Setiap wajib pajak akan mengurusi tanggung jawabnya dalam menyelesaikan urusan pajak sesuai dengan kententuan dari setiap masing-masing jenis pajak mulai dari waktu hingga tata cara pembayaran pajak. Bagi wajib pajak yang sudah terbiasa tentunya mengurusi pajak bukan lagi menjadi hal yang rumit. Tapi bagaimana dengan wajib pajak pemula yang belum memahami masalah perpajakan atau menemukan kendala saat bembayar atau melaporkan pajak?
Wajib pajak tak perlu khawatir sebab untuk meningkatkan mutu pelayanan masyarakat, Direktorat Jendral Pajak (DJP) membuka Layanan Kring Pajak untuk menerima dan menjawab berbagai permasalah serta adanya keluhan pajak yang dialami wajib pajak.
Bagi Anda yang belum mengetahui Kring Pajak secara menyeluruh, Cermati.com telah merangkum dari berbagai sumber mengenai informasi seputaran Kring Pajak. Simak dan pahami ulasan berikut ini agar urusan perpajakan bisa menjadi lancar dan cepat selesai.
Apa itu Kring Pajak
Kring Pajak 1500200
Kring pajak merupakan sebuah layanan berupa call center yang dibentuk DJP. Pada Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-22/PJ.2014, layanan ini dipublikasikan sebagai Kring Pajak 1500200. Dengan layanan tersebut, masyarakat bisa menanyakan hingga laporan pengaduan mengenai perpajakan maupun layanan yang diberikan dari petugas pajak.
Seperti contohnya saja, menanyakan perihal SPT tahunan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, kurang bayar, penggunaan aplikasi elektronik, pengaduan adanya kesalahan data, adanya pegawai pajak yang kurang ramah dalam memberikan pelayanan, adanya pegawai yang meminta pungutan biaya, alur pembayaran atau melaporkan pajak, dan sebagainya.
Agar memudahkan wajib pajak untuk mendapatkan semua informasi perpajakan yang diinginkan menjadi lebaih cepat dan mudah, maka DJP memberikan tiga jenis layanan Kring Pajak yang bisa wajib pajak manfaatkan, di antaranya:
1. Inbound dan Outbound
Layanan Kring Pajak: inbound dan outbound
Layanan pertama yang perlu diketahui wajib pajak adalah inbound dan outbound. Apa perbedaan dari keduanya? Inbound merupakan layanan seputar indormasi seperti pengaduan yang komunikasinya bisa disampaikan secara langsung dengan agen atau pegawai layanan Kring Pajak. Sementara outbound merupakan layanan panggilan keluar.
Bagi wajib pajak yang ingin menggunakan layanan ini caranya cukup mudah, yaitu wajib pajak bisa menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 melalui telepon rumah ataupun smartphone. Hanya saja, kalau wajib pajak menggunakan smartphone jangan lupa untuk menambahkan kode area 021 di angka terdepan. Jadi, seperti ini 0211500200.
Hubungi Kring Pajak di waktu jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Diluar jam itu, wajib pajak masih bisa menguhubungi Kring Pajak tapi bukan pegawai pajak yang menerima panggilan Anda, melainkan ada mesin Interactive Voice Response yang secara otomatis siap melayani wajib pajak dalam waktu 24 jam penuh.
Baca Juga: Pengertian Pajak, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya
2. Kring Pajak Online
Kring Pajak online
Wajib pajak juga bisa menghubungi Kring Pajak secara online. Ada beberapa cara yang harus diperhatikan wajib pajak ketika ingin menggunakan layanan ini, yaitu:
- Kunjungi pengaduan.pajak.go.id
- Lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri
- Setelah selesai, DJP mengirimkan link aktivasi lewat email. Kemudian klik link tersebut untuk aktivasi
- Login di pengaduan.pajak.go.id
- Pada kolom pengaduan, wajib pajak bisa menyampaikan berbagai macam keluhan dan pertanyaan. Jika pengaduan tersebut disetujui, server akan mengirim nomor tiket pengaduan lewat email yang telah didaftarkan.
- Masukan tiket yang wajib pajak terima melalui email untuk menelusuri status pengaduan
3. Live Chat
Live Chat
Sekarang ini hampir seluruh perusahaan menyediakan layanan live chat untuk memberikan pelayanan cepat tanggap kepada konsumen. Ini sama halnya dengan Kring Pajak. Pada live chat Kring Pajak ini tentunya memudahkan para wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam mengisi laporan pajak.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak ketika ingin memanfaatkan layanan ini, yaitu:
- Layanan diakses langsung melalui pajak.go.id
- Dapat diakses setiap hari pada jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB
- Masukkan identitas di kolom yang disediakan
- Klik “Start Chat” untuk mengirim pesan ke customer service
Baca Juga: 3 Aturan Pajak Berubah, Lapor SPT Pajak Tahunan Makin Mudah
Menyabet Prestasi di Ajang Internasional
Berkat komitmen DJP yang kuat untuk meningkatkan mutu pelayanan perpajakan kepada seluruh masyarakat Indonesia membuat layanan Kring Pajak ini pernah menyabet tiga kali prestasi di ajang nasional dan internasional yang berbeda, antara lain:
- Tahun 2013, The Best Contact Center oleh Indonesia Contact Center Association (ICCA)
- Tahun 2014, Top Ranking Performers Contact Center World APAC 2014 meraih Best Customer Service-Small (inhouse) dan Top Ranking Performers Contact Center World APAC 2014 di Las Vegas.
Perpajakan Menjadi Mudah dan Lancar
Adanya masalah atau kesulitan dalam mengurusi perpajakan bisa menghambat aktivitas lainnya yang terkadang membuat semua jadwal yang telah tersusun baik menjadi berantakan karena harus mengurusi pajak yang rumit. Namun dengan adanya Kring Pajak 1500200 wajib pajak bisa menyelesaikan perpajakan dengan aman, lancar dan cepat karena wajib pajak bisa menanyakan semua perihal perpajakan. Untuk itu, manfaatkan Kring Pajak sebaik mungkin agar menjadi warga negara yang baik dengan taat membayar pajak.
Baca Juga: Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak