Sabtu 27 Jul 2019 10:00 WIB

Jangan Cuma Kerja Keras Bagai Kuda, Kenali Juga 8 Istirahat dan Cuti Karyawan

Work hard, play hard, bagi waktu antara kerja dan senang-senang agar terhindar stres.

Rep: cermati/ Red:
Jangan Cuma Kerja Keras Bagai Kuda, Kenali Juga 8 Istirahat dan Cuti Karyawan
Jangan Cuma Kerja Keras Bagai Kuda, Kenali Juga 8 Istirahat dan Cuti Karyawan

Dear karyawan, baru diterima kerja di sebuah perusahaan? Selamat ya, pasti senang bukan kepalang. Apalagi bisa bergabung menjadi bagian perusahaan yang sudah lama diimpikan. Rasanya seperti meraih kebahagiaan hakiki.

Semangat kerja sih boleh-boleh saja, malah akan disukai atasan. Bos yang senang pekerjaanmu, bakal membuka peluang karier lebih besar. Kamu bisa jadi ‘tangan kanan’ si bos dan akhirnya naik jabatan, gaji, bahkan bonus atau penghargaan lain.

Istilah di dunia kerja ‘work hard, play hard,’ menyuruhmu untuk membagi waktu antara kerja dan senang-senang agar terhindar dari stres. Sebagai karyawan, jangan melulu tenaga dan pikiranmu diporsir untuk kerja, kerja, dan kerja. Tapi imbangi juga dengan bermain. Kalau senang-senang mau lebih maksimal, gunakan jatah cutimu.

Perlu diingat, hak kamu sebagai karyawan bukan cuma dapat cuti, tapi juga waktu istirahat. Kalau jatah cuti dan istirahatmu ini dipakai, perusahaan tetap wajib membayar gajimu. Gak perlu takut, menagih hakmu ke bos karena cuti dan istirahat tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Baca Juga: BPS: Rata-rata Gaji Pegawai di Indonesia Hanya Rp 2,79 Juta

 

Macam-macam Cuti dan Istirahat Karyawan

Pegawai

Macam-macam Istirahat dan Cuti Karyawan

Prinsipnya di dunia kerja berlaku ‘no work, no pay.’ Gak kerja, ya gak dibayar upahnya. Tapi ada pengecualian nih. Bos besarmu wajib menggaji penuh bila kamu tidak dapat bekerja dalam kondisi tertentu sesuai amanat UU Ketenagakerjaan.

“Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja atau buruh,” bunyi Pasal 79 Ayat (1) UU No. 13/2003.

Kamu dan bos wajib tahu nih, berikut ini macam-macam cuti dan istirahat yang menjadi hak karyawan di Indonesia menurut UU, tanpa memotong gaji dan tidak membedakan karyawan tetap atau kontrak.

Hak Cuti Karyawan

1. Cuti Tahunan

Cuti

Cuti Tahunan

  • Jatah cuti tahunan karyawan sebanyak 12 hari per tahun.
  • Diberikan bila masa kerja karyawan (tetap atau kontrak) di perusahaan tersebut sudah 1 tahun.
  • Sebagian besar perusahaan menerapkan jumlah cuti tahunan seperti yang diatur UU Ketenagakerjaan, namun ada juga perusahaan yang memberikan lebih dari 12 hari kerja.
  • Jadi jumlah dan pelaksanannya tergantung kebijakan perusahaan masing-masing, serta perjanjian kerja bersama. Kalau kamu dapat cuti tahunan berapa banyak?

2. Cuti karena Alasan Penting

Menikah

Cuti karena Alasan Penting

  • Buat karyawan yang mau menikah, ingat hak cuti yang diberikan selama 3 hari.
  • Kalau kamu orangtua yang punya hajatan menikahkan, khitanan, pembaptisan anak, menemani istri lahiran atau keguguran, maupun ada keluarga batih (keluarga inti seperti ayah, ibu, anak) yang meninggal dunia, dikasih jatah cuti selama 2 hari.
  • Jika ada anggota keluarga di satu rumah meninggal dunia, cuti selama 1 hari

3. Cuti Bersama

Cuti

Cuti Bersama

  • Hari cuti bersama ditentukan sesuai peraturan dan ketetapan pemerintah, seperti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal.
  • Cuti bersama ini bagian dari cuti tahunan. Jadi kalau diambil akan memotong jatah cuti tahunan yang 12 hari kerja.

Baca Juga: Ini Contoh Soal dan Tips Menjawab Soal Psikotest Biar Lulus Tes Seleksi Kerja

Hak Istirahat Karyawan

4. Istirahat antara Jam Kerja

Istirahat

Istirahat antara Jam Kerja

  • Karyawan berhak mendapat istirahat antara jam kerja, minimal setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. Waktu istirahat ini tidak termasuk jam kerja, berdasarkan Pasal 79 Ayat (2) huruf a.

5. Istirahat Mingguan

weekend

Istirahat Mingguan

  • Jatah istirahat mingguan bisa 1 hari untuk 6 hari kerja atau libur 2 hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

6. Istirahat Sakit dan Haid

Cuti

Istirahat Sakit dan Haid

  • Karyawan berhak atas istirahat sakit dengan izin dan disertai surat keterangan sakit dari dokter
  • Khusus karyawan wanita, berhak atas cuti haid di hari pertama dan kedua apabila merasa sakit atau nyeri haid.

7. Istirahat Melahirkan atau Keguguran

Cuti

Cuti Melahirkan dan Keguguran

  • Karyawan wanita berhak mendapat istirahat atau cuti 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Jadi total 3 bulan.
  • Bila karyawan wanita mengalami keguguran, berhak atas istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
  • Karyawan tetap mendapat gaji penuh bila mengambil hak istirahat di atas
  • Istirahat lahiran atau keguguran tidak mengurangi jatah cuti tahunan

8. Istirahat Panjang

Cuti

Istirahat Panjang

Mungkin banyak dari karyawan, termasuk kamu yang belum tahu kalau ada hak istirahat panjang. Apa itu?

  • Istirahat panjang yang waktunya minimal 2 bulan, menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 79 Ayat (2) huruf d. Wow, lama banget ya.
  • Waktu libur ini diberikan untuk karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun di perusahaan yang sama.
  • Aturan mainnya, kamu bisa ambil istirahat panjang pada tahun ke-7 dan ke-8 dengan jumlah masing-masing 1 bulan. Jadi gak boleh langsung 2 bulan penuh.
  • Kalau jatah istirahat panjang ini diambil, kamu tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam 2 tahun berjalan. Selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.
  • Hak istirahat panjang hanya berlaku bagi karyawan yang bekerja pada perusahaan tertentu, yang diatur dengan Keputusan Menteri.
  • Ketetapannya bergantung pada masing-masing perusahaan.

Kalau Cuti atau Istirahat Gak Diambil, Bisa Diganti Uang?

Uang

Cuti Gak Diambil, Bisa Diganti Uang?

Asal tahu, sebetulnya tidak ada ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan maupun aturan resmi lain yang mengatur penggantian atau kompensasi berupa uang bagi karyawan yang tidak mengambil cuti atau hak istirahatnya.

Setiap perusahaan punya kebijakan masing-masing soal penerapan cuti atau istirahat. Ada perusahaan yang menerapkan sistem hangus bagi sisa cuti dalam waktu tertentu. Misalnya periode Juli 2017-2018, kamu masih punya sisa cuti 3 hari, maka ketika pergantian cuti baru untuk setahun ke depan 2018-2019, kamu dapat jatah cuti 12 hari, tapi yang 3 hari hangus.

Atau kebijakan lain perusahaan, sisa 3 hari itu bisa diakumulasi sehingga kamu punya total cuti 15 hari. Jika sisa lagi, maka tahun depan sisa cuti itu hangus. Jadi ikuti aturan main di kantor kamu saja.

Jangan Terlalu Kerja Keras Bagai Kuda

Mengambil cuti atau istirahat di luar jam kerja sangat dianjurkan untuk karyawan, apalagi buat yang workaholic. Kerja keras bagai kuda tidak baik untuk kesehatan mentalmu. Manfaatkan jatah cutimu untuk liburan, jalan-jalan, atau melakukan hobi kesukaanmu.

Tapi ingat ya, saat cuti, usahakan matikan ponsel dan hindari bersentuhan dengan pekerjaan agar ‘me time’  kamu berkualitas. Dengan begitu, pikiran jadi lebih fresh, rileks, dan bahagia. Lengkapi hidupmu dengan asuransi kesehatan untuk melindungi dari berbagai risiko penyakit, termasuk penyakit kritis.

Baca Juga: Jangan Tulis Kata-kata Ini di Resume Kalau Mau Diterima Kerja

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement