Ilustrasi cukai plastik via detiknews
Cermati.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan, mengaku tengah bersiap-siap memberlakukan cukai kantong plastik.
Dilansir Cermati.com dari detikfinance, alasan pengenaan cukai kantong plastik yang diutarakan Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, tak lain karena:
- 16% sampah di Indonesia adalah sampah plastik
- 62% merupakan sampah kantong plastik
- Sampah plastik mengalami kenaikan 3% dalam tiga tahun lalu
- Perlu pengendalian penggunaan kantong plastik
- Kantong plastik bisa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan
Berdasarkan situs resmi Ditjen Bea Cukai Kemenkeu di beacukai.go.id, disebutkan selama ini Indonesia hanya mengenakan cukai terhadap barang-barang berikut ini:
- Etil alkohol (EA) etanol
- Minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)
- Produk hasil tembakai (rokok)
Jenis Plastik yang Kena Cukai
Ilustrasi kantong plastik untuk membawa barang belanjaan
Sebagaimana dilansir Cermati.com dari Kompas, tak semua jenis plastik akan dikenai cukai. Artinya khusus plastik tertentu saja yang bakal kena cukai.
Jenis plastik apa yang akan kena cukai?
Ditjen Bea Cukai mengungkapkan ada jenis plastik yang bakal kena cukai dan jenis plastik yang bebas cukai. Jenis plastik yang kena cukai adalah kantong plastik (plastik belanja/plastik kresek), yakni kantong plastik sekali pakai dengan tebal di bawah 75 mikron.
Semakin sulit kantong plastik itu terurai misalnya hingga 100 tahun, makin tinggi pula tarif cukainya. Sementara itu, plastik yang bebas cukai adalah jenis kantong plastik yang ramah lingkungan atau mudah terurai.
Baca Juga: Pahami Aturan Bea Cukai Barang Penumpang dan Kalkulator Bea Cukai
Tarif Cukai Kantong Plastik
Ilustrasi penghitungan besar tarif pajak
Saat ini terdapat pilihan tarif cukai yang bakal dikenakan ke kantong plastik, yakni:
- Rp200 per lembar kantong plastik
- 000 per kilogram atau 150 lembar plastik
Pemerintah sendiri mengakui pengenaan cukai plastik ini bisa menambah penerimaan negara dari cukai dalam APBN sekitar Rp500 miliar.
Hasil penerimaan negara dari cukai plastik ini rencananya akan digunakan untuk dana pengelolaan limbah sampah dan sebagainya. Mengingat pentingnya mengelola limbah guna menjaga lingkungan dan kesehatan.
Wajar saja, sebab dari data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan bahwa setidaknya sekitar 90 ribu gerai ritel modern di Indonesia menghasilkan sekitar 9,85 miliar lembar sampah kantong plastik per tahun.
Negara-Negara yang Sudah Terapkan Cukai Plastik
Ilustrasi menghirup udara bersih bebas sampah plastik
Jika Indonesia baru berencana dan mengupakan pengenaan cukai kantong plastik, setidaknya ada beberapa negara yang justru sudah menerapkan cukai pada plastik. Negara mana sajakah itu?
Berikut negara-negara yang sudah menerapkan cukai plastik dan tarif-tarif cukai plastik di 12 negara seperti dikutip dari Liputan6 sebagaimana diungkapkan oleh Kemenkeu dengan kurs konversi ke rupiah berikut ini:
- Denmark (tarif cukai plastik Rp46.768 per kg)
- Afrika Selatan (tarif cukai plastik 41.417 per kg)
- Taiwan (tarif cukai plastik Rp84.239 per kg)
- Irlandia (tarif cukai plastik Rp322.990 per kg)
- Wales (tarif cukai plastik Rp85.534 per kg)
- Malaysia (tarif cukai plastik Rp63.503 per kg)
- VietNam (tarif cukai plastik Rp24.793 per kg)
- Hong Kong (tarif cukai plastik Rp82.534 per kg)
- Inggris (tarif cukai plastik Rp85.534 per kg)
- Kenya (tarif cukai plastik Rp16.763 per kg)
- Kamboja (tarif cukai plastik Rp127.173 per kg)
- Filipina (tarif cukai plastik sebesar Rp259.422 per kg)
Negara-Negara Penghasil Sampah Plastik Terbesar di Dunia
Ilustrasi globe dengan sampah plastik
Di tingkat dunia, dari publikasi ourworldindata.org, menunjukkan setidaknya ada 30 negara yang menghasilkan banyak sampah plastik, dengan urutan teratas merupakan negara produsen sampah plastik terbanyak berdasarkan data tahun 2010:
- China (sampah plastik 59,8 juta ton per tahun)
- Amerika Serikat (sampah plastik 37,83 juta ton per tahun)
- Jerman (sampah plastik 14,48 juta ton per tahun)
- Brasil (sampah plastik 11,85 juta ton per tahun)
- Jepang (sampah plastik 7,99 juta ton per tahun)
- Pakistan (sampah plastik 6,41 juta ton per tahun)
- Nigeria (sampah plastik 5,96 juta ton per tahun)
- Rusia (sampah plastik 5,84 juta ton per tahun)
- Turki (sampah plastik 5,6 juta ton per tahun)
- Mesir (sampah plastik 5,46 juta ton per tahun)
- Indonesia (sampah plastik 5,05 juta ton per tahun)
- Inggris (sampah plastik 4,93 juta ton per tahun)
- Spanyol (sampah plastik 4,71 juta ton per tahun)
- Perancis (sampah plastik 4,56 juta ton per tahun)
- India (sampah plastik 4,49 juta ton per tahun)
- Afrika Selatan (sampah plastik 4,47 juta ton per tahun)
- Iran (sampah plastik 3,92 juta ton per tahun)
- Meksiko (sampah plastik 3,73 juta ton per tahun)
- Thailand (sampah plastik 3,53 juta ton per tahun)
- VietNam (sampah plastik 3,27 juta ton per tahun)
- Italia (sampah plastik 2,9 juta ton per tahun)
- Argentina (sampah plastik 2,75 juta ton per tahun)
- Venezuela (sampah plastik 2,67 juta ton per tahun)
- Sri Lanka (sampah plastik 2,62 juta ton per tahun)
- Belanda (sampah plastik 2,57 juta ton per tahun)
- Filipina (sampah plastik 2,57 juta ton per tahun)
- Kolombia (sampah plastik 2,41 juta ton per tahun)
- Malaysia (sampah plastik 2,03 juta ton per tahun)
- Korea Selatan (sampah plastik 2,03 juta ton per tahun)
- Algeria (sampah plastik 1,9 juta ton per tahun)
Kemungkinan, Cukai Kantong Plastik Berlaku 2019
Hingga saat ini, peraturan pengenaan cukai kantong plastik ini masih menunggu keputusan dari DPR RI. Tapi pemerintah tetap mengaku optimistis bisa diberlakukan tahun 2019.
“InsyaAllah (cukai kantong plastik dilaksanakan) tahun ini, kita optimistis,” kata Menteri Keuangann Sri Mulyani Indrawati, seperti dikutip dari detikfinance.
Para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha (Aprindo) juga sudah memberikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Bahkan perusahaan ritel selama ini sudah mulai mengganti kantong plastik dengan tas belanja yang bisa dipakai berulang kali.
Baca Juga: Begini Cara Belanja Barang Impor agar Tidak Kena Pajak Bea Masuk
Aturan Cukai Kantong Plastik Tertuang dalam PMK
Aturan cukai plastik ini nantinya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ketentuan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP).
Singkatnya, PMK merupakan aturan pelaksanaan dari cukai kantong plastik tersebut, sedangkan PP adalah ketentuan hukum yang mengatur soal barang kena cukai.
Baca Juga: Pajak Impor 1.147 Barang Naik, Pakai Cara Ini Agar Bebas Dari Bea Cukai