Cermati.com, Jakarta - Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempermudah skema pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk pelaku UMKM. Tinggal pilih mau final atau non-final.
Perubahan aturan tersebut berawal dari dicabutnya Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOPPT).
Yang dimaksud Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak. Perdirjen 32/2010 resmi dicabut lewat Perdirjen Nomor PER-14/PJ/2019.
“Pencabutan PER-32/PJ/2010 dilakukan untuk menyederhanakan regulasi dan kepastian hukum, tanpa mengubah substansi ketentuan terkait angsuran PPh Pasal 25,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya di Jakarta, baru-baru ini.
Baca Juga: Memahami Pajak UMKM, Keuntungan, dan Cara Perhitungannya
Apa Itu PPh Pasal 25?
Apa itu PPh Pasal 25?
PPh Pasal 25 merupakan pajak penghasilan yang dibayarkan WPOPPT secara angsuran tiap bulan. Tujuannya untuk meringankan beban pajak terutang pada akhir tahun. Jadi cukup bayar sejumlah tarif yang ditentukan per bulan dari masing-masing tempat usaha.
Tarif umum PPh Pasal 25 WPOPPT adalah sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto per bulan dari masing-masing tempat usaha. Pajak ini bersifat tidak final sehingga dapat dikreditkan pada akhir tahun pajak.
Rumusnya: Penghasilan Neto Setahun x Tarif Umum, setelah sebelumnya dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kemudian dibagi 12.
Kode akun pajak yang digunakan untuk penyetoran adalah 411125 dengan kode jenis setor 101. Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 25 adalah paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Pengenaan dan perhitungan PPh Pasal 25 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-215/2018 tentang Perhitungan Angsuran PPh Dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, BUMN, BUMD, WP Masuk Bursa, WP Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan WPOPPT.
Penyederhanaan PPh Pasal 25 bagi UMKM
Aturan Baru Penyederhanaan PPh Pasal 25 untuk UMKM
Beberapa poin penting dari pencabutan Perdirjen No. 32/2010, yaitu:
1. WPOPPT dengan omset hingga Rp4,8 miliar setahun (UMKM) dapat memilih memanfaatkan skema khusus pajak final tarif 0,5% atau memilih skema pajak umum (non-final).
- Pelaku UMKM yang memilih skema pajak final, maka cukup membayar PPh Final 0,5 persen dari omset sehingga tidak perlu membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar 0,75 persen.
- Pelaku UMKM yang memilih skema umum atau non-final, maka berlaku pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sebesar 0,75 persen.
2. Bagi WPOPPT dengan omset lebih dari Rp4,8 miliar setahun (non-UMKM), maka tidak dapat menggunakan skema PPh Final, sehingga wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar 0,75 persen.
Baca Juga: PPh Pasal 25: Hal-Hal yang Mesti Anda Ketahui
Contoh Perhitungan PPh Pasal 25
Contoh Perhitungan PPh Pasal 25
Contoh 1: UMKM memilih skema pajak final 0,5% dari omset dan tidak perlu bayar angsuran PPh Pasal 25. Karena menggunakan PPh Final, maka dihitung berdasarkan peredaran bruto (omset) bukan, penghasilan neto (bersih).
Tuan Firdaus TK/0 (status tidak kawin) memiliki usaha kecil sebagai pedagang baju dengan omset Rp300.000.000 di Desember 2018.
Perhitungan:
- Rumus PPh Final PP 23/2018 = Tarif 0,5% x Omset
- Setoran = 0,5% x Rp 300.000.000 = Rp 1.500.000
Contoh 2: UMKM memilih skema pajak non-final dan membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar 0,75%.
Tuan Angga (TK/0) terdaftar sebagai WP pada KPP A tanggal 1 Februari 2015. Penghasilan neto setahun pada 2018 sebesar Rp 200.000.000. Besaran PPh Pasal 25 per bulan untuk tahun 2019, sebagai berikut:
- Penghasilan neto setahun Rp 200.000.000 - PTKP Rp 54.000.000, maka PKP = Rp 146.000.000
- PPh Terutang = 15% x Rp 246.000.000 = Rp 21.900.000
- Besaran angsuran PPh Pasal 25 di April 2019 = 1/12 x Rp 21.900.000 = Rp 1.825.000.
Untuk lebih detail mengenai perhitungan PPh Pasal 25 Orang Pribadi maupun Badan Usaha, dapat mengakses laman resmi DJP.
Orang Bijak Taat Pajak
UMKM selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Pemerintah sudah memberi tarif pajak ringan sebesar 0,5% dari omset per tahun, agar kontribusi UMKM terhadap penerimaan pajak semakin meningkat.
Jangan takut untuk terus menjalankan dan mengembangkan bisnis lantaran pungutan pajak. Tapi banggalah bila kamu pengusaha UMKM sukses, naik kelas, untung gede, dan mampu menyetor pajak besar ke negara.
Baca Juga: Yuk Kepoin, Uang Pajak Anda Mengucur Ke Mana Saja?