REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat mendorong Lembaga Sensor Film (LSF) menindaklanjuti dan menyikapi surat yang dilayangkan Wali Kota Padang Mahyeldi. Surat tersebut berisi tentang penolakan pemutaran film Kucumbu Tubuh Indahku.
"Karena ranah Komisi Penyiaran lebih kepada pengawasan siaran televisi dan radio, agar tidak terjadi kesimpangsiuran KPID berharap LSF segera menindaklanjuti surat tersebut," kata Komisioner bidang Kelembagaan KPID Sumbar Jimmi Syah Putra Ginting di Padang, Kamis (9/5).
Ia menyampaikan sehubungan dengan Kucumbu Tubuh Indahku yang tayang di bioskop, pengawasan konten film tersebut bukan kewenangan dari KPI. UU Penyiaran memberikan batas kewenangan pada KPI untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi yaitu televisi dan radio.
Karena itu, Komisi Penyiaran secara kelembagaan tidak berwenang menilai apakah film itu mengandung konten pornografi ataupun promosi LGBT. Sebelumnya Wali Kota Padang Mahyeldi melayangkan surat kepada LSF berisi penolakan film Kucumbu Indah Tubuhku.
Penolakan terjadi karena film karya Garin Nugroho itu dinilai memengaruhi cara pandang terhadap perilaku LGBT. "Konten film tersebut diduga bertentangan norma agama, sosial, dan nilai budaya yang dianut masyarakat kota Padang," kata Mahyeldi.
Menurut dia dalam rangka mewujudkan visi Kota Padang yang religius dan berbudaya pihaknya perlu melindungi masyarakat dari penyimpangan perilaku seksual. Untuk itu pemerintah kota Padang menyatakan keberatan dan menolak penayangan film tersebut.
Mahyeldi menyampaikan Kota Padang telah mendeklarasikan penolakan LGBT bersama seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kota Padang. Selain mengirim surat kepada LSF surat juga ditembuskan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Gubernur Sumbar, Komisi Penyiaran Indonesia, dan KPID Sumbar.