Ilustrasi turis asing sedang belanja
Cermati.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempermudah pengembalian atau restitusi (refund) dari pajak belanjaanya para turis asing.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, dalam siaran resminya yang diedarkan menjelaskan mulai 1 Oktober 2019 turis asing bisa minta pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan mudah.
Kebijakan ini merupakan pelonggaran bagi para turis asing untuk memperoleh pengembalian pajak belanjaannya selama di Indonesia. Karena niminal belanja yang bisa dikembalikan pajaknya tidaklah besar.
Besar ‘Refund’ PPN Belanjaan Turis Asing
Ilustrasi pengembalian pajak belanja turis asing
Jika sebelumnya turis asing yang belanja di Indonesia bisa refund atau minta pengembalian PPN dari belanjanya minimal Rp500 ribu pada struk belanja di satu tanggal, kini tidak demikian. Berikut perbedaan aturan refund PPN turis asing yang sekarang dan sebelumnya.
Ketentuan refund PPN turis asing sebelumnya:
- Hanya bisa dilakukan bila struk belanja di satu tanggal minimal senilai Rp500 ribu
- Minimal belanja dengan nilai kurang dari Rp5 juta per struk dari 1 toko retail baru bisa refund PPN
Ketentuan refund PPN turis asing yang sekarang:
- Struk belanjaan barang minimal Rp500 ribu per struk tanpa harus dengan tanggal yang sama
- Struk belanjaan barang tidak harus di 1 toko retail, tapi bisa diakumulasi dari berbagai toko
- Nilai PPN dari 1 toko retail minimal Rp50 ribu per struk
- Setelah total struk senilai Rp5 juta, baru bisa minta pengembalian PPN
“Dengan berlakunya ketentuan baru ini, maka turis asing dapat mengumpulkan struk barang belanjaan dengan nilai paling kurang Rp500 ribu per struk (tidak harus dengan tanggal yang sama) dari berbagai toko retail, dan setelah mencapai total Rp5 juta, maka dapat meminta pengembalian,” tulis DJP.
Tempat ‘Refund’ PPN Belanjaan Turis Asing
Ilustrasi di bandara
Pengembalian pajak belanja oleh turis asing ini hanya bisa dilakukan di toko retail yang berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Tourist.
Jadi, bagi turis asing yang hendak minta pengembalian PPN, berikut langkah-langkahnya:
- Menuju ke konter VAT Refund yang terletak di area sebelum check in counter
- Menunjukkan paspor
- Menunjukkan boarding pass ke luar negeri
- Menunjukkan struk belanja khusus dari toko retail yang berpartisipasi dalam program VAT Refund bagi turis asing
Perlu diingat, pengembalian PPN hanya bisa dilakukan atas pembelian yang dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan ke luar wilayah Indonesia.
Baca Juga: Mau Dapatkan Penginapan Murah saat Liburan? Ini Caranya
Indonesia Bisa Jadi Destinasi Wisata Belanja, Saingi Hong Kong dan Singapura
Ilustrasi salah satu destinasi wisata belanja
Ekonom dari Institut for Development on Economic and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara, seperti dilansir Cermati.com dari bisnis.com, mengingatkan perlunya mengoptimalkan penerapan kebijakan VAT Refund pada konter-konter pengembalian PPN dan menambah toko yang bekerja sama.
Ia mencontohkan, Thailand saja titik VAT Refund tidak hanya di tempat wisata, tapi juga di toko-toko di daerah. Menurut dia, jumlah VAT Refund di Indonesia idealnya 15.800 titi VAT Refund mengingat jumlah wisatawan mancanegara mencapai 15,8 juta orang.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata, Didien Junaedi, menyatakan kebijakan baru pengembalian PPN turis asing ini akan membuat Indonesia jadi tujuan wisata belanja seperti negara-negara lain.
“Indonesia bisa seperti Singapura, Hong Kong, Thailand, yang menjadi tempat wisata belanja,” kata Didien seperti dikutip dari Bisnis.com.
Baca Juga: 'Traveller' Wajib Punya Kartu Kredit ini, Kenapa?
Destinasi Wisata Indonesia Makin Dilirik Turis Asing
Ilustrasi turis asing
Dengan adanya kemudahan pengembalian PPN barang belanjaan bagi turis asing ini, maka diharapkan banyak wisatawan asing yang berbelanja di Indonesia. Sehingga sektor retail di Tanah Air bisa meningkat.
Diharapkan para UMKM di Indonesia mulai berbondong-bondong untuk berpartisipasi dalam program VAT Refund. Tentu saja, pada akhirnya para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) bisa terdorong perkembangannya karena permintaan yang juga meningkat seiring kemudahan pengembalian pajak barang-barang belanjaan para turis asing tersebut.
Baca Juga: Bukan Bali, Ternyata ini yang Jadi Incaran Turis Asing!