Ahad 12 May 2019 12:30 WIB

Produsen Film Hollywood Tolak Georgia Sebagai Lokasi Syuting

Negara bagian Georgia menjadi lokasi syuting beberapa film dan serial televisi.

Rep: Lintar Satria Zulfikar/ Red: Nidia Zuraya
Film Hollywood, ilustrasi
Foto: opensecrets.org
Film Hollywood, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, GEORGIA -- Hollywood dengan terbuka menentang undang-undang aborsi Negara Bagian Georgia, Amerika Serikat (AS) yang kontroversial. Kini beberapa kepala perusahaan produksi film mengatakan mereka tidak akan membuat film di negara bagian itu.

Chief Executive Officer Killers Fill Christine Vachon, David Simon pembuat serial televisi The Wire dan The Deuce yang memimpin Blown Deadline Productions dan Mark Duplass dari Duplass Brothers Productions sudah menyatakan menentang undang-undang tersebut. Peraturan itu melarang aborsi jika detak jantung janin terdengar.

"Killer Film tidak lagi mempertimbangkan Georgi sebagai lokasi syuting sampai undang-undang konyol ini dicabut," kata Christine Vachon seperti dilansir CNN, Ahad (12/5).

Gubernur Georgia Brian Kemp menandatangani 'undang-undang detak jantung' itu Selasa lalu. Organisasi hak sipil American Civil Liberties Union mengatakan akan menggugat undang-undang yang mulai berlaku pada 1 Januari mendatang.

Georgia menjadi lokasi syuting beberapa film dan serial televisi. Salah satunya film laris Black Panther dari Marvel. Kantor gubernur mengatakan Negara bagian ini juga diguyur 2,7 milyar dolar AS yang berasal dari serial televisi terkenal seperti The Walking Dead dan Stranger Things.

Sutradara Jordan Peele dan JJ Abrams merilis pernyataan gabungan yang mengatakan mereka akan mendukung perempuan 'dari bahu ke bahu dengan perempuan di Georgia. Serial televisi mereka Lovercraft Country mulai syuting di negara bagian itu. Mereka berjanji akan menyumbangkan 100 persen di episode tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement