Ilustrasi gudang dari barang yang akan diekspor
Cermati.com – Jangan dibayangkan hanya perusahaan besar saja yang biasa melakukan ekspor. Para UMKM pun sekarang sudah banyak yang mengekspor produknya, seperti kerajinan tangan, produk makanan-minuman, dan masih banyak lagi.
Sebagai contoh, produk sambal hasil produksi industri rumah tangga Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengekspor produknya ke berbagai negara.
Maklum saja, produksi cabai di negeri ini sangatlah melimpah, dan banyak orang Indonesia yang tinggal di seluruh penjuru dunia, sekadar untuk menempuh pendidikan, bekerja, atau bahkan menetap di sana. Ditambah lagi sudah banyak orang luar negeri yang suka makanan bercita rasa pedas.
Ada banyak hal yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk melakukan ekspor. Kini, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru yang bisa dimanfaatkan para eksportir untuk melakukan kegiatan ekspor produk-produknya.
Aturan baru pembiayaan ekspor ini diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional (PP KPDEN).
Isi Aturan Baru Tentang Pembiayaan Ekspor
Ilustrasi ketentuan ekspor
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, dalam rilis yang diterima Cermati.com, berlum lama ini menyampaikan apa saja yang diatur dalam PP KDPEN tersebut, yakni:
1. Strategi Pembiayaan Ekspor (PEN):
Diarahkan untuk kegiatan ekspor yang menghasilkan devisa, menghemat devisa dalam negeri, dan meningkatkan kapasitas produksi nasional
2. Pelaksanaan PEN oleh LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia):
- Melalui penyediaan fasilitas (berupa pembiayaan, penjaminan, dan asuransi) serta
- Pelaksanaan kegiatan (berupa penyediaan konsultasi, restrukturisasi pembiayaan ekspor, reasuransi, penyertaan modal, dan pelaksanaan kegiatan lain yang menunjang fungsi LPEI
3. Bentuk hubungan kelembagaan:
Sinergi LPEI dengan pemangku kepentingan, seperti lembaga jasa keuangan, pemerintah pusat dan daerah, serta Eximbank dan Export Credit Agency negara lain
Baca Juga: 7 Gebrakan agar Usaha Kecil Anda Jadi Besar, Wajib Dicoba Nih
Aturan baru pembiayaan ekspor ini ditujukan kepada:
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI di setkab.go.id, bahwa PP KPDEN baru ini ditujukan kepada pelaku usaha sebagai berikut:
- UMKM
- Usaha menengah berorientasi ekspor (punya nilai penjualan lebih dari Rp50-Rp500 miliar per tahun)
- Koperasi
- Pelaku usaha lainnya selain koperasi (punya nilai penjualan lebih dari Rp500 miliar per tahun)
- Pelaku usaha yang melakukan ekspor langsung (direct export)
- Pelaku usaha yang tidak melakukan ekspor langsung (indirect export)
- Badan usaha yang baru dibangun/dalam masa rintisan (startup)
Bentuk Insenstif Pembiayaan Ekspor
Ilustrasi hitungan pembiayaan ekspor
Masih dilansir dari setkab.go.id, insentif pembiayaan ekspor dalam aturan baru itu berupa fasilitas kegiatan ekspor oleh LPEI berupa:
- Pembiayaan
- Penjaminan
- Asuransi
LPEI bisa melakukan kegiatan pendukung yang dibutuhkan eksportir berupa:
- Menyediakan jasa konsultasi
- LPEI melakukan restrukrisasi pengembangan ekspor
- Melakukan reasuransi
- Penyertaan modal
- LPEI melakukan kegiatan lain yang menunjang fungsi, tugas, dan wewenang selagi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, seperti melakukan transaksi pasar uang, menerima dan melaporkan devisa hasil ekspor, lindung nilai, dan sebagai export credit agency bagi Indonesia melalui kerja sama dengan eximbank dan export credit agency negara lain
Artinya, eksportir perlu berhubungan langsung dengan LPEI ini agar mendapat pendampingan dan pembiayaan yang memudahkan untuk melakukan ekspor.
Baca Juga: 7 Usaha Ini Makin Diuntungkan karena Pelemahan Rupiah
Apa Saja Jenis-Jenis Biaya Ekspor itu?
Ilustrasi barang di gudang siap diekspor
Setiap kegiatan usaha pasti membutuhkan yang namanya biaya. Biaya-biaya inilah yang harus disiapkan dan dihitung dengan tepat. Seperti dikutip dari berbagai sumber, biaya-biaya ekspor terdiri dari:
1. Biaya Pengadaan (Procurement Cost):
- Biaya produksi
- Biaya perolehan/nilai barang
2. Biaya Pengelolaan (Handling Charges):
- Biaya pengepakan (bahan pengepak, upah mengepak, ongkos cetak)
- Upah angkut dari gudang ke pintu gudang
- Upah muat barang dari pintu gudang ke atas alat angkut ke dalam petikemas
- Ongkos angkut dari gudang penimbunan (sampai ke sisi kapal, terminal peti kemas, dermaga peti kemas)
- Catatan: Pembenahan barang-barang yang akan diekspor ini dapat dilakukan sendiri oleh eksportir dengan rincian di atas, atau diserahkan saja ke badan usaha jasa transportasi (EMKL/Ekspedisi Muatan Kapal laut)
3. Biaya untuk Pungutan-pungutan Negara (Export Taxes):
- Pajak ekspor dan pajak ekspor tambahan (PE/PET)
- Bea statistik
- Bea barang
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
4. Biaya Jasa-jasa Pihak Ketiga (Thirt Party Service)
- Biaya jasa transportasi (MKL/EMKU/PPJK)
- Biaya provisi dan/bunga bank
- Premi asuransi (insurance premium)
- Biaya surveyor (inspection certificate)
- Biaya sertifikat mutu (quality certificate)
- Biaya SKA negara/COO (certificate of origin)
- Biaya sertifikasi (veterinary/helt sertificate)
- Biaya karantina tanaman (phitosanitary)
- Biaya sertifikat lainnya
Nah, dengan adanya peraturan baru pembiayaan ekspor itu, maka berbagai macam urusan ekspor yang beban-beban biaya tersebut diringankan. Apakah itu pengurusan prosedur ekspor, ketentuan pembiayaan ekspor, dan lainnya.
Berharap Mendorong Ekspor Indonesia
Ilustrasi kegiatan ekspor
Dengan adanya peraturan baru pembiayaan ekspor tersebut, artinya kegiatan ekspor bisa semakin mudah. Diharapkan para pelaku usaha dalam negeri bisa lebih banyak lagi mengembangkan usahanya dan memperkenalkan produk Indonesia ke mancanegara.
Tujuan dari peraturan pemerintah tentang pembiayaan ekspor ini adalah:
- Mendorong iklim usaha agar ekspor nasional meningkat
- Mempercepat kenaikan ekspor nasional
- Membantu produksi produk nasional punya daya saing dan unggul untuk ekspor
- Mendorong UMKM dan koperasi untuk mengembangkan produk berorientasi ekspor
Baca Juga: Cara Memisahkan Uang Pribadi dan Uang Usaha