REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan anak harus dicegah menjadi korban dan pelaku tindak asusila di media sosial melalui literasi digital. "Penting memberikan pemahaman kepada anak bagaimana menggunakan media sosial yang aman. Anak harus tahu mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan di media sosial," kata Rita saat dihubungi di Jakarta, Jumat (16/8).
Rita mengatakan orang tua, masyarakat, dan pemerintah bertanggung jawab membangun literasi media sosial anak-anak agar mereka tidak mengalami dampak buruk dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Salah satu hal yang perlu dipahami adalah media sosial merupakan dunia maya, bukan dunia nyata, sehingga apa pun yang diunggah atau dibagikan di media sosial tidak semuanya benar.
"Di media sosial banyak akun palsu. Belum tentu yang mengaku perempuan itu betul-betul perempuan, belum tentu yang terlihat ganteng di foto itu betul-betul ganteng, bahkan belum tentu nama atau foto yang digunakan adalah yang sebenarnya," tuturnya.
Menurut Rita, segala sesuatu yang bertentangan atau tidak wajar dengan norma-norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat disebut dengan tindakan asusila. Karena itu, anak-anak harus bisa dicegah untuk tidak mengunggah atau membagikan muatan-muatan yang melanggar norma-norma kesusilaan, seperti mengunggah foto-foto yang tidak senonoh atau berkomentar kasar tentang sesuatu yang ada di dunia maya maupun di dunia nyata.
"Anak-anak juga harus diberi pemahaman jangan mau mengunggah foto bagian-bagian tertentu dari tubuhnya yang melanggar norma kesusilaan kepada siapa pun," katanya.
Hal penting lain yang perlu diajarkan dalam literasi media sosial adalah jejak digital yang tidak akan hilang, meskipun muatan yang awal diunggah sudah dihapus.