REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juara Wimbledon tujuh kali, Serena Williams, dikenai hukuman denda sebesar 10 ribu dolar AS atau sekitar Rp 141 juta (kurs Rp 14.100 per dolar AS). Hukuman denda tersebut diberikan karena Serena merusak salah satu lapangan di klub All England dengan raketnya.
Ofisial Wimbledon mengatakan pada Selasa (9/7), petenis Amerika berusia 37 tahun itu mendapat sanksi atas insiden yang terjadi selama sesi latihan sebelum turnamen berlangsung.
"Pelanggaran yang didakwakan adalah untuk perilaku yang tidak sportif. Alasannya adalah perusakan lapangan," kata seorang juru bicara.
Serena dua kali tampil pada Selasa ketika dia menghadapi rekan senegaranya asal Amerika, Alison Riske, untuk memastikan tiket di semifinal. Dia kemudian kembali ke Lapangan Tengah untuk berduet dengan Andy Murray asal Inggris di nomor ganda campuran.