Selasa 23 Jul 2019 11:46 WIB

BNNP Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Lem Inhalan

Kecanduan lem inhalan merusak sistem saraf hingga timbulkan kematian mendadak.

Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) memperingati hari anak, Selasa (23/7), dengan sosialisasi bahaya maraknya penyalahgunaan zat inhalan seperti lem. BNNP menemukan penyalahgunaan lem inhalan cukup signifikan pada anak berstatus pelajar di daerah ini.

"Kebiasaan ngelem sangat berbahaya, awalnya anak coba-coba, karena harga murah dan mudah didapat selanjutnya anak kecanduan. Dampaknya sesak napas kronis yang dapat menyebabkan koma," kata Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Edi Swasono di Ternate.

Baca Juga

Menurut dia, keluhan penyalahgunaan lem dari kalangan pelajar khususnya lem Fox dan lem Aibon cukup banyak. Menghirup lem atau inhalansia dapat merusak sistem saraf dan menyebabkan kerusakan jangka panjang pada fungsi otak dan gagal jantung yang fatal atau dikenal dengan sudden sniffing death syndrom (SSDS) sehingga mati mendadak.

Menjawab pertanyaan para guru penggiat anti narkoba pada pertemuan pekan lalu (18/7) tentang sanksi hukum bagi toko yang menjual maupun pengguna lem, Brigjen Edi menjawab sanksi hukum belum dimuat dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Namun, upaya rehabilitasi telah masuk dalam Permenkes nomor 50 tahun 2015 tentang petunjuk rehabilitasi medis bagi penyalahguna narkoba juga Kepala BNN melalui Deputi Rehabilitasi telah mengeluarkan surat edaran. Mulai tahun 2017 semua klinik Pratama di BNNP dan BNNK dapat menerima pasien ketergantungan zat adiktif lainnya termasuk lem, kecuali tembakau dan alkohol," katanya.

Pecandu inhalan termasuk lem harus dipulihkan. Karena kecanduan lem dampaknya sama bahkan lebih parah dari narkotika seperti jenis sabu dan ganja dan ini harus diketahui dan menjadi perhatian bagi para guru dan orang tua.

BNNP Malut mendata pengguna lem yang menjalani rehabilitasi rawat jalan sampai tahun 2019 sejumlah 76 yang seluruhnya dari kalangan pelajar. Para pelajar ini dijangkau oleh tim rehabilitasi ke sekolah berdasarkan informasi baik dari pihak sekolah maupun orang tua yang datang melapor ke BNNP Malut.

Ia juga mengarahkan para penyuluh Narkoba BNNP Malut senantiasa menyuarakan bahaya penyalahgunaan narkoba termasuk zat inhalan seperti lem Aibon maupun lem Fox serta bahan adiktif lainnya di setiap penyuluhan. Selain itu, dia mengharapkan komunikasi intens guru dan orang tua jika melihat atau mendengar penyalahgunaan narkoba termasuk lem di lingkungan keluarga atau di sekolah bisa melapor ke klinik Pratama BNNP Malut.

"Tidak ada pembiayaan, tidak ada sanksi hukum dan kami menyiapkan tenaga medis untuk rehabilitasi," kata jenderal bintang satu tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement