Kamis 08 Aug 2019 12:10 WIB

Tes CPNS 2019 Dibuka: Ini Syarat, Cara Daftar, dan Gajinya

Sebelum mendaftar tes CPNS, perhatikan syarat dan cara daftar tesnya.

Rep: cermati/ Red:
Tes CPNS 2019 Dibuka Oktober: Ini Syarat, Cara Daftar dan Gajinya
Tes CPNS 2019 Dibuka Oktober: Ini Syarat, Cara Daftar dan Gajinya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pelaksanaan tes CPNS 2019 akan mulai berlangsung bulan Oktober mendatang. Dilansir dari laman resmi BKN, jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang dibutuhkan tahun ini sekitar 254.173. Sementara itu, Ketua BKN Bima Haria Wibisana memprediksi peserta seleksi tes CPNS 2019 kali ini bisa mencapai 5,5 juta peserta.

 Dokumen, Syarat dan Prosedur Pendaftaran CPNS 2019

cpns

Perhatikan dokumen, syarat dan prosedur pendaftaran CPNS 2019

Mengingat tak sedikit masyarakat yang antusias untuk ikut tes CPSN 2019, maka perlu mempersiapkan diri dari sekarang mulai dari dokumen penting yang dibutuhkan hingga memahami alur pendaftarannya agar bisa lolos CPNS 2019.

  • Dokumen

Pihak BKN mengungkapkan, peserta wajib melengkapi dokumen yang sudah ditentukan untuk ikut pendaftaran CPNS 2019, sebagai berikut:

  1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Scan Kartu Keluarga (KK)
  3. Pas Foto
  4. Scan Ijazah
  5. Scan Transkrip Nilai
  6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.
  • Syarat

Adapun persyaratan yang perlu diperhatikan dengan baik oleh para peserta CPNS 2019, di antaranya:

  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  • Prosedur Pendaftaran

Jangan terkecoh dengan adanya oknum-oknum yang memberikan penawaran daftar CPNS dengan proses yang cepat dengan harga yang terjangkau. Sebab seleksi penerimaan CPNS selalu dilakukan di portal resmi https://sscasn.bkn.go.id dan Computer Assisted Test (CAT). Pihak BKN mengatakan, penyeleksian ini berjalan dapat berjalan dengan transparan dan gratis.

Berikut prosedur pendaftaran yang perlu diperhatikan dengan baik oleh setiap peserta CPNS 2019, antara lain:

1. Kunjungi lama https://bkn.go.id

2. Buat akun dengan cara:

  • Pilih menu SSCN lalu klik Registrasi
  • Isi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga
  • Isi alamat email yang aktif, password dan pertanyaan untuk keamanan akun
  • Unggah pas foto dengan ukuran gambar minimal 120kb dan maksimal 200kb. Pastikan foto tersebut dalam format JPG atau JPEG
  • Cetak kartu informasi akun tersebut

3. Login di portal SSCN dengan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya

4. Lengkapi Data Peserta:

  • Unggah foto diri dengan pegang KTP dan Kartu Informasi Akun. Ini dijadikan sebagai bukti bahwa peserta sudah membuat akun
  • Wajib lengkapi biodata
  • Pilih instansi, formasi dan jabatan sesuai pendidikan
  • Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi yang dipilih
  • Cek kembali semua kelengkapannya di form Resume
  • Cetak Kartu Pendaftaran

5. Pihak verifikator akan mengecek semua kelengkapan berkas dan dokumen yang diunggah atau dikirimkan ke instansi tertentu yang meminta peserta untuk mengirim berkas

6. Dinyatakan lulus seleksi administrasi tersebut, pelamar akan mendapatkan Kartu Ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya yang disesuaikan dengan instansi.

7. Peserta hanya tinggal menunggu pengumuman yang akan diinformasikan langsung di laman bkn.go.id.

Baca Juga: 10 Langkah Perencanaan Karir Agar Masa Depan Sukses

Gaji Terbaru CPNS 2019

gaji

Gaji terbaru CPNS 2019

Banyak orang bilang, kerjalah sebagai SPN karena gaji yang didapat sangat besar. Tapi disisi lain, PNS bilang gaji pokoknya kecil bahkan hampir sama dengan upah minimum pegawai (UMP). Manakah yang benar?

Agar tidak menimbulkan salah paham, dimuat dari peraturan.bpk.go.id berikut gaji CPNS Terbaru 2019 berikut ini beserta masa kerjanya yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas yang sebelumnya PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.

Golongan I

IA

Rp 1.560.800 (0 tahun)

Rp 2.335.800 (26 tahun)

IB

Rp 1.704.500 (3 tahun)

Rp 2.474.900 (27 tahun)

IC

Rp 1.776.600 (3 tahun)

Rp 2.557.500 (27 tahun)

ID

Rp 1.815.800 (3 tahun)

Rp 2.686.500 (27 thaun)

 

Golongan II

IIA

Rp 2.022.200 (0 tahun)

Rp 3.373.600 (33 tahun)

IIB

Rp 2.208.400 (3 thaun)

Rp 3.516.300 (33 tahun)

IIC

Rp 2.301.800 (3 tahun)

Rp 3.665.000 (33 tahun)

IID

Rp 2.399.200 (3 tahun)

Rp 3.820.000 (33 tahun)

 

Golongan III

IIIA

Rp 2.579.400 (0 tahun)

Rp 4.236.400 (32 tahun)

IIIB

Rp 2.688.500 (0 tahun)

Rp 4.415.400 (32 tahun)

IIIC

Rp 2.802.300 (0 tahun)

Rp 4.602.600 (32 tahun)

IIID

Rp 2.920.800 (0 tahun)

Rp 4.797.000 (32 tahun)

 

Golongan IV

IVA

Rp 3.044.300 (0 tahun)

Rp 5.000.000 (32 tahun)

IVB

Rp 3.173.100 (0 tahun)

Rp 5.211.500 (32 tahun)

IVC

Rp 3.307.300 (0 tahun)

Rp 5.431.900 (32 tahun)

IVD

Rp 3.447.200 (0 tahun)

Rp 5.661.700 (32 tahun)

IVE

Rp 3.593.100 (0 tahun)

Rp 5.901.200 (32 tahun)

Meski gaji terbilang kecil, PNS mendapatkan tunjangan yang jika dijumlahkan nilainya lebih besar daripada gaji yang didapat. Berbagai tunjangan yang didapat oleh PNS, antara lain uang makan, tunjangan jabaran PNS, tunjangan suami/istri, tunjangan anak kandung atau anak angkat yang berumur kurang dari 18 tahun, dan uang dinas.

Berdasarkan penulusuran, tunjangan PNS paling rendah sekitar Rp 2 juta, sedangkan tertinggi bisa mencapai Rp 127 juta. Kisaran tunjangan ini akan disesuaikan dari daerahnya masing-masing dan jumlah besarannya berdasarkan golongan dan masa kerja.

Baca Juga: 5 Trik Cerdas Atur Penghasilan Agar Gaji Bulanan Ga Numpang Lewat Doang

Persiapkan Diri dengan Matang

Mumpung masih ada waktu, baiknya cek kembali persiapan kamu untuk mengikuti penyeleksian CPNS 2019. Mulai dari kelengkapan dokumen dan formulir yang diisi hingga kamu juga perlu mempelajari soal-soal tes CPNS yang bisa didapatkan dari buku dan internet atau kamu juga bisa ikut bimbel khusus tes CPNS. Persiapan yang dilakukan dengan maksimal tentunya akan memberikan hasil yang bagus. Pastikan cek situs dan sosial media BKN atau instansi terkait secara rutin untuk mendapatkan informasi terkini mengenai CPNS 2019.

Baca Juga: Mau Daftar Lowongan CPNS? Ikuti Tips Berikut agar Lancar

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement