REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Agensi Big Hit Entertainment telah membuat pengumuman mengenai status tindakan hukum mereka saat ini terhadap warganet yang menulis unggahan dan memfitnah BTS. Pengumuman tersebut dirilis pada Senin (26/8).
"Kami secara teratur mengambil tindakan hukum terhadap fitnah jahat, penyebaran desas-desus palsu, serangan pribadi, dan pencemaran nama baik tentang BTS berdasarkan prosedur internal kami sendiri," ujar Big Hit Entertainment, seperti dilansir dari Soompi.
Saat ini, Big Hit Entertainment sedang dalam proses mengambil tindakan terhadap unggahan-unggahan yang dikumpulkan selama paruh pertama tahun ini. Dari jumlah tersebut, agensi yang dipimpin oleh Bang Si-hyuk telah menyelesaikan pengaduan resmi ke Kantor Polisi Namdaemun.
Big Hit mengadukan warganet yang terus-menerus membuat komentar dan unggahan berbahaya di komunitas daring, situs portal, serta unggahan berbahaya di komunitas daring, situs portal, dan media sosial yang telah melampaui batas-batas apa yang dapat diterima secara sosial.
"(Keluhan diajukan berdasarkan) undang-undang tentang pencemaran nama baik (Pasal 70 Undang-Undang tentang Promosi Informasi dan Penggunaan Jaringan Komunikasi dan Perlindungan Informasi dan Penggunaan Jaringan Komunikasi dan Perlindungan Informasi, dll) dan penghinaan (Pasal 311 Undang-Undang Pidana)" katanya.
Data dikumpulkan melalui pemantauan sendiri dan akun Big Hit. Data diajukan ke polisi yang sedang melakukan penyelidikan pada tersangka. Agensi grup musik BTS dan TXT ini meminta maaf atas pemberitahuan yang terlambat karena harus mengamankan identitas para tersangka dan merahasiakannya.
"Kami telah terus mengambil tindakan hukum yang kuat terhadap serangan pribadi dan pencemaran nama baik dari artis agensi kami. Serta selama perilaku bertahan kami akan terus mengambil langkah yang sama. Seperti biasa, kami menekankan tidak akan ada belas kasihan atau negoisasi," ujarnya.
Big Hit meminta penggemar untuk kerja sama dan lebih keras untuk melindungi hak-hak artis mereka.