Rabu 10 Jul 2019 08:46 WIB

Wajib Tahu, 7 Risiko yang Tidak Ditanggung Asuransi Perjalanan

Asuransi perjalanan mengantisipasi biaya yang timbul dari kejadian tak terduga.

Rep: cermati/ Red:
Wajib Tahu, 7 Risiko yang Tidak Ditanggung Asuransi Perjalanan
Wajib Tahu, 7 Risiko yang Tidak Ditanggung Asuransi Perjalanan

Siapa yang ? Jika Anda termasuk salah satunya, Anda perlu mempersiapkan asuransi perjalanan untuk melindungi diri dari berbagai risiko selama di perjalanan, seperti kecelakaan, kematian ketinggalan penerbangan, kehilangan bagasi dan dokumen penting, rumah terbakar, serta risiko lainnya

Asuransi perjalanan dapat mengantisipasi biaya yang timbul dari kejadian atau peristiwa tak terduga. Bisa meng-cover diri dan keluarga Anda. Namun perlu diketahui, tidak semua risiko ditanggung perusahaan asuransi. Risiko apa saja itu? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Mengingatkan: Sudahkah Anda Terlindungi Asuransi Perjalanan?

 

1. Serangan terorisme

Terorisme

Ilustrasi Serangan Terorisme

Jika suatu saat Anda mengalami cedera atau luka, dan harus dirawat di rumah sakit akibat serangan terorisme yang terjadi di negara atau kota tujuan, maka biaya pengobatannya bukan tanggungjawab perusahaan asuransi. Maka dari itu, Anda harus benar-benar memastikan kalau destinasi liburan tersebut aman, kondisi politiknya stabil, dan sedang tidak berkonflik.

Untuk mengetahui situasi di negara atau kota tujuan, cari informasi sebanyak-banyaknya di internet. Apabila kondisinya sedang rusuh, terjadi konflik yang memanas, lebih baik batalkan rencana liburan ke sana sampai situasi benar-benar aman. Alternatif lain, mencari penggantinya.

2. Sakit akibat konsumsi narkoba dan alkohol

Narkoba dan Alkohol

Sakit akibat konsumsi narkoba dan alkohol

Perusahaan asuransi mengecualikan semua penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol dan obat-obatan terlarang, seperti narkoba, kokain, marijuana, dan obat-obat terlarang lainnya. Jika terbukti secara medis, maka pihak asuransi tidak akan pernah mengabulkan klaim asuransi yang Anda ajukan sampai kapanpun.

Untuk itu, hindari konsumsi alkohol dan narkoba selama liburan. Selain tidak mendapat pertanggungan, mengonsumsinya juga dapat membahayakan kesehatan Anda.

3. Peristiwa bencana alam

Bencana Alam

Peristiwa Bencana Alam

Cedera, luka-luka, atau kehilangan nyawa akibat peristiwa bencana alam pun menjadi pengecualian bagi perusahaan asuransi, meskipun pada dasarnya bencana alam merupakan salah satu peristiwa yang terjadi di luar kendali manusia. Sama seperti kasus terorisme, Anda harus banyak mencari informasi mengenai kondisi geografis dan cuaca di negara atau kota tujuan. Batalkan atau tunda perjalanan apabila situasi dan kondisinya tidak sesuai harapan Anda di awal.

4. Kecelakaan yang direncanakan

kecelakaan

Kecelakaan yang direncanakan

Kecelakaan yang dibuat-buat atau sengaja jelas dilarang oleh perusahaan asuransi. Jika terbukti mencari keuntungan dengan cara demikian, pengajuan klaim otomatis ditolak. Bila tetap memaksa, kasus ini bisa saja dibawa ke meja hijau.

Sepintar apapun Anda untuk mengelabui kecelakaan sampai terlihat seperti nyata, perusahaan asuransi akan tetap mengetahuinya. Sebab akan ada sesi wawancara dan pengumpulan berkas-berkas tertentu untuk membuktikan apakah kecelakaan benar-benar terjadi atau hanya dibuat-buat.

Baca Juga:  Asuransi Perjalanan buat Mudik Lebaran, Harga Premi Mulai Dari Rp 10 Ribu" href="https://www.cermati.com/artikel/beli-asuransi-perjalanan-buat-mudik-lebaran-harga-premi-mulai-dari-rp-10-ribu">Beli Asuransi Perjalanan buat Mudik Lebaran, Harga Premi Mulai Dari Rp 10 Ribu

5. Cedera akibat ikut turnamen tertentu

Turnamen

Cedera akibat ikut turnamen tertentu

Jika tujuan kunjungan Anda ke suatu negara untuk mengikuti turnamen dan mengalami cedera selama mengikuti turnamen, maka biaya pertanggungan lewat pengajuan klaim tidak akan dikabulkan. Adapun biaya yang terjadi akan ditanggung oleh Anda selaku anggota turnamen atau pihak penyelenggara turnamen itu sendiri. Dalam hal ini, Anda benar-benar harus menjaga diri dan kondisi kesehatan untuk menghindari biaya pengobatan di rumah sakit.

6. Tindakan melawan hukum

Hukum

Tindakan melawan hukum

Segala tindakan yang melawan hukum, seperti berkendara melebihi batas kecepatan tertentu atau melakukan aksi kejahatan, maka biaya yang timbul dari tindakan ini bukanlah tanggungjawab perusahaan asuransi. Anda, keluarga, teman, atau kerabat Anda yang harus menanggung biaya tersebut.

Sebelum pergi liburan, sebaiknya catat kasus-kasus apasaja yang termasuk dalam tindak kejahatan di negara bersangkutan. Dengan demikian, Anda bisa mengantisipasinya dengan cara tidak melakukan hal tersebut selama liburan.

7. Ibu hamil yang keguguran

Ibu hamil

Ibu hamil yang keguguran

Ibu hamil biasanya dilarang untuk melakukan perjalanan jauh, kecuali jika sudah melalui persetujuan dokter. Kira-kira kenapa? Tentunya untuk mencegah terjadinya kasus keguguran selama di perjalanan. Apalagi kasus keguguran ini tidak termasuk dalam biaya pertanggungan perusahaan asuransi. 

Apabila terjadi keguguran, maka biaya perawatan ibu dan kandungannya di rumah sakit ditanggung biaya sendiri. Termasuk obat-obatan dan treatment khusus selama proses penyembuhan.

Cermati Syarat dan Ketentuannya di Polis Asuransi

Jangan abaikan polis asuransi. Baca dengan seksama syarat dan ketentuan polis asuransi perjalanan sebelum menandatanganinya. Memahami dan mengerti isi polis sangat penting untuk pengajuan klaim maupun dasar jika suatu saat terjadi argumen. Selain itu, untuk melindungi Anda dari kemungkinan adanya agen asuransi yang nakal.

Baca Juga: Beli Asuransi Perjalanan Bisa Online dan Offline, Cek Disini

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement