Selasa 14 May 2019 13:51 WIB

Menkes: Mayoritas Petugas KPPS Meninggal karena Jantung

51 persen petugas KPPS meninggal akibat penyakit jantung.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Indira Rezkisari
Ilustrasi warga mengusung jenazah anggota Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal diduga karena kelelahan setelah menjalankan tugas di TPS.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Ilustrasi warga mengusung jenazah anggota Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal diduga karena kelelahan setelah menjalankan tugas di TPS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyebut mayoritas petugas KPPS yang meninggal berusia di atas 50 tahun hingga 70 tahun. Berdasarkan data audit medik yang dilakukan dari 25 provinsi, mayoritas para petugas KPPS tersebut meninggal karena penyakit jantung dan juga hipertensi.

"Kematian ini ternyata 51 persen disebabkan penyakit cardiovascular atau jantung, termasuk di dalamnya strok dan infrag, ditambah hipertensi yaitu (menjadi) 53 persen. Hipertensi yang emergency bisa menyebabkan kematian, kita masukan dalam kardiovaskular," jelas Nila di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (14/5).

Baca Juga

Selain penyakit jantung dan juga hipertensi, Nila menyebut penyebab kematian tertinggi kedua yakni gagal pernapasan. Sedangkan penyebab kematian karena kecelakaan sebanyak sembilan persen.

"Ada gagal ginjal, ada sakit diabetes, dan liver," tambahnya.

Kendati demikian, data audit medik dari berbagai daerah ini belum seluruhnya terkumpul. Karena itu, Kemenkes mendorong kepala dinas kesehatan untuk segera mengumpulkan data audit medik.

Audit medik ini dilakukan untuk mendata kematian yang terjadi di rumah sakit. Selain audit medik, Kemenkes juga melakukan autopsi verbal. Autopsi verbal dilakukan untuk mencari tahu penyebab kematian melalui wawancara dengan anggota keluarga. Menurut Nila, keakuratan diagnosa autopsi verbal ini mencapai 80 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement