Jumat 23 Aug 2019 05:17 WIB

Daftar Paspor Online? Ini Cara Buat Paspor Online yang Perlu Anda Tahu

Kini pembuatan dan perpanjangan paspor sudah semakin mudah

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
.
.

Apakah Anda berencana travelling ke luar negeri? tetapi belum memiliki paspor? Yuk buat paspor sesegera mungkin. Idealnya, jauh-jauh hari sebelum bepergian, Anda sudah mengantongi paspor. Pahami bahwa paspor merupakan dokumen penting karena berfungsi sebagai kartu identitas warga negara Indonesia. Paspor berlaku selama 5 tahun dan hanya dapat diperpanjang jika sudah memasuki masa kurang dari 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Bagi Anda yang baru pertama kali mengurus paspor tidak perlu khawatir, sekarang membuat paspor baru ataupun mengurus perpanjangan paspor lama sudah tidak diribet dulu. Sistem permohonan pembuatan paspor baru maupun perpanjangan sudah semakin maju. 

Apabila dulu Anda wajib datang subuh untuk antri di kantor imigrasi terdekat, kini cara tersebut sudah lebih praktis melalui sistem daftar Antrian Online. Meskipun begitu, masih saja ada masyarakat yang lebih percaya melakukan permohonan pembuatan paspor dengan cara manual yakni mengambil nomor antrian langsung ke kantor imigrasi, lalu berdiri mengular antri sejak subuh hingga kantor dibuka pukul 8 pagi. 

Bayangkan, bila nomor antrian yang disebar sudah habis, Anda harus kecewa pulang dan mengulang kembali ambil nomor antiran esok hari. Setiap hari biasanya antrian manual dibatasi mulai dari 100 orang hingga 200 orang, tergantung seberapa besar kantor imigrasi tersebut.   

Kini hadirnya antrian paspor secara online sangat membantu dan menghemat waktu. Namun perlu dicatat Anda tetap harus hadir langsung ke kantor Imigrasi untuk proses lengkap pembuatan paspor yakni melakukan verifikasi berkas, wawancara, pengambilan sidik jari, dan foto hingga proses selesai. 

Berikut ulasan lengkap cara membuat paspor dilansir dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk WNI di Indonesia, anak WNI di Indonesia, calon TKI di Indonesia, WNI di luar Indonesia, dan anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar negeri. 

1. Daftar Antrian Paspor secara Online

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi) pada

Langkah pertama membuat paspor ialah daftar antrian secara online. Sekarang semua kantor imigrasi sudah menerapkan layanan daftar antrian paspor online. Dengan mendaftar online ini, Anda akan mendapatkan informasi lengkap kepastian hari dan jam untuk membuat paspor. Terlebih lagi, Satu akun bisa digunakan untuk mendapatkan 5 antrian paspor online. Berikut cara lengkapnya:

1. Buka website https://antrian.imigrasi.go.id/ , buatlah akun baru atau login dengan akun Google Anda.

2. Opsi lainnya, Anda bisa download aplikasi Layanan Paspor Online di Google Play atau App Store. Buatlah akun baru dan login

3. Setelah berhasil login , baik melalui website ataupun aplikasi, selanjutnya isi data yang diperlukan dengan lengkap seperti  Nomor Induk Kependudukan, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, nomor HP, hingga Alamat Lengkap Sesuai KTP.

4. Setelah isi data lengkap, pilih kantor imigrasi terdekat untuk pengurusan paspor Anda. Lalu, isi juga jumlah pemohon, tanggal dan waktu kedatangan. Ada dua pilihan Pagi (08:00 e/d 12:00) dan Siang (13:00 s/d 16:30) dan Anda akan melihat opsi pilihan kuota yang tersedia. Apabila kuota penuh, Anda tingga ganti hari dan pilih yang masih kosong yakni bertanda hijau.  

5. Setelah semuanya proses selesai. Otomatis Anda akan mendapatkan Kode Booking (dalam bentuk serangkaian kode dan QR Code) serta informasi nomor antrian digital yang isinya informasi NIK, Nama, Tempat, Tanggal dan Waktu Anda datang ke kantor Imigrasi.   

Daftar antrian paspor via WhatsApp:  Cara ini bisa dilakukan dengan catatan tidak semua kantor imigrasi menyediakan layanan daftar via WhatsApp, berikut cara lengkapnya: 

  1. Kirim pesan ke nomor WhatsApp imigrasi (wilayah sesuai domisili). Misal Imigrasi Bogor , nomor WA adalah 08-1111-00333
  2. Ketik data diri dengan format #NAMA#TGLLahir#TglKedatangan. Misalnya, #Nanda#25011987#07082017
  3. Tunggu balasan selanjutnya berupa barcode yang berisi kode booking Anda juga akan mendapatkan nomor antrean dan jadwal ke kantor imigrasi sesuai dengan kode booking Anda.
  4. Tunjukkan kode bookingsaat datang ke kantor Imigrasi. Pemohon wajib datang 30 menit sebelum jadwal yang telah ditentukan. Bila Anda datang terlambat, maka kode booking akan hangus dan harus daftar ulang lagi.
  5. Pastikan persyaratan dokumen Anda lengkap. Jika tidak lengkap atau kurang maka pengajuan paspor akan dikembalikan atau ditolak.
  6. Anda wajib membawa dokumen asli dan memastikan semua data diri pada dokumen identik dan sama.
  7. Pendaftaran via Whats App ini tidak berlaku untuk pengurusan paspor rusak atau hilang.

2. Siapkan Berkas Pembuatan Paspor

Setelah daftar antrian online, proses selanjutnya ialah siapkan secara lengkap semua berkas pembuatan paspor yang diperlukan sesuai dengan keperluan Anda. Semua berkas ini akan dibawa ke kantor imigrasi, pastikan juga Anda membuat beberapa cadangan fotokopi agar aman. Ingat, jangan sampai ada berkas yang tertinggal karena apabila tidak lengkap data pengajuan paspor Anda tidak akan di proses. 

WNI Berdomisili di Indonesia

Datang ke kantor Imigrasi setempat, isilah aplikasi data dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan berikut ini:

  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
  • KK (kartu keluarga);
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  • surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. 

Anak WNI Berdomisili di Indonesia

Datang ke kantor Imigrasi setempat, isilah aplikasi data dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan berikut ini:

  • KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  • KK (Kartu keluarga);
  • Akta kelahiran atau surat baptis
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Calon TKI Domisili Indonesia

Datang ke kantor Imigrasi setempat, isilah aplikasi data dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan berikut ini:

  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
  • KK (kartu keluarga);
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  • Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
  • Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

WNI Domisili Luar Indonesia

Datang ke kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat (KBRI, Konjen RI, Perutusan Tetap RI pada PBB, Perwakilan Sementara RI). Isilah aplikasi data dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan berikut ini:

  • Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut;
  • Paspor biasa lama.

Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

Datang ke kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat (KBRI, Konjen RI, Perutusan Tetap RI pada PBB, Perwakilan Sementara RI). Isilah aplikasi data dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan berikut ini:

  • Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; 
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

3. Tahapan Pengurusan Paspor Biasa atau e-paspor di Kantor Imigrasi 

Setelah semua berkas dan nomor antrian siap, selanjutnya Anda tetap harus datang ke kantor Imigrasi setempat untuk memproses pembuatan paspor biasa atau electronic paspor (e-paspor)  lebih lanjut. Perlu diketahui saat ini belum ada sistem pembuatan paspor yang full online di Indonesia. Jadi yang online masih sebatas mendapatkan nomor antrian saja. Selanjutnya, Anda tetap harus memproses manual yakni datang langsung tanpa diwakilkan ke kantor Imigrasi setempat. 

Catatan: kantor Imigrasi biasanya buka pukul 08.00 pagi dan tutup pukul 16.00 sore, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00, kecuali Jumat pukul 11.30 – 13.00. Berikut tips yang bisa Anda ikuti ketika datang ke kantor imigrasi.

  • Berpakaian rapi dan sopan
  • Bawa semua berkas dengan lengkap
  • Verifikasi berkas

Selanjutnya, Anda akan dipanggil untuk Foto, Biometrik, dan Wawancara. Ikuti tahap demi tahap prosesnya, seperti pengambilan foto, pengambilan data biometrik (sidik jari), dan wawancara. Untuk wawancara, biasanya hanya ditanya apa keperluan Anda untuk membuat paspor dan ke mana Anda akan pergi.

4. Lakukan Pembayaran 

Setelah semua tahap selesai, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran di loket yang menyediakan sistem pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai, atau transfer melalui bank-bank penyedia jasa pembayaran paspor di kantor Imigrasi. Jangan lupa simpan tanda pembayaran atau bukti transfernya untuk keperluan pengambilan paspor Anda. 

  • Biaya paspor biasa 48 lembar halaman Rp300.000
  • Biaya e-paspor 48 lembar halaman Rp600.000 
  • Biaya tambahan untuk jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan berbasis biometrik untuk masing-masing paspor adalah Rp 55.000

5. Pengambilan Paspor

Umumnya, paspor dapat diambil setelah 5 hari kerja. Informasi untuk jadwal tanggal dan waktu pengambilan paspor akan diinfokan via SMS. Anda bisa langsung datang kembali ke Kantor Imigrasi sesuai jam kerja di tempat Anda mendaftar dengan membawa bukti transfer pembayaran paspor saja.  

Urus Sendiri Paspor Anda, Tak Perlu Calo 

Mudah bukan pembuatan paspor zaman now. Antrian makin gampang karena bisa online. Apabila Anda mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas dengan baik, maka seharusnya Anda tidak akan menemukan masalah dalam proses pembuatannya. Tidak perlu calo lagi mengurus paspor, Anda bisa membuatnya sendiri dan pastinya lebih murah karena apabila Anda nekad menggunakan jasa calo, biayanya akan sangat mahal bahkan bisa 3x hingga 5x lipat. Lebih baik uang tersebut buat beli oleh-oleh saja pas Anda travelling kan! Selamat mencoba membuat paspor ya! 

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement