Kamis 20 Jun 2019 11:05 WIB

Rumah Bebas Pajak Sudah Resmi, Begini Aturan Barunya dari Pemerintah!

Rumah bebas pajak bisa didapatkan dengan sejumlah syarat.

Rep: cermati/ Red:
Rumah Bebas Pajak Sudah Resmi, Begini Aturan Barunya dari Pemerintah!
Rumah Bebas Pajak Sudah Resmi, Begini Aturan Barunya dari Pemerintah!

Sebagai warga negara yang baik, setiap wajib pajak tentunya harus taat melaporkan atau membayar pajaknya kepada negara, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perihal tersebut, pemerintah telah memberikan aturan baru yang disesuaikan dari batasan kriteria rumah yang dibebaskan dari PPN.

Aturan yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.03/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebankan dari PPN ini juga sudah diresmikan oleh Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan (Menkeu) pada 20 Mei 2019.

Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan baru ini bisa membantu masyarakat yang sulit untuk memiliki rumah, khususnnya masyarakat kalangan menengah ke bawah atau yang memiliki penghasilan rendah.

 Rumah Bebas Pajak

rumah subsidi

Rumah bebas pajak

Sesuai dengan PMK tersebut, tak semua rumah bisa merasakan kebebasan dari PPN. Dikutip dari laman Sektab, berikut kriteria dan ketentuan rumah yang bebas dari pajak, di antaranya:

Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana

  • Luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi
  • Luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi
  • Harga jual tidak melebihi batasan harga jual. Artinya batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang sesuai dan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
  • Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah
  • Digunakan sendiri sebagai tempat tinggal
  • Tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki
  • Perolehan kepemilikan rumahnya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Pondok Boro

  • Bangunan sederhana,
  • Bisa berupa bangunan bertingkat atau tidak
  • Dibangun dan Dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan
  • Diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati
  • Tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya

Asrama Mahasiswa dan Pelajar

  • Bangunan sederhana
  • Bisa berupa bangunan bertingkat atau tidak
  • Dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan atau Pemerintah Daerah
  • Diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa
  • Tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya

Perumahan lainnya

1. Rumah Pekerja

  • Tempat hunian berupa bangunan tidak bertingkat
  • Jika bertingkat, sesuai dengan ketentuan mengenai rumah susun sederhana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri
  • Dibangun dan dibiayai oleh suaru perusahaan
  • Diperuntukkan bagi karyawan sendiri dan tidak bersifat komersil
  • Tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya

2. Bangunan untuk Korban Bencana Alam

  • Dibiayai oleh pemerintah, swasta dan atau lembaga swadaya masyarakat

Baca Juga: 6 Kesalahan ini Sering Terjadi saat Membeli Rumah Pertama Kali

Rumah Bebas Pajak Terbagi 5 Zona

indonesia

Rumah bebas pajak terbagi di 5 zona

Pada peraturan PMK 81/2019 tersebut juga mencantumkan batasan harga jual rumah sederhana dan rumah sangat sederhana bebas pajak yang terbagi menjadi lima zona, antara lain:

  • Zona 1

Pulau Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung dan Kepulauan Mentawai). Pada zona ini batas harga jual rumah yang tidak kena pajak adalah Rp140 juta dan untuk tahun depan batas harga ini akan naik lagi menjadi Rp150,5 juta.

  • Zona 2

Pada zona ini, wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu). Batasan harga batas rumah tidak kena pajak Rp153 juta dan tahun depan Rp164,5 juta.

  • Zona 3

Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau. Pada zona ini batas rumah bebas pajak maksimalnya Rp146 juta dan tahun depan naik menjadi Rp156,5 juta.

  • Zona 4

Rumah bebas pajak di Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu dengan ketentuan harga Rp158 juta dan Rp168 juta di tahun depan.

  • Zona 5

Zona yang terakhir ini di Papua dan Papua Barat. Ketentuan bebas pajak pada rumah dengan harga maksimal Rp212 juta. Kemudian di tahun depan menjadi Rp219 juta.

Baca Juga: Persiapkan Dirimu Sebelum Membeli Rumah Pertama, Begini Caranya

Pahami Ketentuannya dengan Baik

Dengan adanya kebijakan baru mengenai rumah bebas PPN ini tentunya bisa dimanfaatkan masyarakat kalangan menengah ke bawah untuk memiliki hunian yang selama ini menjadi impiannya. Namun, selain itu masyarakat juga harus memastikan bahwa rumah yang nantinya dibeli harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar benar-benar tidak kena pajak. Jika tidak, sesuai PMK pasal 6 ayat 1, pembeli khusus rumah sederhana dan sangat sederhana wajib membayar pajaknya paling lama satu bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan.

Baca Juga: Catat! Perhatikan Hal Ini Ketika Memilih KPR

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement