Selasa 28 May 2019 12:16 WIB

Kartu Keluarga: Ini Cara dan Syarat untuk Membuatnya

Jangan menunda-nunda untuk mengurusnya segera.

Rep: cermati/ Red:
Kartu Keluarga: Ini Cara dan Syarat untuk Membuatnya
Kartu Keluarga: Ini Cara dan Syarat untuk Membuatnya

Kartu keluarga (KK) menjadi salah satu hal penting untuk diperhatikan, terutama jika Anda baru saja menikah dan memiliki keluarga baru. Dalam kondisi seperti ini, ada baiknya Anda segera mengurus dan membuat kartu keluarga yang baru dan terpisah dari kedua keluarga, yaitu keluarga Anda dan keluarga pasangan Anda.

Hal ini akan membuat berbagai urusan administrasi keluarga baru Anda akan menjadi lebih mudah dan cepat prosesnya. Kartu keluarga merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting, seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan berbagai informasi penting lainnya. Jika melihat fungsinya, kepemilikan kartu keluarga adalah sebuah hal yang wajib.

Dalam penggunaannya, kartu keluarga akan sering dipakai untuk persyaratan utama dalam pengurusan administrasi dan berbagai dokumen penting. Misalnya, pembuatan akta kelahiran bagi anak, pendaftaran anak masuk sekolah, penggantian KTP, dan berbagai urusan yang berhubungan dengan perbankan juga akan membutuhkan kartu keluarga sebagai persyaratannya.

Baca Juga: Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Baru

 

Cara dan Syarat Mengurus Kartu Keluarga

KK

Pengurusan Kartu Keluarga via kependudukancapil.jakarta.go.id

Untuk membuat kartu keluarga yang baru, tentu akan membutuhkan waktu cukup lama. Sebab ada beberapa tahap yang harus Anda lalui untuk mengurus hal tersebut. Anda harus mengurusnya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tahapannya dimulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) hingga ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah Anda.

Pada dasarnya, kartu keluarga akan diganti setiap kali ada perubahan di dalam susunan anggota keluarga, baik ada anggota keluarga yang berkurang maupun yang bertambah di dalamnya. Ada banyak alasan yang menjadi penyebab terjadinya perubahan susunan dalam kartu keluarga, misalnya kematian, pernikahan, kelahiran, perceraian, dan berbagai alasan lainnya.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap kali terjadi perubahan susunan anggota keluarga di dalam kartu keluarga, maka Anda sebagai kepala keluarga wajib untuk melaporkan hal tersebut ke kantor kelurahan paling lambat 14 hari setelah adanya perubahan tersebut.

Dalam setiap proses pelaporan tersebut, Anda wajib membawa dua lembar kartu keluarga, yaitu lembar yang disimpan Anda selaku kepala keluarga dan lembar yang disimpan Ketua RT. Proses pelaporan ini kemudian akan dilanjutkan ke Ketua RW dan selanjutnya ke kantor kelurahan.

Proses dan syarat penerbitan kartu keluarga yang baru akan tergantung pada alasan dan kepentingan dari penerbitan itu sendiri. Di bawah ini ada beberapa poin mengenai proses dan syarat dalam penerbitan kartu keluarga yang baru.

1. Penerbitan Kartu Keluarga bagi Pasangan Baru

menikah

Penerbitan KK untuk Pasangan Baru

Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga bisa dilakukan segera setelah pernikahan selesai dilaksanakan. Berikut ini proses dan syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga.

  • Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru dari Ketua RT setempat.
  • Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW.
  • Membawa surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan dan mengisi formulir permohonan kartu keluarga baru di sana.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam membuat kartu keluarga bagi pasangan yang baru menikah, antara lain:

  • Surat pengantar dari RT yang telah distempel di RW.
  • Fotokopi buku nikah/akta perkawinan.
  • Surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga pendatang).

2. Jika Terjadi Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)

Kelahiran

Mengurus KK jika Ada Penambahan Anggota Keluarga Baru (Kelahiran)

Jika akan mengganti kartu keluarga karena terjadinya penambahan anggota keluarga baru (kelahiran putra/putri), Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan, di antaranya:

  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Kartu kaluarga yang lama.
  • Surat keterangan kelahiran putra/putri Anda yang akan menjadi anggota keluarga baru di dalam kartu keluarga.

Baca Juga: Makin Mudah, Begini Cara Membuat e-KTP Tanpa Surat Pengantar RT/RW

3. Jika Terjadi Penambahan karena Ada Anggota Keluarga yang Menumpang

Keluarga

Mengurus KK jika Ada Anggota Keluarga yang Menumpang

Hal seperti ini biasanya terjadi jika memiliki sanak keluarga yang tinggal bersama dengan Anda. Biasanya Anda harus mendaftarkannya menjadi anggota keluarga di dalam kartu keluarga dan membuatkannya KTP yang baru di alamat tinggal Anda (jika yang menumpang sudah memiliki KTP sebelumnya). Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan, di antaranya:

  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Kartu keluarga yang lama.
  • Surat keterangan pindah datang.
  • Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri).
  • Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA).

4. Penggantian karena Ada Pengurangan Anggota Keluarga

kematian

Mengurus KK jika Ada Pengurangan Anggota Keluarga

Syarat yang harus dilengkapi dalam penggantian akibat adanya pengurangan anggota keluarga, yaitu:

  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Kartu keluarga yang lama.
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia).
  • Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah)

5. Penggantian Kartu Keluarga Akibat Rusak atau Hilang

KK

Penggantian KK jika Rusak atau Hilang via dispendukcapil.jemberkab.go.id

Jika berniat untuk mengganti kartu keluarga akibat adanya kerusakan atau kartu keluarga hilang, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:

  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  • Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak).
  • Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

Proses pengisian formulir permohonan pembuatan kartu keluarga yang baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan. Selanjutnya, Anda akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan kartu keluarga yang baru di sana. Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya/gratis

Lengkapi Syaratnya agar Proses Pengurusan Berjalan Lancar

Kartu keluarga menjadi salah satu dokumen yang sangat penting, terutama dalam pengurusan berbagai urusan administrasi kependudukan. Jangan menunda-nunda untuk mengurusnya segera, baik membuat baru maupun melakukan perubahan di dalamnya. Lengkapi semua persyaratan yang diminta agar pengurusan kartu keluarga bisa berjalan lancar dan tidak menemui kendala.

Baca Juga: Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement