Hai moms, Anda baru melahirkan bayi dan mulai berpikir soal jaminan kesehatan sang anak? Gak usah bingung, daftarkan saja ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jadi kalau buah hati Anda membutuhkan perawatan medis, biayanya ditanggung lembaga tersebut.
Kehadiran anak merupakan anugerah terindah bagi setiap pasangan suami istri. Apapun akan dilakukan orang tua agar anak tumbuh sehat. Tapi namanya bayi baru lahir, sistem kekebalan tubuhnya belum sempurna, sehingga rawan terserang berbagai penyakit, seperti demam, batuk pilek, sakit kuning, sembelit, dan lainnya.
Begitu si kecil sakit dan harus segera dibawa ke puskesmas atau rumah sakit, tanpa pikir panjang pasti akan dilakukan orangtua, meski dalam perjalanan, hati Anda akan berkecamuk dengan perasaan cemas atas penyakit dan biaya pengobatan anak. Apalagi gaji pas-pasan, gak punya dana darurat.
Sebetulnya bagi Anda yang sudah mendaftarkan bayi Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan, masalah biaya bukan lagi momok. Tapi bagi yang belum, persoalan tersebut bisa bikin pusing tujuh keliling. Jalan terakhir, pinjam uang untuk biaya berobat anak.
Di sinilah pentingnya BPJS Kesehatan yang akan melindungi bayi Anda dari berbagai risiko penyakit. Jadi segera daftarkan bayi Anda yang baru lahir ke BPJS Kesehatan, karena ini sudah menjadi kewajiban orangtua yang merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Cara Gunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk Melahirkan
Daftarkan Bayi Anda 28 Hari Sejak Lahir
Bayi baru lahir wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari
Perpres No. 82/2018, Pasal 16 ayat (1) menyebut, bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Jadi begitu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS, bayi Anda langsung mendapat manfaat jaminan kesehatan. Ketika sakit mendadak, biayanya ditanggung BPJS Kesehatan.
Manfaat jaminan kesehatan ini meliputi, pelayanan kesehatan tingkat pertama (pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; obat-obatan; transfusi darah; dan sebagainya); rawat jalan (pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi oleh dokter spesialis, rehabilitasi medis, pelayanan darah, dan lainnya); serta rawat inap.
Sebaliknya jika dalam waktu 28 hari, bayi yang baru dilahirkan tidak juga didaftarkan ke BPJS Kesehatan, mau tidak mau biaya perawatan sampai obat-obatan si bayi ditanggung orangtua. Makanya penting banget nih moms untuk segera mendaftarkan bayinya.
Buat orangtua yang tercatat peserta JKN-KIS gratis atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), sesuai Pasal 10 Perpres No. 82/2018, bayi yang baru dilahirkan otomatis aktif sebagai peserta PBI. Setelah didaftarkan ke BPJS Kesehatan, risiko kesehatan bayi Anda akan langsung di-cover BPJS.
Contoh Kasus
Bayi baru lahir yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, jaminan kesehatan akan ditanggung
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, bayi yang baru dilahirkan bukan cuma didaftarkan saja, tapi juga wajib membayar iuran. “Iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan,” bunyi Pasal 28 ayat (6).
Jika didaftarkan saja tanpa membayar iuran, jaminan kesehatan tidak berlaku. Begitupula kalau orangtua si bayi belum menjadi peserta JKN-KIS sebelumnya. Jadi aturan mainnya bila ingin biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan, syaratnya: orangtua adalah peserta JKN-KIS aktif, mendaftarkan bayinya yang baru lahir ke BPJS Kesehatan, sekaligus membayar iuran rutin.
Jaminan kesehatan juga tidak akan berlaku bila ibu dan bayinya sudah pulang ke rumah, tapi belum mendaftarkan dan membayar iuran untuk bayinya yang baru lahir dalam jangka waktu 28 hari.
- Contoh kasus: Bayi dilahirkan 3 Januari 2019, peserta dan bayinya sudah menjalani masa perawatan dan pulang ke rumah 7 Januari 2019. Kemudian peserta (orangtua) mendaftar dan membayar iuran bayinya 12 Januari 2019.
Dalam kasus itu, pertanggungan atas biaya pelayanan kesehatan saat bayi dirawat tidak dijamin BPJS Kesehatan, walaupun bayi telah didaftarkan dalam jangka waktu 28 hari sejak bayi dilahirkan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir
Syarat daftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir, antara lain:
1. Surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit
2. KTP orangtua
3. Kartu Keluarga (KK) Asli
4. Kartu JKN-KIS atau BPJS Kesehatan orangtua
Cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir sangat mudah, prosedurnya:
1. Datang ke kantor cabang atau kantor pusat BPJS Kesehatan
2. Melampirkan syarat atau dokumen di atas
3. Setelah mengurus, kartu langsung aktif saat itu.
- Perlu diingat, setelah melahirkan, orangtua wajib mendaftarkan bayinya ke BPJS Kesehatan dalam waktu 3x24 jam atau sebelum pulang ke rumah agar pertanggungan jaminan kesehatan berlaku. Karena kalau sudah pulang ke rumah, baru daftar dan bayar iuran, penjaminan tidak berlaku.
Baca Juga: Cara Beli Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Tak Daftarkan Bayi ke BPJS Kesehatan, Bakal Kena Sanksi
Tak daftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan bakal kena sanksi via website resminya
Di Pasal 16 ayat (2) Perpres No. 82 Tahun 2018, menyebut peserta yang tidak mendaftarkan bayi (ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi berupa denda pelayanan saat bayinya mendapatkan layanan rawat inap.
Jika tidak bayar iuran dalam rentang waktu 28 hari sejak bayi dilahirkan, status kepesertaan bayi menjadi non-aktif. Tagihan iuran dihitung sejak bayi dilahirkan (tertagih melalui Virtual Account/VA keluarga pada bulan berikutnya).
Ini berlaku untuk peserta JKN-KIS status Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara, Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha (BU), dan peserta Bukan Pekerja Penerima Upah (PBPU).
7 Catatan Penting
Aplikasi mobile BPJS Kesehatan
Masih dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, ada 7 hal penting yang harus diketahui orangtua yang ingin mendaftarkan bayinya yang baru lahir ke BPJS Kesehatan:
1. Bayi yang didaftarkan dalam waktu 28 hari sejak dilahirkan tidak akan kena masa verifikasi kelayakan pendaftaran selama 14 hari, sehingga status kepesertaan peserta bayi tersebut dapat langsung aktif dan dapat digunakan.
2. Iuran bayi terhitung sejak bayi lahir sampai usia 24 bulan (2 tahun), baik pernah atau belum pernah mengakses pelayanan.
3. Iuran bayi jadi satu dengan VA keluarganya.
4. Denda pelayanan diberikan apabila bayi tidak didaftarkan dan membayar iuran paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
5. Bayi lahir meninggal tidak dikenakan tagihan iuran, namun rumah sakit tidak dapat menagihkan biaya pelayanan bayi tersebut kepada BPJS Kesehatan.
6. Bayi lahir hidup, kemudian meninggal selama didaftarkan dalam waktu 28 hari, maka iuran ditagihkan sejak bayi lahir, dan biaya pelayanan kesehatan bayi selama dirawat dijamin.
7. Penjaminan bayi tidak diberikan apabila status ibu belum menjadi peserta JKN-KIS.
Lengkapi dengan Asuransi Kesehatan
Banyak orang beranggapan punya BPJS Kesehatan saja sudah cukup. Tidak perlu lagi asuransi kesehatan. Padahal sejatinya asuransi kesehatan memiliki kelebihan, di antaranya dapat menanggung biaya penyakit yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.
Selain itu, jaringan rumah sakit asuransi kesehatan swasta lebih luas, bahkan hingga rumah sakit luar negeri serta penanganan bisa lebih cepat. Jadi lengkapi perlindungan kesehatan Anda dengan asuransi kesehatan.
Baca Juga: Tips Memilih Asuransi Kesehatan yang Tepat bagi Kaum Muda