Rabu 07 Aug 2019 12:51 WIB

Cara Lapor Polisi Bila Diteror dan Diancam Pinjaman Online

Bila telat bayar atau tak lunasi utang, siap-siap hadapi teror pinjaman online ilegal

Rep: cermati/ Red:
Cara Lapor Polisi bila Diteror dan Diancam Pinjaman Online
Cara Lapor Polisi bila Diteror dan Diancam Pinjaman Online

 

Pinjaman Online

Ilustrasi pinjaman online

Cermati.com – Namanya juga perusahaan pinjaman online (Fintech) abal-abal alias ilegal, tak ada jaminan segala bentuk operasional usahanya. Termasuk cara menagih utang itu sesuai standar dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Karena keberadaannya tak diakui pihak otoritas, artinya semua kegiatan usaha perusahaan pinjaman online ilegal ini tidak diawasi. Tak heran bila sering terjadi perlakuan semena-mena pada nasabah yang pinjam uang tunai dari aplikasi tinggal klik dan unduh di smartphone ini.

Saat terlambat bayar tagihan atau bahkan belum mampu lunasi utang karena bunga tinggi dan denda, berbagai teror dan ancaman dilontarkan hingga hal-hal tak senonoh dihunjamkan ke nasabah. Takut dan bingung, bahkan ada yang berakhir mengenaskan.

 

Apa Saja Bentuk Teror dan Ancaman dari Pinjaman ‘Online’ Ilegal?

Pinjaman Online

Ilustrasi dikejar-kejar debt collectors pinjaman online

Waspada! Itulah satu kata buat calon nasabah pinjaman online sebelum mengunduh dan pinjam uang di fintech ilegal jika tak ingin kena masalah teror dan ancaman para penagih utang (debt collector) pinjaman online ilegal.

Baca dengan seksama syarat dan ketentuan yang berlaku serta telusuri apakah perusahaan aplikasi penyedia pinjaman online itu sudah terdaftar di OJK. Sebab pinjaman online ilegal tak mengikuti ketentuan cara penagihan utang ke nasabah dengan benar.

Bila lalai, telat bayar tagihan atau tidak melunasi utang, siap-siap hadapi teror dan ancaman pinjaman online ilegal ini. Berikut berbagai cara penagihan utang pinjaman online ilegal seperti berikut sebagaimana Cermati.com lansir dari berbagai sumber.

  1. Teror bertubi-tubi melalui panggilan telepon setiap hari
  2. Menghubungi keluarga, kerabat, teman, hingga atasan tempat kerja yang ada di dalam data kontak ponsel
  3. Membuat grup WhatsApp yang berisi keluarga, kerabat, teman, hingga atasan kerja nasabah
  4. Menyebar foto nasabah hingga foto-foto berbau pornografi bila ada di dalam ponsel nasabah di dalam WhatsApp grup yang dia bikin
  5. Diancam harus menjual ginjal hingga pelecehan seksual untuk melunasi utang
  6. Intimidasi dengan mengirim pesan singkat (SMS) ke seluruh nomor kontak yang ada ponsel
  7. Intimidasi dengan kata-kata caci maki tak pantas dan pelecehan
  8. Dan masih banyak lagi bentuk teror dan ancaman serta intimidasi lainnya yang merugikan nasabah

Itulah berbagai cara debt collector dari pinjaman online ilegal dalam menagih utang dari para nasabahnya. Dengan harapan teror itu bisa membuat nasabah gentar dan segera melunasi utanya.

Baca Juga: Pinjam Uang: KTA vs Pinjaman Fintech. Pertimbangkan Ini Sebelum Jatuhkan Pilihan

Penyebab Pinjaman ‘Online’ Ilegal itu Kerap Menjerat

Pinjaman Online

Ilustrasi pinjam uang online

Namanya juga ilegal, pasti ada banyak ketidaksesuain dalam pelaksanaannya terutama yang menyangkut besar bunga atau denda yang diterapkan.

Sebagai contoh, dari hasil investigasi Tempo.co disebutkan, salah satu nasabah aplikasi pinjaman online ilegal, Abidah, meminjam uang Rp 2.000.000 ke aplikasi Rupiah Now dengan tenor (waktu pengembalian) 20 hari.

Namun, uang yang diterimanya hanya sebesar Rp 1.650.000 dan besar uang yang harus dikembalikan sebesar Rp 2.300.000. Karena tak bisa bayar tagihan tepat waktu, utangnya bertambah hingga Rp 4.000.000 dalam kurun waktu tertentu.

Ini terjadi akibat denda keterlambatan bayar tagihan utang mencapai Rp 150.000 per hari.

Padahal, OJK telah mengatur bunga pinjaman online adalah:

  • Bunga maksimal 0,8% per hari
  • Akumulasi denda maksimal 100% dari nilai pokok

Sementara itu, perusahaan keuangan digital (financial technology/fintech) online ilegal mematok bunga pinjaman online lebih dari 1,5% per hari, dan tidak menerapkan batas pemberian denda yang artinya bisa sebesar-besarnya.

Buruan! Ini Cara Laporkan Teror Pinjaman ‘Online’ ke Polisi

Lapor Teror Pinjaman Online

Ilustrasi wanita melaporkan teror pinjaman online

Nasi sudah jadi bubur. Bila sudah terlanjur terjebak utang di pinjaman online abal-abal ini, tak perlu panik lagi, begini cara lapor ke polisi sebagaimana dilansir dari detikfinance dan kompas.com.

  • Kumpulkan semua bukti teror, ancaman, intimidasi, atau pelecehan
  • Datang ke kantor polisi terdekat
  • Buat laporan sesampaikan di kantor polisi
  • Atau adukan ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formulirpengaduan
  • Atau melaporkan ke situs aduankonten.id, maupun melalui Twitter @aduankonten

Oleh karena itu, sebelum mengunduh aplikasi pinjaman online dan mulai berutang, harus mengecek legalitas perusahaan penyedia jasa kredit online ini, dengan cara:

1. Cek perusahaan pinjaman online yang legal di ojk.go.id :

  • Klik ‘Berita dan Kegiatan’
  • Klik ‘Publikasi’
  • Pilih atau klik ‘Daftar Fintech Terdaftar di OJK’ terbaru

2. Cek perusahaan pinjaman online yang legal/resmi di www.sikapiuangmu.ojk.go.id

Baca Juga: Sama-sama Beri Pinjaman Online, Ini Bedanya Fintech Lending Ilegal dan Legal

Ini Lho, Kode Etik Pinjaman 'Online' dan Hukuman buat 'Fintech' Ilegal

Teror Pinjaman Online

Menagih utang pun ada kode etiknya

Dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuanga, berikut kode etik perusahaan pinjaman online dalam memperlakukan penagihan:

  • Perusahaan aplikasi (pinjaman online) wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari pinjaman, termasuk biaya yang timbul di muka (pasa saat pinjaman dicairkan), bunga pinjaman, biaya asuransi, provisi, biaya keterlambatan, dan lainnya.
  • Setiap pinjaman mempertimbangkan dan menyesuaikan ekonomi penerima pinjaman untuk pengembalian.
  • Dilarang menagih menagih utang dengan kekerasan, baik fisik maupun mental, termasuk risak-maya dan merendahkan harga diri penerima pinjaman

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan, persekusi dan penyalahgunaan data pribadi pelanggan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Menteri Kominfo No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Kemenkominfo juga mengingatkan agar calon nasabah untuk memilih aplikasi pinjaman online yang menjamin keamanan data pribadi pelanggan.

Caranya?

Jangan pernah malas membaca syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum mengunduh aplikasi pinjaman online tersebut.

Hukuman buat Fintech Pinjaman Online Ilegal

Situs Diblokir

Ilustrasi situs yang diblokir

Sementara itu, hukuman bagi perusahaan fintech pinjaman online yang ilegal alias tidak yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, berdasarkan POJK Bo.77/2016 tentang Pengawasan Fintech Terdaftar di OJK, berikut hukumannya:

  • Mengumumkan fintech pinjaman online (peer to perr lending/P2P) ilegal ke publik
  • Mengajukan blokir situs web dan aplikasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Memutus akses keuangan dari fintech ilegal tersebut
  • Meminta perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendari OJK
  • Meminta bank melakukan konfirmasi ke OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech ilegal
  • Minta BI (Bank Indonesia) melarang fintech payment system memfasilitasi transaksi fintech ilegal
  • Melaporkan fintech ilegal ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri untuk penegakan hukum

Baca Juga: Tips Aman Pinjam Uang di Fintech Pinjaman ‘Online’

 

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement