Ahad 25 Aug 2019 05:35 WIB

Contoh Surat Kuasa, Ini Jenis dan Struktur Penulisannya

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dari surat kuasa.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
.
.

Setiap orang pastinya memiliki urusan yang berkait dengan administrasi, entah itu urusan pribadi, bisnis, hukum, dengan perbankan, perkantoran, kuliah dan sebagainya. Namun dengan rutinitas yang padat, terkadang seseorang sulit mengatur waktunya sehingga seringkali urusan menjadi tertunda dalam waktu yang cukup lama.

Bila kamu saat ini di posisi yang seperti ini tak perlu khawatir. Kamu bisa meminta tolong kepada orang lain yang dikenal untuk mengurusi segala keperluanmu. Namun, mengingat beberapa hal yang berkaitan dengan administrasi ini tidak bisa diwakilkan, maka kamu perlu membuat surat kuasa yang nantinya akan dibawa oleh orang yang bersangkutan sebagai tanda bukti.

Bagi kamu yang ingin menggunakan surat kuasa untuk berbagai kepentingan tapi masih belum memahami bagaimana cara pembuatan surat kuasa yang baik dan benar, simak beberapa hal penting dalam ulasan berikut ini yang telah dirangkum Cermati.com dari berbagai sumber.

 

Ciri-ciri Surat Kuasa

Meskipun surat, nyatanya surat kuasa ini tak sama seperti surat pada umumnya. Ada beberapa ciri yang membedakan, di ataranya:

  1. Dibuat sebagai pernyataan untuk pemberian wewenang pribadi kepada orang lain
  2. Menggunakan data pribadi sebagai pemberi kuasa dan data pribadi yang diberi kuasa dengan lengkap
  3. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, mulai dari pemilihan kata hingga ejaan yang tepat
  4. Surat kuasa yang dibuat harus menyampaikan informasi yang singkat, padat dan jelas.
  5. Dilengkapi dengan materai sebagai tanda terima surat kuasa

Baca Juga: Surat Pernyataan: Pahami Jenis dan Cara Buatnya dengan Baik dan Benar

Jenis Surat Kuasa

Dengan surat kuasa ini tentunya sangat mempermudah seseorang dalam menyelesaikan segala urusannya. Tapi, tetap saja ada hal yang perlu diperhatikan, salah satunya jenis surat kuasa. Berikut jenis surat kuasa beserta contohnya, antara lain:

1. Surat Kuasa Perseorangan

Surat kuas perseorangan ini biasanya dibuat seseorang atau pemberi kuasa dan diberikan kepada penerima kuasa atau orang lain (adik, saudara, atau teman) untuk membantu pemberi kuasa dalam menyelesaikan kepentingannya. Misalnya saja, pengambilan dokumen atau barang, pencairan dana, pembukaan rekening, dan sebagainya. Berikut contoh surat kuasa perseorangan:

surat kuasa perseorangan

Surat kuasa perseorangan pengambilan dokumen via moondoggiemusic.com

perseorangan

Surat kuasa perseorangan untuk pengambilan uang di bank via blogspot.com

2. Surat Kuasa Kedinasan

Bagi seseorang yang akan ditugaskan ke daerah atau luar kota untuk menyelesaikan sebuah pekerjaan, pastinya akan ada surat kuasa yang dibuat oleh perusahaan tempat bekerja. Selain itu, surat kuasa kedinasan ini juga akan diberikan kepada karyawan yang ingin mengisi workshop di sekolah, perguruan tinggi dan sebagainya. Berikut contoh surat kuasa kedinasan:

kedinasan

Surat kuasa kedinasan pemberian tugas kerja via suherlim.com

3. Surat Kuasa Istimewa atau Khusus

Istimewa ini merupakan surat kuasa khusus yang berhubungan erat dengan hukum. Misalnya saja, orang yang terlibat dalam masalah hukum namun tidak bisa mengurusi atau menyelesaikan sendiri, maka orang tersebut bisa meminta tolong kepada pengacara atau lembaga hukum lainnya dengan surat kuasa istimewa ini. Berikut contohnya:

surat kuasa khusus

Surat kuasa khusus via contoh.pro

khusus pidana

Surat kuasa khusus perkara pidana via academia.edu

Baca Juga: Pengertian Surat Pernyataan Non-PKP dan Cara Pengajuannya

Struktur Surat Kuasa

laptop

Struktur penulisan surat kuasa

Dalam menulis surat kuasa tentunya tidak boleh sembarangan. Setiap penulisan dari awal hingga akhir ada struktur yang perlu diperhatikan. Jangan sampai salah penempatan struktur yang bisa membuat surat kuasa menjadi tidak sah. Berikut struktur surat kuasa, antara lain:

  • Kepala Surat

Kepala surat atau biasa juga dikenal dengan kop surat, biasanya digunakan jika perusahaan atau instansi yang membuat surat kuasa. Itu artinya, jika surat kuasa dalam urusan pribadi kepala surat ini tidak diperlukan. Kepala surat atau yang biasa disebut kop surat resmi terdiri dari nama perusahaan atau organisasi, alamat, nomor kotak pos, kode pos, telepon, lambang atau logo.

  • Nomor Surat

Pada umumnya nomor surat ini dikeluarkan pada perusahaan atau instansi atau organisasi yang mengeluarkan surat kuasa. Jika surat kuasa dibuat untuk pribadi, maka tidak perlu dicantumkan

  • Pemberi Kuasa

Pemberi kuasa ini menjadi suatu persetujuan bila ia telah memberikan kekuasaan kepada seseorang yang dipilihnya untuk menyelesaika suatu urusan tertentu.

  • Identitas Pemberi Kuasa

Identitas si pemberi kuasa harus dicantumkan dengan lengkap dan sesuai dengan data yang sebenarnya. Identitas ini meliputi nama lengkap, nomor KTP, pekerjaan, alamat dan nomor telepon atau handphone yang dapat dihubungi.

  • Penerima Kuasa

Penerima kuasa adalah orang yang dipilih pemberi kuasa dan bersedia untuk mewakilkannya dalam menyelesaikan suatu urusan yang dituju.

  • Identitas Penerima Kuasa

Identitas yang dicantumkan penerima kuasa mulai dari nama lengkap, nomor KTP, pekerjaan, nomor telepon atau handphone yang aktif serta alamat.

  • Isi Kuasa atau Hal yang Dikuasakan

Bagian ini berupa isi dari hal apa yang dikuasakan pemberi kuasa kepada penerima kuasa. Misalnya pembukaan rekening, pengambilan dokumen atau barang, pengambilan uang di bank dan sebagainya.

  • Waktu Pemberian Kuasa

Waktu pemberian kuasa biasanya ditentukan berdasarkan kapan surat kuasa itu dibuat dan langsung diberikan kepada penerima kuasa. Namun, biasanya jika surat kuasa dalam urusan pribadi, pemberi kuasa dan penerima kuasa akan saling diskusi terlebih dahulu untuk menentukan waktu pemberian kuasa.

  • Tanda Tangan

Adanya tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa ini menjadi bukti bahwa mereka saling menyetujui atas surat kuasa tersebut. Artinya tidak ada unsur pemaksaan dalam penyerahan wewenang tugas atau urusan.

Pilih Penerima Kuasa yang Terpercaya

Mengingat penerima kuasa ini mewakili kita dalam menyelesaikan urusan yang dituju, maka alangkah baiknya pilihlah orang yang tidak hanya dekat denganmu tapi juga kamu percayai karena orang yang kamu plih tersebut punya kemampuan atau paham dengan tugas atau urusan, sehingga bisa terselesaikan dengan baik dan cepat.

Selain itu, kamu juga perlu perhatikan dengan teliti dalam pembuatan surat kuasa. Buatlah surat kuasa sesuai jenis yang dibutuhkan. Pastikan surat kuasa ini dibuat dengan baik dan benar, tidak ada struktur hingga penulisan data yang salah.

Baca Juga: Biar Aman, Begini Cara Simpan Dokumen Penting dengan Benar

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement