Kamis 09 May 2019 18:38 WIB

Kantongi Sertifikat LPPOM MUI, Sushi Tei Jamin Menunya Halal

Restoran Sushi Tei jamin menunya halal dengan mengantongi sertifikat LPPOM MUI.

Rep: Desy Susilawati/ Red: Reiny Dwinanda
Beragam jenis sushi.
Foto: EPA
Beragam jenis sushi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar baik bagi pecinta makanan khas Jepang dari restoran Sushi Tei Indonesia. Mereka baru saja mengumumkan penerimaan sertifikasi halal MUI dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Penyerahan sertifikat halal secara simbolis disampaikan oleh Direktur LPPOM MUI kepada Direktur PT Sushi Tei Indonesia, Sonny Kurniawan. Penyerahan sertifikat halal MUI yang diselenggarakan bersamaan dengan momentum Bulan Ramadhan 2019, di Sushi Tei cabang Lotte Avenue, Kuningan, Jakarta Selatan, diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman para konsumen di Indonesia dalam mengkonsumsi makanan khas Jepang yang disajikan.

“Dengan kondisi Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim, Sushi Tei menyadari pentingnya sertifikasi halal untuk setiap makanan yang disajikan,” ujar Sonny dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (9/5).

Sonny menjelaskan, restoran yang mulai mengembangkan bisnisnya di Indonesia sejak tahun 2003 ini berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman ke masyarakat dalam mengonsumsi menunya. Sushi Tei juga berharap dapat berpartisipasi dalam membangun wisata dan gaya hidup halal di Indonesia.

Sementara itu, Direktur LP POM MUI Lukmanul Hakim menyatakan, proses sertifikasi halal untuk restoran membutuhkan komitmen dan kesungguh-sungguhan dari dari pihak perusahaan. Sebab, perusahaan harus mendaftarkan seluruh bahan yang dipakai tanpa terkecuali.

Bahan tersebut akan diperiksa satu demi satu oleh auditor LPPOM MUI, sebelum akhirnya disampaikan kepada Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan pembahasan dari sisi hukum Islam.

“Alhamdulillah, pada Rapat Komisi Fatwa yang berlangsung pada 23 April 2019 lalu, Sushi Tei dinyatakan lolos dan berhak menerima sertifikat halal MUI, dengan status SJH tertinggi, yaitu kategori A” ujar Lukmanul Hakim.

Lukmanul mengungkapkan, Sushi Tei telah bekerja sama dengan baik untuk mengantongi sertifikat halal. Setiap prosesnya juga telah dilalui dengan baik.

"Sebagai pemilik produk sajian yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia, langkah ini memang penting demi menciptakan kenyamanan masyarakat dalam mengkonsumsi makanan Jepang,” kata Lukman.

Dengan mendapatkan sertifikat halal ini, Sonny berharap ke depannya masyarakat Indonesia tidak lagi ragu untuk mengkonsumsi makanan khas Jepang di setiap cabang Sushi Tei di Indonesia. Dalam pengajuan permohonan sertifikasi halal untuk Sushi Tei, LPPOM MUI telah melakukan pemeriksaan terhadap satu kantor pusat, 45 outlet, empat dapur utama, enam gudang, serta sebanyak 873 menu. Kesemuanya telah dinyatakan halal oleh Komisi Fatwa MUI.

Sushi Tei hadir di Indonesia dengan outlet pertama di Plaza Indonesia, Jakarta pada 2003. Dalam perkembangannya, Sushi Tei telah memiliki 45 outlet yang tersebar di 10 kota besar di Indonesia, yaitu 24 outlet di Jadetabek, empat outlet di Bandung, empat outlet di Surabaya, lima outlet di Medan, dua outlet di Bali, dua outlet di Makassar, satu outlet di Yogyakarta, satu outlet di Pekanbaru, satu outlet di Batam, dan satu outlet di Palembang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement