Ahad 30 Jun 2019 15:12 WIB

Bebas dari Penjara Vanessa Angel Berterima Kasih

Vanessa divonis bersalah dengan hukuman 5 bulan kurungan penjara

Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel berjalan di depan majelis hakim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6/2019).
Foto: Antara/Moch Asim
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel berjalan di depan majelis hakim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vanessa Angel dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman selama lima bulan penjara atas kasus penyebaran konten asusila. Dia mengunggah foto pertama di akun Instagram setelah dibebaskan pada Ahad (30/6).

Vanessa tersenyum memamerkan gigi sambil menelengkan kepalanya. Ia menuliskan ucapan terima kasih pada pengacara, asisten, manajer, sahabat dan keluarga yang telah memberikan dukungan padanya selama lima bulan terakhir.

Baca Juga

"Aku bersyukur masih ada kalian yg masih mau bantu aku lebih tabah dan jadi lebih baik lagi, terima kasih," tulisnya.

View this post on InstagramTerima kasih, terima kasih tuhan Allah, terima kasih untuk pengacaraku @milano1805 dkk, ana asistenku @anakhasanah05 ,mbak lidya manajerku @lidya_manager , tante reny&keluargaku, sahabat2ku yg mengunjungiku selama ku dikurung, di renggut kebebasanku dan dibungkam selama 5bulan karena kasus ITE yg menjeratku.. melebihi apapun aku bersyukur masih ada kalian yg masih mau bantu aku lebih tabah dan jadi lebih baik lagi, terima kasih.. dan tidak lupa ku ucapkan kepadamu bi, @bibliss bibi&keluarga, terima kasih untuk waktu dan pengertian selama aku didalam hingga saat ini.. terima kasih terima kasih terima kasih!

A post shared by Vanessa AngeL (@vanessaangelofficial) on Jun 29, 2019 at 10:27pm PDT

Pada Rabu (26/6), Vanessa divonis bersalah dengan hukuman 5 bulan kurungan penjara, namun ia sudah bisa bebas karena telah menjalani penahanan sejak 31 Januari 2019.

Majelis hakim menilai Vanessa telah terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 296 juncto pasal 55 KUHP.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata hakim, pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement