Rabu 19 Jun 2019 12:45 WIB

Pekerja Seni Komentari Ditariknya RUU Permusikan

Pekerja seni menyambut gembira ditariknya RUU Permusikan dari Prolegnas 2019

Glen Fredly
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Glen Fredly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR dan pemerintah secara resmi menarik Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019. Langkah ini disambut gembira para pelaku musik yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTLRUUP).

"Kami menyambut gembira langkah DPR yang mendengarkan aspirasi masyarakat luas dan akhirnya menarik RUU Permusikan dari daftar Prolegnas prioritas," ujar Wendi Putranto, salah satu anggota KNTLRUUP melalui keterangan resmi, Selasa (18/6).

Baca Juga

Mereka sebelumnya juga sempat membuat petisi menolak RUU Permusikan melalui situs Change.org. Petisi itu kemudian ditandatangani oleh 313 ribu orang. "Ini menjadi preseden bahwa aspirasi masyarakat yang terorganisir dapat membuat perubahan," kata Kartika Jahja yang juga anggota KNTLRUUP.

"Perbaikan tata kelola industri mutlak diperlukan. Energi penolakan RUU Permusikan jangan sampai padam di sini, namun harus dikembangkan demi perubahan," jelas Hafez Gumay selaku peneliti Koalisi Seni.

Meski demikian, perjuangan para musisi dan pelaku musik belum usai. Sebab masih banyak yang harus diperbaiki khususnya perihal tata kelola industri musik.

"Ini momentum untuk melanjutkan kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola industri musik dan meningkatkan kesejahteraan para pelakunya. Kita perlu merintis jalan baru dalam memperbaiki tata kelola industri musik," ujar Glenn Fredly, penggagas Kami Musik (KAMI).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement