Sabtu 03 Aug 2019 02:42 WIB

Rapper Amerika A$AP Rocky Terancam Dibui 6 Bulan

Rapper Amerika A$AP Rocky dituduh bersalah atas tindak kekerasan.

Rep: Gumanti Awaliyah / Red: Nashih Nashrullah
Rapper Amerika A$AP Rocky.
Foto: pitchfork.com
Rapper Amerika A$AP Rocky.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rapper asal Amerika Serikat (AS) A$AP Rocky dan dua rombongannya terancam harus mendekam di balik jeruji selama enam bulan kedepan. Rocky dituduh bersalah atas tindakan kekerasan yang dilakukannya kepada seorang pria berusia 19 tahun. 

Jaksa penuntut Pengadilan di Swedia, Daniel Suneson, memaparkan  Rocky telah dengan sengaja membanting korban ke tanah, kemudian menendang dan meninju dia setelah terjadi pertengkaran di Stockholm, Swedia. Insiden itu terjadi pada 30 Juni lalu.

Baca Juga

Namun demikian, rapper yang bernama asli Rakim Mayers itu berkukuh mengaku tidak bersalah. Dia mengatakan kepada pengadilan bahwa yang dia lakukan bukanlah tindak kekerasan melainkan membela diri setelah pengawalnya diserang.  

Dalam argumen rangkumannya, jaksa Suneson menegaskan, tindakan dari tiga tersangka tidak bisa dilihat sebagai pembelaan diri. "Kami memiliki bukti ada tiga orang yang melempar pukulan dan tendangan ke seseorang yang berbaring," kata Suneson, dilansir Reuters, Jumat (2/8).

Dia juga menyebut bahwa kekerasan yang dipraktikkan Rocky bersama rombongannya tidak bisa dibiarkan begitu saja. "Kekerasan mereka jelas tidak bisa dipertahankan,” kata dia menegaskan.  

 

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement