Kamis 30 May 2019 18:54 WIB

Biar Lancar, Wajib Tahu Titik Macet Jalur Mudik Lebaran 2019

Ini daftar titik macet di jalanan saat mudik Lebaran.

Rep: cermati/ Red:
Biar Lancar, Wajib Tahu Titik Macet Jalur Mudik Lebaran 2019
Biar Lancar, Wajib Tahu Titik Macet Jalur Mudik Lebaran 2019

Macet Mudik Lebaran

Ilustrasi macet di jalur mudik Lebaran

Ada banyak pilihan moda transportasi untuk mudik Lebaran. Bagi masyarakat yang mudik menggunakan jalur darat dengan kendaraan pribadi, sebaiknya ketahui titik kemacetan jalur mudik agar perjalanan lancar sampai kampung halaman.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagaimana banyak diberitakan media massa belum lama ini, telah memetakan titik-titik kemacetan di jalan jalur mudik Lebaran tahun ini. Umumnya, sejumlah titik kemacetan selalu terjadi di ruas jalan tol, baik pintu masuk maupun pintu keluar tol, hingga jalan arteri.

Maklum saja, di momen-momen mudik Lebaran biasanya pergerakan penumpang paling tinggi akan terjadi di jalan tol menuju wilayah di area Jawa Barat, Jawa tengah, Jawa Timur, maupun Sumatera.

Direktur Jenderal perhubungan Darat (Dirjen Hubdar), Budi Setiyadi, mengungkapkan, baik jalur mudik tol Trans Jawa maupun Tol Trans Sumatera sama-sama akan mengalami kemacetan pada arus mudik Lebaran tahun 2019.

Titik Macet Jalur Mudik Ruas Tol Trans Jawa:

  • Pintu Jakarta-Cikampek
  • Tol Cikarang Utama
  • Tol Cirebon
  • Exit tol dan rest area

Titik Macet Jalur Mudik Ruas Tol Trans Sumatera:

  • Pintu exit tol Lampung

Titik Macet Jalur Non Tol atau Jalur Arteri:

  • Jawa Barat: Cileunyi, Nagrek, Garut, Bumi Ayu
  • Jawa Tengah: Magelang ke arah Jogja, Bawean ke aah Boyolali

 

Skenario ‘One Way’ untuk Antisipasi Kemacetan

One Way

Ilustrasi sistem 'one way' via eljohnnews.com

Guna mengantisipasi kemacetan parah di titik-titik jalur mudik Lebaran ini, Kemenhub dan pihak Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) bekerjasama untuk berupaya melakukan skenario mengurai kemacetan di sejumlah pintu keluar tol dan area istirahat dengan cara pemberlakuan lalu lintas satu arah (one way).

Berdasarkan keputusan Korlantas Mabes Polri bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia, penerapan sistem satu arah atau one way di Jalan Tol Trans Jawa ini dilakukan dari Jakarta menuju Jawa Tengah. Saat one way diberlakukan, jalur B diperuntukkan bagi kendaraan kecil dan mobil pengangkut BBM (bahan bakar minyak).

Jadwal penerapan one way mudik Lebaran:

20 Mei – 2 Juni 2019:

Penerapan one way pukul 08.00 WIB – 21.00 WIB

Penerapan dua arah pukul 22.00 WIB – 06.00 WIB

  • Dari KM 70 Gerbang Tol Dawuan
  • KM 263 Brebes Barat

Skenario sistem arus mudik 2019 menuju Jakarta:

  • Dari arah Semarang: Dikeluarkan melalui Exit tol Brebes, melalui Pantura, menuju Cirebon, hingga Kawarang Barat. Masuk lagi ke pintu tol Karawang, menuju Jakarta
  • Dari arah Purwokerto: Diarahkan menuju Pantura, lalu Cirebon, hingga Jakarta

Skenario arus mudik kendaraan menuju Purwokerto dan seterusnya:

  • Kendaraan yang akan menuju Purwokerto dan seterusnya tidak perlu keluar di Pejagan
  • Bisa keluar di Tol Pemalang, lalu ke Selatan, hingga Purwokerto

Jadwal penerapan arus balik Lebaran ke Jakarta:

7-9 Juni 2019:

Penerapan one way pukul 12.00 WIB – 24.00 WIB

  • Mulai dari KM 263 Pintu Tol Brebes
  • KM 70 Gerbang Tol Dawuan

Skenario arus balik Lebaran dari arah Jakarta:

  • Menuju Semarang atau Jawa Tengah akan dikeluarkan ke jalur Pantura, melalui Exit Tol Karawang
  • Menuju Semarang di arahkan melalui Pantura, Subang, Cirebon, dan masuk tol Brebes, hingga Semarang

Baca Juga: Mudik Lebaran ke Sumatera: Ini Daftar Tol, Tarif Tol dan 'Rest Area' Tol Trans Sumatera

Pembatasan Operasional Angkutan Truk pada Arus Mudik

Truk Dilarang Melintas

Truk dilarang melintas saat arus mudik Lebaran

Selain skenario pengaturan arus mudik dan arus balik Lebaran tersebut, juga diberlakukan pembatasan operasional angkutan truk selama masa mudik Lebaran 2019. Kendaraan-kendaraan yang dilarang melintas pada lajur mudik adalah:

  • Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan

Waktu pembatasan angkutan truk arus mudik:

  • Mulai 30 Mei 2019 pukul 00.00 WIB, hingga;
  • 2 Juni 2019 pukul 00.00 WIB, hingga;
  • 10 Juni 2019 pukul 24.00 WIB

Baca Juga: Beli Asuransi Perjalanan buat Mudik Lebaran, Harga Premi Mulai Dari Rp 10 Ribu

Beristirahat untuk Hindari Kecelakaan

Mudik Lebaran

Ilustrasi mudik Lebaran bersama keluarga

Kemenhub mengingatkan agar masyarakat menyempatkan diri untuk beristirahat di rest area saat mudik Lebaran. Sehingga bisa mengantisipasi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Setidaknya kecelakaan lalu lintas saat mudik Lebaran ini bisa diantisipasi bagi orang-orang yang menempuh perjalanan dari Jakarta, biasanya mulai lelah ketika di Pekalongan, Semarang, hingga memasuki area Jawa Timur. “Jadi, kalau capek harus istirahat, jangan dipaksakan (mengemudi),” ucapnya.

Baca Juga: Sensasi Baru Mudik Lebaran: Pakai ini Biar Serasa Pelesiran Kapal Pesiar!

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement