layak Kawin diberikan kepada catin (nama catin). Sementara di bagian belakang, tertera keterangan pemeriksaan darah, GDS, IMS, HIV, dan hepatitis (sudah diperiksa)

13. Catin juga akan memperoleh surat keterangan hasil pemeriksaan golongan darah, penyakit keturunan dan menular, gula darah

14. Jika masih bingung dengan hasilnya, catin dapat menanyakan ke dokter yang menangani.

  • Pada dasarnya, prosedur mengurus Sertifikat Layak Kawin atau Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Catin kurang lebihnya seperti di atas. Namun setiap Puskesmas punya kebijakan masing-masing.
  • Seperti di Puskesmas Kecamatan Cengkareng contohnya. Catin harus mengisi formulir sebanyak 9 lembar, termasuk pertanyaan seputar kejiwaan. Sedangkan di Puskesmas Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, catin hanya disuruh mengisi pertanyaan kejiwaan. Selebihnya tidak perlu mengisi formulir, hanya menjawab pertanyaan dokter.
  • Di Puskesmas Kecamatan Cengkareng, catin tidak diberi Sertifikat Layak Kawin, tapi berupa Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Catin. Catin wanita akan mendapat kartu imunisasi, yang bisa dibawa lagi untuk imunisasi atau vaksin berikutnya.
  • Namun jangan khawatir, meski hanya surat keterangan, berkas itu sudah cukup untuk melengkapi syarat administrasi mengurus pernikahan di KUA.

Baca Juga: 10 Mas Kawin Unik ini Sempat Viral di Indonesia

Biaya Membuat Sertifikat Layak Kawin

Sertifikat Layak Kawin

Biaya Membuat Sertifikat Layak Kawin (Foto: antarafoto.com/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc)

Kalau kamu punya BPJS Kesehatan, layanan pemeriksaan kesehatan catin gratis. Itu untuk warga yang memiliki KTP DKI Jakarta. Tapi untuk catin yang KTP-nya di luar DKI, harus merogoh kocek sendiri. Biayanya sekitar Rp90 ribu. Sekali lagi, biaya tersebut bisa berbeda untuk masing-masing Puskesmas.

Saling Mendukung saat Mengurus Syarat Administrasi Nikah

Mengurus sendiri tetek bengek persiapan pernikahan, khususnya berkas-berkas yang menjadi syarat administrasi pernikahan memang butuh perjuangan. Mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, sampai ke KUA tidaklah mudah. Bukan cuma perlu dana, tapi juga pengorbanan waktu dan tenaga yang besar.

Di sinilah kesabaran calon pengantin diuji. Jika melakukannya secara bersama, saling menguatkan dan mendukung, serta menyingkirkan sifat egois satu sama lain demi kelancaran pernikahan, maka prosedur sulit sekalipun dapat dijalani dengan mudah. Semangat menuju keluarga sakinah, mawadah, warahmah.

Baca Juga: Makin Mudah, Begini Cara Membuat e-KTP Tanpa Surat Pengantar RT/RW

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement