Senin 12 Aug 2019 17:41 WIB

Pemberkasan Jefri Nichol Hampir Lengkap

Kapolres Metro Jaksel sebut berkas kasus Jefri Nichol sudah mencapai 70 persen

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung dan artis yang juga tersangka penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol usai memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung dan artis yang juga tersangka penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol usai memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar menyebut pemberkasan kasus aktor Jefri Nichol hampir selesai. Setelah selesai selanjutnya proses akan berlanjut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Berkas kasus Jefri sudah kira-kira mencapai 70 persen, mendekati selesai nanti kita akan kirimkan ke pihak kejaksaan," ujar Kombes Pol Indra di Jakarta, Senin (12/8).

Jefri Nichol saat ini tengah menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Ia menjalani rehabilitasi atas rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.

Namun, waktu rehabilitasi yang akan dijalani oleh Jefri akan bergantung hasil pemberkasan kasus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Demikian dituturkan Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung.

"Dilihat nanti dari hasil berkas yang kami ajukan di kejaksaan. Nanti hasil dari kejaksaan itu kapan P21-nya (berkasnya lengkap) dan harus tahap dua untuk diberangkatkan ke kejaksaan," ujar Vivick.

Menurut Vivick Jefri Nichol saat ini dalam keadaan sehat, baik dan tidak ada keluhan apa pun. "Didampingi keluarga juga mengantar ke RSKO," lanjut dia. Jefri Nichol ditangkap oleh satuan Polres Jaksel dan dari hasil penggeledahan di kediamannya didapat barang bukti ganja seberat 6,01 gram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement