Kamis 29 Aug 2019 05:17 WIB

Pajak Bunga Obligasi Jadi 5%, Bikin Deposito tak Menarik?

Turunnya pajak bunga obligasi justru menjadi angin segar buat investor.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
investasi obligasi (ilustrasi)
investasi obligasi (ilustrasi)

Investasi Obligasi

Ilustrasi investasi di obligasi

Cermati.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memangkas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Bunga Obligasi jadi 5 persen. Sebelumnya, pajak bunga obligasi ini sebesar 15 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam siaran pers yang diedarkan belum lama ini menjelaskan, penurunan tarif penghasilan bunga obligasi tersebut adalah yang diterima Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

Lalu, jenis investasi obligasi apa yang tarif pajak penghasilan yang didapat dari bunga itu turun? Dan apakah pemangkasan pajak bunga obligasi ini bakal bikin deposito tak menarik lagi?

Penasaran ingin tahu seperti apa pengaruhnya penurunan tarif pajak penghasilan bunga obligasi ini? Berikut Cermati.com ulas dari berbagai sumber.

 

Jenis Investasi Obligasi yang Tarif Pajaknya Turun

Pelonggaran Pajak

Ilustrasi penurunan pajak

Masih seperti yang dijelaskan pihak Ditjen Pajak dalam keterangan tertulisnya itu, jenis obligasi yang tarif pajak penghasilan dari bunga turun adalah obligasi pemerintah maupun obligasi swasta.

Penurunan tarif pajak penghasilan menjadi 5% ini untuk bunga obligasi infrastruktur, dana investasi real estate, dan efek beragun asset yang tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ketentuan pajak penghasilan atas bunga obligasi berlaku untuk surat utang, termasuk surat utang negara dan obligasi daerah, yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan,” tulis DJP.

Penurunan pajak penghasilan untuk bunga obligasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.55 Tahun 2019 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Aturan ini merupakan Perubahan Kedua atas PP No.16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Perubahan Pertama tentang pajak penghasilan atas bunga obligasi ini tertuang dalam PP No.100 Tahun 2013, yang mana pada peraturan ini tarif 5% itu hanya berlaku bagi reksa dana, sedangkan kontrak investasi kolektif dikenai tarif lebih tinggi yakni 15%.

Baca Juga: Mau Tahu Investasi Bikin Untung dan Buntung di Pertengahan 2019?

 

Berbondong-bondong Investasi Obligasi, Deposito Tak Menarik Lagi?

Deposito

Ilustrasi investasi di deposito

Harapannya, pemangkasan pajak bunga ini bisa menarik minat orang untuk berinvestasi di surat utang pemerintah maupun swasta.

Pada akhirnya diharapkan bisa mendorong pengembangan pasar keuangan di Indonesia dan mendukung pengembangan infrastruktur serta real estate di Tanah Air.

Tapi, jika orang bakal berbondong-bondong investasi di obligasi karena pajak bunganya turun, lantas apakah akan mengurangi minat untuk menaruh dananya di deposito?

Nah, untuk menjawab itu, ada beberapa tanggapan dari sang pakar. Berikut pandangan mereka:

1. Minat Investasi Deposito Berkurang

Menurut Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Eko Listiyanto, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, menyatakan penurunan pajak bunga obligasi akan mengurangi minat orang untuk investasi di deposito.

Ia beralasan, pajak atas bunga deposito saat ini masih di angka 20%. Sementara pajak bunga obligasi hanya 5%. Dan kalaupun imbal hasil obligasi tak sebesar deposito, tetap saja masih menggiurkan karena bayar pajaknya ke negara lebih kecil ketimbang deposito.

“Itu (penurunan pajak bunga deposito) untuk mendorong supaya (obligasi) lebih laku,” kata dia.

2. Deposito Tetap Menarik Meski Pajak Obligasi Turun

Berbeda dengan pandangan Direktur Utama PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, Jahja Setiaatmadja, sebagaimana diberitakan CNBC Indonesia bahwa kebijakan penurunan pajak penghasilan obligasi ini tak pengaruhi minat orang untuk berinvestasi di deposito.

Jahja berpendapat pemangkasan pajak bunga obligasi tersebut tidak akan mengambil pangsa pasar investasi deposito. Sebab keduanya, baik obligasi maupun deposito itu punya karakter berbeda.

Perbedaan mendasar dari kedua instrumen itu adalah jika obligasi merupakan investasi jangka panjang, sedangkan deposito termasuk investasi jangka pendek karena ada yang bertenor 3 bulan saja.

“Orang deposito kadang-kadang kelebihan uang dalam waktu tiga bulan. Ya, kalau dia beli obligasi tidak cocok produknya, harus cocok kebutuhan dia,” ujarnya.

Baca Juga: Waspada Jebakan Tawaran Bunga Deposito Tinggi

Pajak Bunga Obligasi Naik jadi 10% di 2021

Pajak Obligasi

Ilustrasi pajak investasi

DJP menyebutkan, penurunan tarif pajak penghasilan untuk bunga obligasi menjadi sebesar 5% ini berlaku mulai 12 Agustus 2019 hingga tahun 2020. Tarif PPh Bunga Obligasi ini akan naik menjadi sebesar 10% di 2021.

Baca Juga: Memahami Obligasi Negara Ritel ORI015, Investasi Bermodal Rp 1 Juta untuk Milenial

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement