Rabu 26 Jun 2019 12:12 WIB

Malapraktik dan Risiko Medis, Apa Bedanya?

Pasien kerap tak bisa membedakan malapraktik dengan risiko medis.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Reiny Dwinanda
Konsultasi masalah kesehatan pada dokter/ilustrasi
Foto: sheknows.com
Konsultasi masalah kesehatan pada dokter/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengetahuan masyarakat tentang perbedaan risiko medis dan kelalaian medis (malapraktik) dinilai masih minim. Alhasil, banyak masyarakat yang menerjemahkan semua kejadian risiko medis sebagai malapraktik.

"Masyarakat tidak bisa membedakan kelalaian (malapraktik) dengan risiko medis. Semua hal punya risiko, termasuk medis makanya obat saja ada kontraindikasi seperta apa ke depan. Nah apalagi penanganan medis," kata pengacara sekaligus Managing Director SIP Law Firm Zubaidah Jufri di Jakarta, Selasa (25/6).

Zubaidah menjelaskan, malapraktik dan risiko medis adalah dua hal yang sangat berbeda. Malapraktik terjadi karena kelalaian melakukan tindakan medik dan kekuranghati-hatian dalam tindakan medik.

Sementara itu, risiko medis, menurut Zubaidah, bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, sekecil apapun tindakan medis yang dilakukan yang menjadi Kejadian Tidak Diharapkan. Risiko medis juga sudah diketahui oleh pasien atau pihak terkait, meski belum tentu terjadi.

Untuk itu, Zubaidah mengingatkan agar pihak rumah sakit dan dokter yang menangani pasien wajib menginformasikan risiko medis sebelum melakukan tindakan, baik itu pengobatan, pemberian obat atau bahkan operasi bedah. Di samping itu, dia mendorong keluarga mapun pasien untuk selalu kritis mempelajari dan menanyakan terkait penanganan medis berikut risikonya.

"Keluarga pasien harus kritis, bertanya kepada pihak rumah sakit atau dokter terkait proses pengobatan atau operasi dan risikonya. Setelah memahami itu semua, baru keluarga pasien atau pasien memutuskan," kata dia.

Sementara itu, dokter dan pasien sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang harus ditunaikan sebagai salah satu upaya kesembuhan pasien. Hak pasien, menurut Zubaidah, adalah mendapatkan pengobatan yang sesuai dengan prosedur, sedangkan kewajiban pasien adalah mengikuti instruksi dokter.

Di lain sisi, dokter berhak mendapat perlindungan hukum dan mendapat informasi yang jelas, lengkap, dan jujur dari pasien. Sedangkan kewajiban dokter adalah memberikan pelayanan medis yang sesuai dengan prosedur dan kebutuhan medis pasien.

"Maka cara membedakan malapraktik atau risiko medis juga dari sana. Malapraktik artinya pelayanan medis tidak dijalankan sesuai prosedur, sedangkan risiko medis itu dokter telah menjalankan pemeriksaan sesuai prosedur namun terjadi kecelakaan medis," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement